Mengurai Biang Kerok Sedot Pulsa SMS 
Oleh: Billy A Banggawan 

Teknologi - Rabu, 12 Oktober 2011 | 09:57 WIB 

INILAH.COM, Jakarta - Fenomena pemotongan pulsa terkait SMS Premium kian marak. 
Tapi banyak pihak tidak mau mau disalahkan dalam kasus ini. Siapa yang ikut 
bermain? 

Menurut pengamat telematika Abimanyu Wachjoewidajat, kasus sedot pulsa 
memungkinkan terjadi melalui fitur SMS. Ia memaparkan, biaya SMS terdiri dari 
dua jenis, yakni regular dan premium SMS. 

Regular SMS yakni pengiriman SMS ke satu nomor.Pengirim dikenakan biaya 
rata-rata Rp100 untuk SMS dalam jaringan selular (atau On Net) dan Rp125 untuk 
antar operator serta Rp350 untuk luar negeri (harga bervariasi tiap operator). 

Premium SMS yakni pemotongan SMS dengan nilai tertentu, mulai dari Rp500-10.000 
yang pada dasarnya merupakan pembiayaan khusus karena konten yang diberikan 
merupakan informasi khusus. Misalnya info saham, edukasi, hiburan, konfirmasi 
berlangganan nada tunggu dan lainnya. 

Metode pemotongannya ada dua, Pull SMS atau permintaan konten yang dilakukan 
pengguna dan pemotongan pulsa dilakukan saat permintaan diterima Content 
Provider (CP) dan Push SMS atau pengiriman konten oleh operator pada pengguna 
dan pemotongan pulsa dilakukan saat SMS dikirim CP pada pengguna. 

Secara umum, Operator Selular dan CP berperan dalam Premium SMS. Operator 
Selular merupakan penjembatan CP dan Pengguna. Sesuai nama, CP merupakan 
penyedia informasi dimana segala hal teknis menjadi kewenangan Operator 
Selular. 

Termasuk, pemberian nomor 4 digit, penggunaan kata kunci, pemberian kode USSD 
(Unstructured Supplementary Service Data, perintah *9#9 dimana ‘9’ merupakan 
nomor dan kode khusus untuk routing atau pengalihan ke CP) dan lainnya. 

Operator Selular berwenang penuh menentukan hal tersebut, bahkan CP hanya 
sekadar pengusul atau peminta saja. Operator Selular berhak menolak permintaan 
atau menentukan pengaturan yang lain dan CP cenderung sering pasrah pada 
keputusan Operator Selular. 

Pengajuan awal CP sendiri harus melewati lobi, negosiasi hingga pengajuan 
proposal mengenai prospek layanan, fungsi, dan kemampuan teknis, baik 
programming maupun hardware, risiko hingga pola bagi hasil CP dan Operator 
Selular. 

Operator Selular berwenang memotong pulsa pelanggan dengan justifikasi PULL 
atau PUSH, “Secara teknis, CP tak berwenang memotong pulsa pelanggan,” tegas 
pria yang akrab disapa Abah ini. Hal ini diperparah Operator Selular yang 
seolah tak terlibat dan tak tahu menahu mengenai kasus pemotongan pulsa 
pelanggan, lanjutnya. 

“Lebih parah, Operator Selular hanya mengaku akan menindak ‘CP yang nakal’ yang 
melakukan penyedotan pulsa,” katanya. Pada umumnya, untuk Premium SMS, Operator 
Selular dan CP mendapat porsi bagian 50:50, bervariasi tergantung negosiasi 
kedua pihak. 

Variabelnya termasuk lama kontrak, prediksi transaksi bulanan, biaya yang 
dikenakan, segmen pasar, jenis konten, jumlah transaksi yang digaransikan CP 
dan lainnya. Pada umumnya, jika CP tak berhasil mencapai batas trafik tertentu, 
Operator Selular membebankan nilai nominal minimum per bulan yang harus dibayar 
CP. 

“Jika membeli pulsa, pembayaran ke operator bukan CP. Untuk mendapat uang 
nominal, CP harus menagih Operator Selular terkait untuk verifikasi transaksi, 
pemeriksaan log, dan lainnya yang rata-rata paling cepat butuh sebulan. 
Artinya, Operator Selular tahu penuh tiap transaksi CP, baik berupa rangkuman 
statistik atau mendetail,” paparnya. 

Demikian sebagai penyedia layanan, Operator Selular seharusnya ikut 
bertanggungjawab atas kasus penyedotan pulsa ini. Pasalnya, Operator Selular 
terkait secara langsung mencicipi pendapatan besar dari transaksi. 

“Sayangnya, UU ITE tak secara eksplisit menjelaskannya. Hal ini menimbulkan 
dugaan ketiadaan pasal hukum untuk kasus semacam ini di UU ITE merupakan 
kesengajaan atau ketidaktahuan perumus UU ITE atas adanya kemungkinan tindak 
kriminal semacam ini dan hal ini butuh pembuktian,” lanjutnya. 

Jika Operator Selular tak memeriksa transaksi CP, artinya Operator Selular 
terkesan hanya menginginkan uangnya saja dan lepas tangan atas tindakan CP. 
“Proses mempermudah registrasi layanan SMS Premium dengan USSD Menu Browser 
jelas menunjukkan CP dan Operator Selular ingin menjebak pelanggan agar terkena 
layanan SMS Premium,” tandasnya. 

Seperti diketahui, di layanan USSD Menu Browser tak dipaparkan dengan jelas 
cara UNREG maupun informasi biaya yang akan terpotong. “Selayaknya, informasi 
semacam ini harus lebih transparan bagi publik,” tutupnya. [mdr] 



Kirim email ke