Sidang Anak Gugat Kapolsek Bojonggede karena Dianiaya Polisi Digelar Andi Saputra - detikNews Selasa, 27/03/2012 09:24 WIB
Jakarta Siswa SD di Bojonggede, Bogor, SR (15), yang dianiaya polisi supaya mengaku sebagai pencuri menggugat Kapolsek Bojong Gede. Hal ini setelah menunggu itikad baik Kapolsek selama 2 tahun yang tidak kunjung datang. "Sidang siang ini di PN Cibinong. Sesuai undangan sidang pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum SR, Maruli Tua Rajaguguk, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/3/2012). Menurut Maruli, gugatan itu untuk mengingatkan polisi untuk menyayangi anak dan mementingkan hak anak dalam proses hukum. Selama ini polisi dinilai mengabaikan hak-hak anak dalam proses penyidikan dan penyelidikan dalam mengungkap kasus kejahatan. "Makanya gugatan imateriil sesuai dengan nomor UU Perlindungan Anak yaitu 23 Tahun 2002 yaitu gugatan imateriil Rp 232.002," tambah pengacara dari LBH Jakarta ini. Maruli yakin gugatan kliennya diterima sebab telah mengantongi putusan bebas dari Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi ini menunjukkan adanya rekayasa polisi dalam kasus tersebut. Rekayasa tersebut yaitu menganiaya SR dengan menendang, memukul, menjambak hingga menyumpal mulut dengan sandal jepit supaya mengaku sebagai pencuri. "Kami optimis dikabulkan. Ini pertama kali di Indonesia, anak-anak menggugat polisi," terang Maruli. Atas penganiayaan itu, SR menggugat Kapolsek Bojonggede dan Kepala Kejaksaan Tinggi Cibinong untuk membayar kerugian materiil Rp 32.625.000 dan kerugian imateriil Rp 232.002. Kasus ini bermula saat SR ditangkap polisi Bojonggede pada Oktober 2009 terkait kasus pencurian. Belakangan, PN Cibinong membebaskan dan dikuatkan oleh MA pada 20 Januari 2010. (asp/nrl) -------------------------------------------------- Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007 -=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===- -= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =- | Official Website: http://www.porsenipar.web.id | ------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 -------
