He..he..he...
Baca judul beritanya sudah geli, ngebayangin saksi "getol" berkumis dilarang 
jadi saksi. 'Ntar di pendaftaran saksi harus ada syarat :  "saksi dilarang 
berkumis"  ...

+++++++++++++++++++++++++++

Senin, 03/09/2012 13:40 WIB
Jika Baju Kotak-kotak Dilarang di TPS, Saksi Foke Harus Dilarang Berkumis
Nala Edwin - detikNews

Jakarta Pelarangan saksi Jokowi-Ahok memakai baju kotak-kotak di area TPS baru 
sekadar wacana. Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman menilai 
jika larangan itu berjalan, maka saksi pasangan Foke-Nara harus dilarang 
berkumis. 

"Jika baju kotak-kotak dilarang dipakai karena identik dengan figur Jokowi, 
maka saksi dari pasangan Foke-Nara yang ada di dekat TPS juga harus dilarang 
berkumis dan berkacamata, karena dua hal tersebut juga diidentikkan dengan 
Foke," kata Habiburokhman dalam siaran pers, Senin (2/9/2012). 

Habiburokhman mengatakan, wacana pelarangan bagi saksi Jokowi-Ahok untuk 
memakai baju kotak-kotak sungguh tidak tepat. Tidak ada satu pun peraturan 
perundang-undangan yang dilanggar dengan pemakaian baju kotak-kotak oleh saksi 
Jokowi-Ahok.

Berdasarkan Pasal 1 Butir 14 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010, alat peraga 
adalah benda yang memuat visi, misi dan program pasangan calon, simbol-simbol 
atau tanda gambar pasangan calon. 

"Jika merujuk aturan tersebut, jelas baju kotak-kotak bukanlah alat peraga. 
Baju kotak-kotak bahkan sama sekali tidak mencantumkan nomor urut atau foto 
pasangan calon," katanya. 

Habiburokhman menilai wacana pelarangan baju kotak-kotak adalah bentuk 
ketakutan yang berlebihan terhadap fenomena Jokowi. Hal ini disebabkan apa yang 
dikenakan Jokowi ternyata menjadi tren dan diikuti masyarakat.

"Kami mengimbau Panwaslu menjalankan tugasnya hanya dengan merujuk peraturan 
perundang-undangan yang berlaku dan tidak membuat penafsiran yang melampaui 
wewenang dan justru menabrak undang-undang," katanya. 

Habiburokhman berpendapat, siapa pun boleh memakai baju kotak-kotak pada 
putaran kedua pemilihan gubernur yang jatuh 20 September mendatang. 

Sebelumnya Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, menyatakan bahwa pelarangan 
baju kotak-kotak bagi saksi di TPS barulah wacana. Hal itu terjadi karena ada 
komplain dari masyarakat dan anggota pasangan calon lain yang mengajukan 
keberatan atas penggunaan baju kotak-kotak di TPU karena terkait dengan 
identitas pasangan calon tertentu. 

"Kami Panwaslu siap-siap saja kalau itu dilarang, kami siap untuk mengawal 
itu," ucap Ramdansyah.

(nal/nrl) 

Kirim email ke