Saya nggak habis pikir...
Siapa yang mencuri siapa dan apa yang dicuri oleh pelaku
bisnis sambungan internasinal dengan menggunakan VoIP
pada berita dibawah ini?
Kemajuan teknologi dalam bidang IT ini sudah maju sekali.
Salah satunya adalah VoIP. Yang dengan VoIP ini kita bisa
telpon keluar negeri dengan menggunakan pulsa lokal.
Hampir diseluruh bisnis telekomunikasi di manca negara,
ini adalah suatu yang halal dan lumrah dalam rangka
penyediaan servis. Lah kok, di Indoneisa malah dibilang
pencuri... Atau ada yang merasa dirugikan terus lapor ke
polisi dengan tuduhan "mencuri pulsa luar negeri" dan
sementara polisinya tidak paham sama sekali ttg IT.
Klop lah...
Memang VoIP di indonesia dilarang??
regards,
candra
--------------------dari sini---------------
Dibongkar, Jaringan Pencuri Pulsa Internasional
Serobot Jaringan SLI, lantas Dijual Murah
SURABAYA - Petugas Reserse Ekonomi (Resek) Polwiltabes Surabaya kemarin
menggerebek dua rumah di Jalan Gayungan V dan Manyar Kertoarjo. Sebab, kedua
rumah tersebut ditengarai sebagai tempat melakukan praktik pencurian dan
penggelapan jasa telekomunikasi jaringan internasional secara ilegal.
Operasi kilat ini langsung dipimpin Kasatserse Asisten Superintendent Edwin
M.B. dan Kanit Resek Senior Inspektur Djumadno. Tak tanggung-tanggung,
ribuan kartu panggil (call phone) dalam kurs rupiah dan dolar disita polisi
sebagai barang bukti. Juga, sejumlah perangkat alat komunikasi yang diduga
kuat dipakai untuk menjalankan bisnis terlarang itu.
Seorang tersangka, yakni Peter Hariyadi, pengelola PT Cipta Visi Universal
Talk yang terletak di Jalan Manyar Kertoarjo, langsung digiring ke
Mapolwiltabes Surabaya. Setelah diperiksa penyidik resek, tersangka
dijebloskan ke tahanan kantor polisi.
Modus operandi jaringan kejahatan internasional itu sangat canggih.
Pelanggan telepon internasional bebas melakukan percakapan antarnegara
dengan tarif sangat murah. Pengelola berani memberikan potongan harga
(diskon) tarif internasional sangat besar, antara 50-78 persen. Tapi,
pengelola usaha membayar ke Telkom dengan biaya lokal. Padahal, logikanya,
pengelola juga harus membayar ke Telkom sesuai tarif internasional.
"Ini sudah merupakan pelanggaran. Mereka telah melakukan pencurian dan
penggelapan tarif pulsa telepon internasional. Ironisnya, usaha itu ternyata
tidak dilengkapi izin resmi dari pemerintah," ungkap Kapolwiltabes Surabaya
Senior Superintendent Sri Kresno saat mengadakan jumpa pers setelah
penggerebekan.
Akibat pencurian dan penggelapan telekomunikasi itu, yang paling dirugikan
adalah Indosat, Satelindo, dan Telkom. Pasalnya, pelanggan instansi resmi
itu jelas sangat berkurang. Seharusnya yang berhak mengakses sambungan
langsung internasional (SLI) itu adalah Indosat dan Satelindo. Tapi,
ternyata langsung diserobot sindikat ini tanpa izin resmi dari pemerintah.
Penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Gayungan V. Produknya dinamakan
Netphone Call. Polisi berhasil mengamankan seperangkat alat komputer dan
1.015 kartu panggil dalam kurs rupiah. Antara lain, 198 unit Rp 100 ribu;
549 unit Rp 250 ribu; 167 unit Rp 500 ribu, dan 82 unit Rp 1 juta. Tempat
usaha ilegal itu sangat tersembunyi, di daerah perkampungan. Bahkan, saking
rapinya, warga sekitar tidak mengetahui usaha yang dilakukan di bangunan
berlantai II itu.
Rumah tersebut tidak menggunakan papan nama, hanya rumah biasa. Operator dan
perangkat komputer berada di lantai II. Sedangkan kantor pusatnya berada di
Jakarta. Oleh sebab itu, polisi masih belum bisa menangkap tersangkanya
karena yang bersangkutan berada di Jakarta. Tapi, tiga karyawannya langsung
dimintai keterangan.
Berbeda dengan yang di Jalan Manyar Kertoarjo, yang ini lebih canggih meski
sistem yang digunakan sama. Kelebihannya, menggunakan kartu panggil dengan
kurs dolar. Kantor pusatnya terletak di Sydney, Australia. Kantor-kantor
cabangnya ada di Jakarta, Semarang, dan Hongkong. Yang terletak di Jl Manyar
Kertoarjo itu kantor pemasaran. Sedangkan kendali operator berada di sebuah
rumah di Jl Dharma Husada. Di rumah itu, terdapat sekitar 32 line telepon
yang selalu on-line selama 24 jam.
Dari tempat tersebut, polisi mengamankan 60 unit kartu panggil. Antara lain,
44 unit USD 30; 5 unit USD 50; dan 11 unit USD 100. Cara
mengoperasionalkannya cukup mudah. Yakni, pelanggan hanya tinggal membeli
kartu panggil dengan harga yang sudah tersedia. Hampir sama dengan kartu
bebas. Kartu tersebut juga dilengkapi nomor PIN yang berfungsi untuk
melakukan akses ke luar negeri. Setiap pelanggan memiliki password yang
tidak diketahui pelanggan lain. "Setelah itu, pelanggan langsung bisa
berkomunikasi bebas dengan biaya yang sangat murah. Tinggal masukkan kode
negara yang dikehendaki, pelanggan sudah bisa berkomunikasi sepuasnya," kata
Kapolwil.
Sementara itu, Arya Satria Ananta, manajer bisnis development PT Telkom
Divre V Surabaya, yang ditemui di TKP (tempat kejadian perkara), mengatakan
bahwa investasi untuk biaya operasional jasa telekomunikasi itu Rp 500 juta
lebih. Dia menjelaskan, untuk bisa menggunakan jalur internasional,
pengelola menyewa link kepada Telkom. Namanya link E-one. Dengan link itu,
penyewa sudah bisa melakukan akses internasional. "Selain itu, mereka juga
tidak memiliki izin calling card dan internet service provider (IST)," kata
Arya.
Beberapa perangkat yang digunakan, antara lain, VOIP (voice office internet
protocol) dan PABX. "Mereka menggunakan alat-alat ini tanpa sepengetahuan
Telkom. Ini jelas-jelas telah melanggar ketentuan," tegas Arya. Karena
jaringan kejahatan itu berskala internasional, Polwiltabes Surabaya kemarin
langsung melakukan koordinasi dengan Mabes Polri. (riz)
