Saya nggak habis pikir... Siapa yang mencuri siapa dan apa yang dicuri oleh pelaku bisnis sambungan internasinal dengan menggunakan VoIP pada berita dibawah ini? Kemajuan teknologi dalam bidang IT ini sudah maju sekali. Salah satunya adalah VoIP. Yang dengan VoIP ini kita bisa telpon keluar negeri dengan menggunakan pulsa lokal. Hampir diseluruh bisnis telekomunikasi di manca negara, ini adalah suatu yang halal dan lumrah dalam rangka penyediaan servis. Lah kok, di Indoneisa malah dibilang pencuri... Atau ada yang merasa dirugikan terus lapor ke polisi dengan tuduhan "mencuri pulsa luar negeri" dan sementara polisinya tidak paham sama sekali ttg IT. Klop lah... Memang VoIP di indonesia dilarang?? regards, candra --------------------dari sini--------------- Dibongkar, Jaringan Pencuri Pulsa Internasional Serobot Jaringan SLI, lantas Dijual Murah SURABAYA - Petugas Reserse Ekonomi (Resek) Polwiltabes Surabaya kemarin menggerebek dua rumah di Jalan Gayungan V dan Manyar Kertoarjo. Sebab, kedua rumah tersebut ditengarai sebagai tempat melakukan praktik pencurian dan penggelapan jasa telekomunikasi jaringan internasional secara ilegal. Operasi kilat ini langsung dipimpin Kasatserse Asisten Superintendent Edwin M.B. dan Kanit Resek Senior Inspektur Djumadno. Tak tanggung-tanggung, ribuan kartu panggil (call phone) dalam kurs rupiah dan dolar disita polisi sebagai barang bukti. Juga, sejumlah perangkat alat komunikasi yang diduga kuat dipakai untuk menjalankan bisnis terlarang itu. Seorang tersangka, yakni Peter Hariyadi, pengelola PT Cipta Visi Universal Talk yang terletak di Jalan Manyar Kertoarjo, langsung digiring ke Mapolwiltabes Surabaya. Setelah diperiksa penyidik resek, tersangka dijebloskan ke tahanan kantor polisi. Modus operandi jaringan kejahatan internasional itu sangat canggih. Pelanggan telepon internasional bebas melakukan percakapan antarnegara dengan tarif sangat murah. Pengelola berani memberikan potongan harga (diskon) tarif internasional sangat besar, antara 50-78 persen. Tapi, pengelola usaha membayar ke Telkom dengan biaya lokal. Padahal, logikanya, pengelola juga harus membayar ke Telkom sesuai tarif internasional. "Ini sudah merupakan pelanggaran. Mereka telah melakukan pencurian dan penggelapan tarif pulsa telepon internasional. Ironisnya, usaha itu ternyata tidak dilengkapi izin resmi dari pemerintah," ungkap Kapolwiltabes Surabaya Senior Superintendent Sri Kresno saat mengadakan jumpa pers setelah penggerebekan. Akibat pencurian dan penggelapan telekomunikasi itu, yang paling dirugikan adalah Indosat, Satelindo, dan Telkom. Pasalnya, pelanggan instansi resmi itu jelas sangat berkurang. Seharusnya yang berhak mengakses sambungan langsung internasional (SLI) itu adalah Indosat dan Satelindo. Tapi, ternyata langsung diserobot sindikat ini tanpa izin resmi dari pemerintah. Penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Gayungan V. Produknya dinamakan Netphone Call. Polisi berhasil mengamankan seperangkat alat komputer dan 1.015 kartu panggil dalam kurs rupiah. Antara lain, 198 unit Rp 100 ribu; 549 unit Rp 250 ribu; 167 unit Rp 500 ribu, dan 82 unit Rp 1 juta. Tempat usaha ilegal itu sangat tersembunyi, di daerah perkampungan. Bahkan, saking rapinya, warga sekitar tidak mengetahui usaha yang dilakukan di bangunan berlantai II itu. Rumah tersebut tidak menggunakan papan nama, hanya rumah biasa. Operator dan perangkat komputer berada di lantai II. Sedangkan kantor pusatnya berada di Jakarta. Oleh sebab itu, polisi masih belum bisa menangkap tersangkanya karena yang bersangkutan berada di Jakarta. Tapi, tiga karyawannya langsung dimintai keterangan. Berbeda dengan yang di Jalan Manyar Kertoarjo, yang ini lebih canggih meski sistem yang digunakan sama. Kelebihannya, menggunakan kartu panggil dengan kurs dolar. Kantor pusatnya terletak di Sydney, Australia. Kantor-kantor cabangnya ada di Jakarta, Semarang, dan Hongkong. Yang terletak di Jl Manyar Kertoarjo itu kantor pemasaran. Sedangkan kendali operator berada di sebuah rumah di Jl Dharma Husada. Di rumah itu, terdapat sekitar 32 line telepon yang selalu on-line selama 24 jam. Dari tempat tersebut, polisi mengamankan 60 unit kartu panggil. Antara lain, 44 unit USD 30; 5 unit USD 50; dan 11 unit USD 100. Cara mengoperasionalkannya cukup mudah. Yakni, pelanggan hanya tinggal membeli kartu panggil dengan harga yang sudah tersedia. Hampir sama dengan kartu bebas. Kartu tersebut juga dilengkapi nomor PIN yang berfungsi untuk melakukan akses ke luar negeri. Setiap pelanggan memiliki password yang tidak diketahui pelanggan lain. "Setelah itu, pelanggan langsung bisa berkomunikasi bebas dengan biaya yang sangat murah. Tinggal masukkan kode negara yang dikehendaki, pelanggan sudah bisa berkomunikasi sepuasnya," kata Kapolwil. Sementara itu, Arya Satria Ananta, manajer bisnis development PT Telkom Divre V Surabaya, yang ditemui di TKP (tempat kejadian perkara), mengatakan bahwa investasi untuk biaya operasional jasa telekomunikasi itu Rp 500 juta lebih. Dia menjelaskan, untuk bisa menggunakan jalur internasional, pengelola menyewa link kepada Telkom. Namanya link E-one. Dengan link itu, penyewa sudah bisa melakukan akses internasional. "Selain itu, mereka juga tidak memiliki izin calling card dan internet service provider (IST)," kata Arya. Beberapa perangkat yang digunakan, antara lain, VOIP (voice office internet protocol) dan PABX. "Mereka menggunakan alat-alat ini tanpa sepengetahuan Telkom. Ini jelas-jelas telah melanggar ketentuan," tegas Arya. Karena jaringan kejahatan itu berskala internasional, Polwiltabes Surabaya kemarin langsung melakukan koordinasi dengan Mabes Polri. (riz)

Kirim email ke