JANTHO - Lelaki Bah(35) dan mertuanya Roh (55) warga sebuah desa di Kecamatan 
Seulimum Aceh Besar, Jumat (15/12) dicambuk masing-masing sembilan kali di 
halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho. Uqubat (pelaksanaan hukuman) itu 
sesuai putusan Mahkamah Syar‘iyah yang telah yakin lelaki dan perempuan uzur 
itu melanggar Qanun No.14 tahun 2003 tentang khalwat dan mesum. More
 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke