"Saat ditanya kenapa Pemerintah Aceh tidak menyusun draf qanun yang mengatur 
hukuman bagi koruptor, Hamid mengatakan, Pemprov Aceh belum diberikan 
kewenangan oleh Pusat untuk mengatur hukuman bagi koruptor"
  
   
  "Ini hanya masalah pelimpahan kewenangan. Korupsi itu sudah diatur dalam UU 
tentang pemberantasan korupsi. Dan kewenangan itu belum dilimpahkan ke daerah. 
Kewenangan boleh diambil kalau sudah diberikan kewenangan. Kita harus 
berhati-hati supaya dalam membuat qanun, tidak bertentangan dengan UU yang 
lebih tinggi,” kata Hamid.(Acehkita.com, Sabtu, 23 Desember 2006, 15:06 WIB)

  
  Inilah kelemahannya dalam menjalankan Syaria't dibawah undang-undang thaghut 
(baca Indonesia yang sudah mendarah daging tentang korupsi) hingga pasti 
ditolak kalau kita undang-undangkan hukum potong tangan bagi korupsi. Apabila 
kita membuat undang-undang Allah, kita dituntut untuk tundukpatuh kepada Allah 
bukan kepada Thaghut Indonesia.  Apabila kita masih ketergantungan kepada 
Thaghut Indonesia dalam menjalankan Syariat Allah, justru syariat Thaghut 
(Syaithanlah) yang berjalan, bukan Syariat Islam. Hingga Acheh tetap berada 
dalam lingkaran Syaithan. 
   
  
  Apa yang dikatakan saudara Muhammad Nazar tepat sekali bahwa kita harus 
berdaya upaya untuk memberlakukan hukum potong tangan kepada para koruptor 
terlebih dahulu. Kalau hukum terhadap para koruptor telah berhasil kita 
tegakkan , barulah kita menerapkan hukum potong tangan kepada pencuri dari 
masyarakat kecil dengan catatan bahwa hukum Allah tidak boleh diterapkan kepada 
orang miskin yang mencuri harta orang kaya sekedar untuk menyambung hidupnya. 
Hal ini disebabkan petunjuk Allah sendiri bahwa dalam harta orang kaya itu ada 
hak si miskin. Apabila orang kaya tersebut tidak menunaikan haknya (pelit) 
hingga si miskin mencurinya, simiskin itu tidak termasuk mencuri tapi seseorang 
yang sedang menagih haknya.
   
  Pastikanlah kita sanggup memotong tangan para koruptor dulu, baru kemudiannya 
kita menerapkan hukum syariat kepada rakyat jelata. Kita perlu menggarisbawahi 
bahwa mulai sekarang ini tidaklagi mempermainkan hukum Allah di Acheh 
sebagaimana saat yang lalu hingga Allah menurunkan musibah Tsunami. 
Mempermainkan hukum Allah lebih dibenci Allah daripada melangarnya secara 
pribadi.  Betapa banyak sudah rakyat jelata yang sudah dihukum cambuk tapi kita 
membiarkan tentara yang berani berciuman didepan umum sebelum meninggalkan 
Acheh. Pembunuhan yang dilakukan pihak tertentu kita abaikan daripada hukuman 
Allah, adakah yang seperti itu hukum Syari’at Islam namanya?. Bukankah yang 
demikian namanya ”hukum labalaba”? Bukankah yang demikian namanya ”Sandiwara”?  
Kita dituntut kearifan dalam menjalankan hukum Allah, kalau tidak justru 
perbuatan kita menambah kutukanNya.
   
  Justru itu hukum apapun yang hendak kita terapkan tidak ada artinya 
samasekali andaikata UUPA tidak kita selesaikan menurut semestinya. Jelasnya 
yang lain semua bergantung kepada UUPA. Sekali lagi saya ulang bahwa kita harus 
arif mana yang harus di nomorsatukan dan mana yang berikutnya (What next). Saya 
kira cukup sekian dulu mudah-mudahan bermanfaat kiranya. 
   
  Billahi fi sabililhaq, 
  Salamun ’alaikum wr wbr.

                                
---------------------------------

Klaustrofobisk innboks? Få deg en Yahoo! Mail med 250 MB gratis lagringsplass 
http://no.mail.yahoo.com

Kirim email ke