Apapun yang sudah diputuskan pemerintah Indonesia yang diktator mayority itu, 
tak ada suatu pihakpun yang dapat menghambatnya, seperti kehendak untuk 
menaikkan gaji DPR pura-pura itu.  Makanya tidak ada jalan lain kecuali 
membutuhkan suatu Revolusi sungguhan, bukan reformasi gadungan seperti yang 
sudah berlalu. Nampaknya sepertinya tidak ada lagi sosok pemimpin yang dapat 
menyadari rakyat jelata di Indonesia itu.

Kalau ada pihak yang coba-coba menghambat sepakterjang "kedhaliman terpimpin" 
itu dengan hanya berbicara sopan santun diberbagai media massa, tak usahlah. 
Kalau dilakukan juga oleh orang-orang yang menamakan diri "lembaga Ilmiah", itu 
sama saja seperti monyet-monyet yang hendah menghentikan massa kuda lari atau 
nyamuk-nyamuk  yang cengeng diluar kelambu, he he he.

Silakan baca cuplikan tulisan yang diturunkan IRIB dibawah ini

Gaji Anggota DPRD
Berbagai media pemberitaan di Indonesia dalam beberapa hari terakhir ini 
terus-menerus menurunkan berita tentang Peraturan Pemerintah nomor 37/2006 
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. PP ini 
dianggap kontroversial karena dengan serta merta menaikkan gaji anggota DPRD 
sampai ratusan persen. 

Menurut Tajuk Rencana Republika, peraturan tersebut dinilai tidak berempati 
kepada 39,1 juta rakyat miskin dan ratusan ribu orang yang menderita karena 
bencana. Niat baik dari dikeluarkannya PP tersebut adalah memberikan panduan 
kepada pimpinan daerah dalam memberikan gaji dan pendapatan kepada anggota 
DPRD. Dengan panduan tersebut, maka akan ada pegangan bagi eksekutif dan 
legislatif daerah dalam menentukan anggaran bagi anggota DPRD. Untuk provinsi, 
pendapatan tertinggi ketua DPRD adalah Rp 32,25 juta, sedang Rp 23,25 juta, dan 
rendah Rp 14,25 juta. Untuk kabupaten/kota tertinggi Rp 24,7 juta, sedang Rp 
18,4 juta, dan rendah Rp 12,1 juta.

Tapi niat baik tersebut dipertanyakan keberpihakannya, karena gaji tersebut 
tidak kecil. Bandingkan dengan gaji ketua Mahkamah Agung yang Rp 24,39 juta per 
bulan, atau ketua Badan Pemeriksa Keuangan yang Rp 23,9 juta per bulan. Apalagi 
dibandingkan dengan gaji resmi gubernur yang Rp 8,4 juta dan bupati yang Rp 5,8 
juta. Kontroversial lagi, PP tersebut berlaku surut, sehingga para pimpinan dan 
anggota DPRD tersebut mendapatkan rapelan yang luar biasa besar. Di Jawa Timur 
misalnya, ketua DPRD bisa memperoleh rapelan Rp 324 juta, wakil Rp 223,4 juta, 
dan anggota Rp 80 juta. Rapelan tersebut secara otomatis menyedot anggaran 
daerah 2007.

Menurut Jawapos, saat ini banyak pihak yang mengajukan judicial review atas PP 
tersebut. Akan tetapi, pengajuan itu dimentahkan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) 
Bagir Manan. Bagir mengungkapkan, pihaknya tidak akan menerima pengajuan 
judicial review PP 37/2006 sebelum kajian dari pemerintah selesai dilakukan. 

Sementara itu DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), seperti diberitakan 
Detikcom, menginstruksikan pada seluruh anggota DPRD dari PKS di seluruh 
Indonesia untuk mengembalikan dana rapelan tunjangan anggota DPRD kepada 
masyarakat. Hal ini dilakukan karena kondisi masyarakat masih sangat 
memprihatinkan akibat bencana maupun krisis ekonomi. Sekretaris Bidang Politik 
DPP PKS Zulkieflimansyah mengatakan, keputusan DPP diambil karena melihat masih 
banyaknya masyarakat yang dililit kemiskinan. Karena itu sangat tidak etis bagi 
para pejabat berfoya-foya dengan tunjangan besar.                               
               
Ke Atas


 
____________________________________________________________________________________
Bored stiff? Loosen up... 
Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.
http://games.yahoo.com/games/front

Kirim email ke