Apapun yang sudah diputuskan pemerintah Indonesia yang diktator mayority itu,
tak ada suatu pihakpun yang dapat menghambatnya, seperti kehendak untuk
menaikkan gaji DPR pura-pura itu. Makanya tidak ada jalan lain kecuali
membutuhkan suatu Revolusi sungguhan, bukan reformasi gadungan seperti yang
sudah berlalu. Nampaknya sepertinya tidak ada lagi sosok pemimpin yang dapat
menyadari rakyat jelata di Indonesia itu.
Kalau ada pihak yang coba-coba menghambat sepakterjang "kedhaliman terpimpin"
itu dengan hanya berbicara sopan santun diberbagai media massa, tak usahlah.
Kalau dilakukan juga oleh orang-orang yang menamakan diri "lembaga Ilmiah", itu
sama saja seperti monyet-monyet yang hendah menghentikan massa kuda lari atau
nyamuk-nyamuk yang cengeng diluar kelambu, he he he.
Silakan baca cuplikan tulisan yang diturunkan IRIB dibawah ini
Gaji Anggota DPRD
Berbagai media pemberitaan di Indonesia dalam beberapa hari terakhir ini
terus-menerus menurunkan berita tentang Peraturan Pemerintah nomor 37/2006
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. PP ini
dianggap kontroversial karena dengan serta merta menaikkan gaji anggota DPRD
sampai ratusan persen.
Menurut Tajuk Rencana Republika, peraturan tersebut dinilai tidak berempati
kepada 39,1 juta rakyat miskin dan ratusan ribu orang yang menderita karena
bencana. Niat baik dari dikeluarkannya PP tersebut adalah memberikan panduan
kepada pimpinan daerah dalam memberikan gaji dan pendapatan kepada anggota
DPRD. Dengan panduan tersebut, maka akan ada pegangan bagi eksekutif dan
legislatif daerah dalam menentukan anggaran bagi anggota DPRD. Untuk provinsi,
pendapatan tertinggi ketua DPRD adalah Rp 32,25 juta, sedang Rp 23,25 juta, dan
rendah Rp 14,25 juta. Untuk kabupaten/kota tertinggi Rp 24,7 juta, sedang Rp
18,4 juta, dan rendah Rp 12,1 juta.
Tapi niat baik tersebut dipertanyakan keberpihakannya, karena gaji tersebut
tidak kecil. Bandingkan dengan gaji ketua Mahkamah Agung yang Rp 24,39 juta per
bulan, atau ketua Badan Pemeriksa Keuangan yang Rp 23,9 juta per bulan. Apalagi
dibandingkan dengan gaji resmi gubernur yang Rp 8,4 juta dan bupati yang Rp 5,8
juta. Kontroversial lagi, PP tersebut berlaku surut, sehingga para pimpinan dan
anggota DPRD tersebut mendapatkan rapelan yang luar biasa besar. Di Jawa Timur
misalnya, ketua DPRD bisa memperoleh rapelan Rp 324 juta, wakil Rp 223,4 juta,
dan anggota Rp 80 juta. Rapelan tersebut secara otomatis menyedot anggaran
daerah 2007.
Menurut Jawapos, saat ini banyak pihak yang mengajukan judicial review atas PP
tersebut. Akan tetapi, pengajuan itu dimentahkan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA)
Bagir Manan. Bagir mengungkapkan, pihaknya tidak akan menerima pengajuan
judicial review PP 37/2006 sebelum kajian dari pemerintah selesai dilakukan.
Sementara itu DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), seperti diberitakan
Detikcom, menginstruksikan pada seluruh anggota DPRD dari PKS di seluruh
Indonesia untuk mengembalikan dana rapelan tunjangan anggota DPRD kepada
masyarakat. Hal ini dilakukan karena kondisi masyarakat masih sangat
memprihatinkan akibat bencana maupun krisis ekonomi. Sekretaris Bidang Politik
DPP PKS Zulkieflimansyah mengatakan, keputusan DPP diambil karena melihat masih
banyaknya masyarakat yang dililit kemiskinan. Karena itu sangat tidak etis bagi
para pejabat berfoya-foya dengan tunjangan besar.
Ke Atas
____________________________________________________________________________________
Bored stiff? Loosen up...
Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.
http://games.yahoo.com/games/front