Senin, 05 Februari 2007

*Siap Kembalikan Tapi Dengan Syarat*

*Soal Rapelan di DPRP

JAYAPURA- Derasnya sorotan terhadap sikap DPR Papua (DPRP) yang menolak
mengembalikan dana rapelan tunjangan komunikasi intensif senilai Rp.108 juta
yang sudah terlanjur diterimanya Desember 2006 lalu, membuat kalangan DPRP
ada yang mulai berubah sikap. Perubahan sikap itu seperti yang ditunjukkan
anggota Fraksi Demokrat, Ir.Weynand Watori.

Politisi berambut gimbal ini mengaku dengan pertimbangan etika dan moral,
dirinya siap mengembalikan uang rapelan yang sudah telanjur diterimanya itu.
Hanya saja meski menyatakan siap, dirinya tetap meminta syarat, yaitu
pemerintah harus minta maaf kepada publik karena telah gegaba mengeluarkan
peraturan yang keliru.

"Kalau bicara soal moral dan etika, saya secara pribadi siap untuk
kembalikan dana rapelan tersebut ke kas daerah. Tetapi rakyat Papua perlu
juga ketahui bahwa realisasi pembayaran rapelan tunjangan komunikasi
intentif tersebut sesungguhnya bukanlah kehendak kita (anggota DPRP), tetapi
sesuai amanat peraturan pemerintah (PP)No.37 Tahun 2006 yang telah terlanjur
dikeluarkan pemerintah,"ungkap Ketua Komisi F (Membidangi Hukum dan HAM)
DPRP ini kepada Cenderawsih Pos,Sabtu (3/2)kemarin. Ditegaskan, soal
mengembalikan dana rapelan ke kas negara, bukanlah sesuatu hal yang sulit,
apalagi pengembaliannya karena pertimbangan desakan masyarakat, terutama
masyarakat Papua yang masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan.

"Okelah kalau pertimbangannya karena rakyat kita ini masih banyak yang hidup
miskin, maka kita siap kembalikan dana rapelan ini ke kas negara, tetapi
agar pengembalian dana ini tidak membuat kami tertunding seaka-akan telah
mengambil barang yang sesungguhnya bukan milik kita, lantas terus
dikembalikan, maka pemerintah harus klarifikasi dengan jujur dan transparan
kepada rakya. Kalau pemerintah itu sudah gegabah mengeluarkan peraturan yang
kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan,"katanya. Bentuk klarifikasi
menurut mantan Dosen UNIPA Manokwari ini, adalah pemerintah harus terlebih
dahulu meminta maaf kepada publik.

"Pemerintah harus terlebih dahulu minta maaf kepada rakyat karena telah
gegabah mengeluarkan peraturan yang keliru. Disamping itu juga saya tidak
sependapat jika kalangan LSM menuntut kami di DPRP seakan-akan buat kesalah,
maaf saya bukan membela DPRP, tetapi teman-teman LSM juga harus memprotes
kebijakan pemerintah yang salah ini,"katanya.

Anggota PKS Harus Kembalikan

Sementara itu, Ketua DPW PKS Provinsi Papua Icwanul Muslimin,
S.Pdmengatakan tidak ada alasan bagi dua anggota PKS yang duduk di
DPRP untuk
tidak mengembalikan rapelan tersebut ke kas daerah. Dikatakan, ketegasan
untuk harus mengembalikan uang itu disampaikan langsung Presiden PKS Pusat
Tifatul Sembiring. Dimana meminta setiap kadernya yang telah telanjur
mengambil uang rapelan tunjangan komunikasi intensif mengambilkannya.

"Jadi tidak ada alasan untuk tak mengembalikan uang itu, karena instruksi
dari DPP PKS harus dikembalikan. Dan jika tetap dipaksakan maka
konsekwensinya tetap ada sesuai dengan instruksi dari pusat, karena garis
komando kami di PKS mulai dari pusat sudah jelas dan harus dituruti," kata
Icwanul kepada Cenderawasih Pos via telepon, kemarin. Apakah dirinya sudah
memberikan teguran kepada dua anggotanya di DPRP, Icwanul mengatakan sampai
saat ini belum melakukan itu. Namun dengan mengacu pada instruksi pihak DPP
PKS, maka uang sebesar Rp 108 juta itu tetap dikembalikan hanya saja dirinya
tidak bisa memastikan kapan akan dikembalikan.

"Saya memang belum menyempaikan secara langsung supaya uang itu
dikembalikan, tapi instruksi kami dari pusat sudah jelas. Dan kebetulan
jangka waktu untuk pengembaliannya sampai pada bulan Desember, sehingga
waktu pengembaliannya sebenarnya masih cukup lama," kata Icwanul yang juga
Ketua Komisi D DPRD Kota Jayapura. Paskalis: Tak Kembalikan Berarti Korupsi
Sorotan terhadap sikap penolakan anggota DPRP mengembalikan dana rapelan
komunikasi intensif senilai Rp, 108 juta, masih terus menuai sorotan. Kali
ini datang dari praktisi hukum, Paskalis Letsoin,SH yang juga selaku
Direktur LBH Papua.

Menurutnya, sikap DPRP yang menolak mengembalikan dana rapelan
tersebut,adalah tidak mencerminkan sikap sebagai wakil rakyat, sebab para
anggota DPRP yang sudah menerima rapelan tersebut, harus bisa mengerti bahwa
saat ini pemerintah sudah merevisi PP No 37/2006, tentang kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang salah satunya adalah
menghapuskan pasal 14 D, tentang rapel tunjangan komunikasi intensif anggota
dan operasional. Bahkan dalam revisi tersebut pemerintah, melalui Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan agar rapelan dikembalikan dengan
jangka waktu hingga Desember 2007. "

Apabila dari deadline yang diberikan presiden ternyata para anggota tidak
mengembalikan rapelan, maka secara tidak lansung para anggota, sudah
melakukan korupsi,"terangnya saat dimintai komentarnya keterangannya Ahad
(4/2),kemarin. Ditambahkan, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan
Presiden, ternyata para angota DPRP tetap saja pada pendiriannya, maka
jangan heran bila nanti para anggota tersebut, akan diperiksa aparat hukum,
dalam hal ini polisi atau kejaksaan. " Kita sebagai warga negara harus
tunduk kepada pemerintah, apabila peraturan pemerintah sudah direvisi, maka
sebagai wakil rakyat harus patuh terhadap revisi tersebut. Jangan ambil
langkah sendirian,"ungkapnya.

Paskalis bahkan menyesalkan sikap DPRP Papua yang tidak sama seperti sikap
yang diambil para anggota-anggota DPRD di tingkat Kabupaten. Dirinya memuji
sikap anggota DPRD di Kabupaten Marauke bersedia mengembalikan uang
tersebut, ke kas negara. " Alangkah baiknya uang tersebut dikembalikan ke
kas negara, dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat, daripada dipergunakan
hanya oleh satu dan dua orang saja,"terangnya. Diterangkan, anggota DPRD
seharusnya sudah puas dengan apa yang mereka terima saat ini, dari negara.

Sebab dalam, PP 37/2006 juga telah menempatkan anggota DPRD sebagai warga
negara yang istimewa, dan pada pasal 15 telah mengatur supaya pajak
penghasilan (PPh) masing-masing anggota DPRD ke ditanggung oleh APBD. "
Sehingga secara langsung anggota DPRD, harus bisa bertanggung jawab kepada
rakyat, dan bisa bekerja sesuai aspirasi rakyat,"terangnya. Walaupun
demikian, Paskalis juga sangat memahami sikap dari anggota DPRP Papua, yang
tidak mengembalikan uang rapelan tersebut, sebab menurutnya para anggota
tersebut juga tidak salah secara hukum, sebab mereka juga bertindak susuai
dengan PP 37/2006, sebelum direvisi. " Saya juga himbau kepada para anggota
DPRP yang lain, yang belum mencairkan uang rapelannya, agar jangan dulu
mencairkan guna menghidari hal-hal yang tidak
diinginkan,"harapnya.(and/ito/cak)
__________________
Anda ingin sukses hanya dengan modal Rp. 25.000,- ? Mulailah sekarang juga :
http://arisan-10.dollarfactory.biz/?id=5632

Kirim email ke