http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 8 Februari 2007

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


GUBERNUR BUKAN TUJUAN PERJUANGAN GAM DIBAWAH PIMPINAN TEUNGKU HASAN MUHAMMAD DI 
TIRO.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


MOU HELSINKI BUKAN DIPAKAI ALAT UNTUK MERAIH KURSI GUBERNUR MODEL UUPA NO.11 
TAHUN 2006 MADE IN DPR RI.

“Insya Allah dengan izin yang maha kuasa saya hendak menjumpai syedara saya 
melalui tulisan ini, kiranya ustad sehat-walafiat. Ada beberapa pandangan ingin 
saya tanyakan ...di sebalik MoU Apa langkah Gerakan Acheh Merdeka di tingkat 
internasional setelah pilkada usai, dan Apa jurus lanjutan pejuang di lapangan 
(di nanggroe) untuk melenyapkan pelan kuasa RI yang ada di Acheh, dengan 
matlamat “damai untuk Merdeka” “ (Marhaban Alfata, [EMAIL PROTECTED] , Date: 
Wed, 7 Feb 2007 15:03:53 -0800 (PST)) 

Terimakasih Teungku di Philadelphia, Pennsylvania, United States.

Kalau Ahmad Sudirman berpikir dan berpandangan bahwa, baik langkah di tingkat 
internasional maupun langkah di dalam negeri Acheh adalah menjalankan secara 
konsekuen hasil kesepakatan antara GAM dan Pemerintah RI yang dituangkan dalam 
Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di 
Helsinki, Finlandia.

Nah sampai detik sekarang ini, pihak GAM tetap komitmen dengan apa yang telah 
disepakati dan disetujui dalam MoU Helsinki tersebut. Sedangkan pihak RI sampai 
detik sekarang ini telah banyak melakukan penyelewengan-penyelewengan dan 
pemalsuan-pemalsuan dari isi MoU Helsinki tersebut. Buktinya apa yang tertuang 
dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang sebagian besar 
isinya adalah bertentangan dengan klausul-klausul yang sudah disepakati dalam 
MoU Helsinki (90 % isi UU Pemerintahan Acheh made in DPR RI harus dibuang 
karena bertentangan dengan MoU Helsinki, 
http://www.dataphone.se/~ahmad/060719.htm )

Selama, pihak RI dalam hal ini Pemerintah RI dan DPR RI tidak mengamandemen 
pasal-pasal yang diselewengkan dan dipalsukan dari isi MoU Helsinki yang ada 
dalam UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh, maka dari pihak GAM akan 
tetap terus memperjuangkannya.

Sampai detik ini memang telah ada sebagian klausul MoU Helsinki yang 
dilaksanakan seperti klausul 1.2.3 yang menyangkut pemilihan lokal yang bebas 
dan adil di bawah undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di 
Acheh untuk memilih Kepala Pemerintah Acheh. Tetapi, undang-undang baru 
tersebut yang dinamakan dengan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh 
buatan DPR RI adalah sebagian besar isinya bertentangan dan menyimpang dari MoU 
Helsinki. Atau dengan kata lain bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Pemerintah 
Acheh adalah tidak didasarkan pada MoU Helsinki yang menjadi induk untuk 
melahirkan undang-undang baru tersebut.

Nah sekarang, kalau sebagian besar rakyat Acheh menganggap bahwa pelaksanaan 
pemilihan Kepala Pemerintah Acheh yang dilaksanakan baru-baru ini adalah 
mengacu pada MoU Helsinki yang telah disepakati oleh GAM dan Pemerintah RI, 
maka anggapan tersebut adalah salah total.

Jadi, karena pelaksanaan pemilihan Kepala Pemerintah Acheh tidak didasarkan dan 
tidak diacukan pada MoU Helsinki, maka lahirlah ”Gubernur Aceh” model DPR RI 
yang bermerk UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang tidak ada lain 
adalah sama dengan Gubernur-Gubernur model Propinsi RI lainnya.

Selanjutnya, mereka yang ikut menceburkan diri dalam kancah  pemilihan Kepala 
Pemerintah Acheh model UU No.11 tahun 2006 tersebut adalah hanya untuk mencari 
kursi kekuasaan ”Gubernur Aceh” saja. Terbukti misalnya Irwandi Yusuf dan 
Muhammad Nazar adalah mereka berdua hanya mempergunakan MoU Helsinki di bibir 
saja guna dipakai sebagai jalan meraih kursi ”Gubernur dan Wakil Gubernur 
Aceh”. Mereka berdua sudah tidak lagi memiliki ambisi dan tujuan sebagaimana 
yang diperjuangkan oleh GAM selama lebih dari 30 tahun. Karena itu Irwandi 
Yusuf dan Muhammad Nazar adalah tidak lebih dari boneka politik ompong UU No.11 
tahun 2006.

Jadi bagi GAM menurut Ahmad Sudirman adalah tetap berpegang teguh pada isi 
kesepakatan MoU Helsinki tidak terjerumus kedalam UU No.11 tahun 2006 buatan 
DPR RI yang penuh dengan kepalsuan dan kebohongan. Dan tentu saja Pimpinan 
Tertinggi GAM Teungku Hasan Muhammad di Tiro tidak ingin melihat bangsa dan 
rakyat Acheh dibodohi dengan UU No.11 tahun 2006 buatan DPR RI. Ahmad Sudirman 
melihat bahwa Pimpinan Tertinggi GAM Teungku Hasan Muhammad di Tiro sampai 
detik sekarang ini tidak terjerat oleh tali UU No.11 tahun 2006 buatan DPR RI 
tersebut.

Selama MoU Helsinki tidak menjadi acuan dasar hukum di Acheh dan selama UU 
No.11 tahun 2006 buatan DPR RI tidak diacukan pada MoU Helsinki yang menjadi 
induk lahirnya perdamaian di Acheh, maka tujuan untuk penyelesaian konflik 
Acheh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak 
tidak akan mencapai sasaran.

Adapun perjuangan GAM di tingkat internasional ditunjukkan dalam bentuk 
pembuktian bahwa GAM tetap komitmen dan konsekuen atas apa yang telah 
disepakati dan disetujui dalam perjanjian MoU Helsinki. GAM tetap berusaha 
menjaga dan melaksanakan isi MoU Helsinki. Sejauh ini dunia internasional 
melihat bahwa di Acheh telah dilaksanakan pemilihan Kepala Pemerintah Acheh. 
Hanya yang tidak diketahui secara gamblang oleh pihak internasional adalah 
sebagian besar isi UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh bertentangan 
dengan MoU Helsinki. Tetapi tentu saja, pihak internasional tidak bisa secara 
langsung untuk melibatkan diri dalam tuntutan amandemen UU No.11 tahun 2006 
tersebut, melainkan justru dari pihak GAM dan rakyat Acheh sendiri yang harus 
memperjuangkan tuntutan amandemen itu.

Terakhir, perjuangan GAM dengan memakai jalur MoU Helsinki adalah bukan akhir 
tujuan perjuangan yang telah diperjuangkan lebih dari 30 tahun, melainkan MoU 
Helsinki adalah merupakan titian berikutnya dalam taktik dan strategi 
perjuangan politik di Acheh untuk penentuan nasib sendiri sebagaimana 
bangsa-bangsa lain yang yang bebas menentukan nasibnya sendiri dibawah 
pemerintahan sendiri didalam negerinya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL 
PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca 
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam 
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP 
http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon 
petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

Received: from [141.158.60.160] by web62102.mail.re1.yahoo.com via HTTP; Wed, 
07 Feb 2007 15:03:53 PST
Date: Wed, 7 Feb 2007 15:03:53 -0800 (PST)
From: Marhaban Alfata <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: saleum sijahtra
To: [EMAIL PROTECTED]

Assalamu'alaikum wr wbr.

Syukran lillah, wasshalatu ala rasulillah.

Insya Allah dengan izin yang maha kuasa saya hendak menjumpai syedara saya 
melalui tulisan ini, kiranya ustad sehat-walafiat. ada beberapa pandangan ingin 
saya tanyakan dan sebelumnya izinkan sedikit syarah perkara yang sedang hangat 
di Acheh dan luar negeri.

Semua kita memaklumi Gerakan Acheh Merdeka dengan RI adalah bermusuhan telah 
berperang kurang lebih selama 30 tahun, di manapun negara perang bukanlah hal 
yang terhormat saling bunuh-membunuh dan lainya untuk mencapai tujuan 
masing-msing, GAM inginkan Acheh berdaulat, sedangkan RI dengan segala upaya 
mahukan GAM lenyap, di sisi lain rakyat biasa dan harta benda jatuh korban tak 
terkira, tidak hanya itu Acheh juga tertimpa musibah tsunami dengan korban 
ratusan ribu jiwa, bersebab itulah baik pelaku konflik maupun penderita konflik 
inginkan sesuatu untuk keluar dari pertikaian tsb, dengan bantuan pihak ketiga 
( CMI), GAM-RI melakukan perundingan sehingga lahir MoU helsinki, kalaupun 
menunggu resolusi PBB untuk gencatan senjata entah kapan kunjung tiba, ada 
beberapa pandangan ingin saya tanyakan dan sebelumnya izinkan sedikit syarah 
perkara yang sedang hangat di Acheh dan luar Acheh.

Berbicara soal Gubernur tentu kita berbicara pula masa lalu Acheh sedikit 
kebelakang sebelum MoU Helsinki, GAM punya Gubenur sendiri nyakni Gebunur 
Wilayah sampai ke perangkat terbawah dan pada waktu yang bersamaan RI juga 
punya kaki tangan yaitu Gebenur Propinsi, dengan kata lain di Acheh dualisme 
pemerintahan.

Tentang Irawandi yusuf dan Muhammad Nazar jelas dan terang mareka adalah 
Gubernur Aceh-Republik Indonesia, dan pemilu yang di selenggarakan di Acheh pun 
merupakan pemilu untuk memilih Gubernur propinsi , Rakyat Acheh juga tau 
siapapun yang terpilih tetap tabek RI oleh sebab status Acheh masa ini masih 
terikat dengan RI, Lalu apakah perjuangan Gerakan Acheh Merdeka yang telah 
berpuluhan tahun hanya untuk mencapai kursi Gubernur? tentulah tidak. juga 
persengketaan GAM-RI sama sekali bukan soal gubernur.

Adapun Pilkada Acheh lahir dari sepakat dua pihak RI-GAM butir Mou pasal 1.2.3 
Bukanlah ianya tujuan akhir dari cita-cita perjuangan GAM tetapi menjalankan 
isi MoU Helsinki. Benar atau tidak dalam pemilihan itu kita punya point 
tersendiri: pertama Indonesia kalang-kabut dengan trik manuver dilapangan, 
kedua internasional telah melihat sendiri bahwa rakyat Acheh masih setia kepada 
perjuangan Gerakan Acheh Merdeka. sehingga mandat GAM untuk melanjutkan 
cita-cita perjuangan bansa Acheh jelas sudah.

Selanjutnya di sebalik MoU Apa langkah Gerakan Acheh Merdeka di tingkat 
internasional setelah pilkada usai, dan Apa jurus lanjutan pejuang di lapangan 
(di nanggroe) untuk melenyapkan pelan kuasa RI yang ada di Acheh, dengan 
matlamat “damai untuk Merdeka“.

Kiranya ustad sudi meluangkan waktu untuk memberi sedikit pandangan. hanya 
kepada Allah swt. mengharap taufiq dan hidayahnya.

Geupegah uleh ureung yang peugah:
tujuan Self government untuk peupangkai droe dalam sigala bideung, hanya ubah 
strategi tujuan tetap lagee sot.

Allahu a'lam
----------

Kirim email ke