http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 8 Februari 2007

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


MENGAPA NAZAR & SIRA-NYA SERTA IRWANDI & INDEPENDEN-NYA TAAT DAN SETIA PADA 
UUD1945, PANCASILA & MERAH PUTIH?
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


KARENA KONSEPSI RUUPA BUATAN NAZAR & SIRA-NYA SERTA IRWANDI CS MENGEKOR PADA 
OTONOMI DALAM UUD 1945.

Pernah pada tanggal 12 November 2005 Ahmad Sudirman membaca isi draft RUU 
Pemerintahan Sendiri di Acheh hasil olahan Muhammad Nazar dan SIRA-Nya yang 
ternyata isinya penuh dengan pengekoran kepada UU model RI dan UUD 1945 yang 
mengarah kepada otonomi yang bertentangan dengan MoU Helsinki. Celaka dua 
belas, itulah karya Muhammad Nazar dan SIRA-nya. Kalau Irwandi Yusuf tidak 
pernah kedengaran suaranya yang menyangkut tentang RUU PA ini. Karena maklum 
saja Irwandi Yusuf ini bukan konseptor atau pemikir tentang pemerintahan dan 
kenegaraan, melainkan hanya penterjemah Inggris ke Acheh atau sebaliknya dan 
menjadi corong suara saja.

Nah, pada saat itu Ahmad Sudirman telah menjungkir-balikkan konsepsi RUUPA made 
in Muhammad Nazar cs bersama SIRA-nya itu. Dimana Ahmad Sudirman waktu itu 
memberikan pandangan yaitu:

Dasar yang paling penting yang perlu dijelaskan disini adalah karena 
Pemerintahan Sendiri di Acheh adalah baru pertama kali ini wujud sejak sejarah 
pertumbuhan dan perkembangan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Republik 
Indonesia Serikat  27 Desember 1949, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang 
berdasarkan UUD Sementara 1950 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang 
berdasarkan UUD 1945 5 Juli 1959, maka tidak satupun UU yang berlaku sekarang 
termasuk UUD 1945 yang mengatur secara hukum Penyelenggaraan Pemerintahan 
Sendiri di Acheh. Dan wujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh 
karena ditandatanganinya MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Berdasarkan dasar hukum 
MoU inilah  RUU Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh dibuat.

Berdasarkan MoU Helsinki  Pemerintahan sendiri di Aceh yang disebut 
pemerintahan Acheh adalah Pemerintahan sendiri di wilayah Aceh berdasarkan 
perbatasan 1 Juli 1956. Berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956  Acheh adalah bukan 
provinsi dan Acheh bukan otonomi, melainkan Acheh merupakan daerah yang 
dimasukkan kedalam wilayah propinsi Sumatra Utara.

Dasar hukumnya adalah karena Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang 
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan 
Propinsi Sumatera Utara ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956 oleh Presiden 
Republik Indonesia, Soekarno. Dan diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956 oleh 
Menteri Kehakiman, Muljatno dan Menteri Dalam Negeri, Sunarjo.

Jadi, wilayah Acheh pada tanggal 1 Juli 1956 masih berada dalam wilayah 
Propinsi Sumatera Utara, karena Acheh baru dipisahkan dari Propinsi Sumatera 
Utara menjadi Propinsi Acheh yang otonom pada tanggal 29 Nopember 1956.

Nah, berdasarkan dasar hukum inilah mengapa Acheh pada tanggal 1 Juli 1956 
bukan propinsi dan bukan otonomi.

Jadi, ketika Ahmad Sudirman mempelajari RUU Tentang Penyelenggaraan 
Pemerintahan Sendiri yang paling penting adalah pertama, RUU tersebut mengacu 
kepada MoU helsinki 15 Agustus 2005 sebagai Self-Government atau Pemerintahan 
Sendiri di Acheh yang bukan propinsi dan tidak bersifat otonomi khusus atau 
otonomi istimewa. Kedua, RUU tersebut tidak mengacukan kepada UU yang ada 
sekarang di RI, karena UU yang ada tidak punya referensi hukum tentang 
Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh. Ketiga, RUU tersebut tidak 
mengacu kepada UUD 1945, karena dalam UUD 1945 tidak ada dasar hukum untuk 
membangun  Pemerintahan Sendiri di Acheh, karena yang ada dalam UUD 1945 adalah 
seperti yang tertuang dalam Pasal 18B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati 
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa 
yang diatur dengan undang-undang. Nah, yang dimaksud dengan satuan-satuan 
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa menurut UUD 
1945 adalah satuan pemerintahan daerah oronomi, bukan  Pemerintahan sendiri  
sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.

Jadi, berdasarkan dasar hukum inilah mengapa Ahmad Sudirman membuang semua yang 
menjadi Dasar Ingatan dari mulai pasal-pasal dalam UUD 1945 sampai UU lainnya.
Dan dimasukkan  MoU Helsinki sebagai acuan hukum pembuatan RUU Tentang 
Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri.

Karena kalau ada saja satu UU yang dijadikan referensi  dalam pembuatan RUU  
Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri, maka menyimpanglah RUU tersebut 
dari isi MoU yang telah disepakati antara pihak GAM dan Pemerintah RI.

Nah itulah yang pernah dikemukakan oleh Ahmad Sudirman tentang konsepsi RUUPA 
made in Muhammad Nazar cs dan SIRA-nya.

Dan itu menunjukkan bahwa pemikiran Muhammad Nazar dan Irwandi Yusuf yang 
dangkal tentang perjuangan sejarah Acheh dan negara Acheh hubungannya dengan RI 
serta kelemahan mereka dalam pengetahuan ketatanegaraan RI hubungannya dengan 
negeri Acheh.

Nah, sekarang terbukti bahwa akhirnya Muhammad Nazar dan Irwandi Yusuf secara 
sadar dan penuh tanggung jawab telah menyatakan sumpah setia, celakanya lagi 
memakai nama Allah SWT, kepada mbah Susilo Bambang Yudhoyono, UUD 1945, 
Pancasila dan bendera Merah Putih. Sungguh celaka dua belas, dasar buta.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL 
PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca 
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam 
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP 
http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon 
petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

Kirim email ke