http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 10 Februari 2007
 
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 


NAZAR & IRWANDI MIMPI DILANTIK YUDHOYONO DENGAN DISELIMUTI RUU-PA YANG MENGACU 
PADA SEGUDANG UU RI DILUAR MOU.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
 


SIRA DAN TIM PERUMUS DRAFT RUU-PA MEMANG LINGLUNG SAMPAI HARUS MENGACU KEPADA 
SEGUDANG UU RI YANG TIDAK ADA RELEVANSINYA DENGAN SELF-GOVERNMENT YANG TERTUANG 
DALAM MOU HELSINKI.
 
"Draft RUU- PA tersebut telah dibuat berdasarkan aspirasi  dan  konsultasi 
langsung dengan masyarakat Aceh yang ada di Aceh dan luar Aceh secara luas, 
termasuk dengan para ahli hukum dan ahli undang-undang. Draft tersebut secara 
resmi telah diserahkan kepada pihak Pemerintah RI termasuk Wakil Presiden, 
Menteri Hukum dan HAM, Departemen Dalam Negeri, Forum Bersama anggota DPR/DPD 
RI asal Aceh, tokoh-tokoh masyarakat Aceh di Jakarta dan lain-lain pada tanggal 
6 - 7 Januari 2005 lalu di Jakarta.Silakan memuat dan mensosialisasikan Draft 
RUU- PA tersebut untuk tujuan perbaikan bagi Aceh, dan tidak akan merugikan 
Indonesia di masa akan datang." (Muhammad Nazar, HP. 081511209340 , SIRA 
Presidium, [EMAIL PROTECTED] , [EMAIL PROTECTED] , Date: 21 januari 2006 
18:52:34)

Kutipan diatas adalah hasil pemikiran dan pandangan Muhammad Nazar yang 
disebarkan ke berbagai pihak melalui internet, yang salah satunya menyasar ke 
email box Ahmad Sudirman setahun yang lalu.

Celakanya, satelah dibaca isi draft RUU PA model SIRA dengan tim perumus 
RUU-PA-nya, ternyata kelihatan dengan jelas dan terang, dimana itu pihak SIRA 
dan tim perumus RUU-PA-nya seperti orang-orang yang linglung, mengapa ?

Karena akibat dari kesalahan fatal yang dibuat oleh Muhammad Nazar cs dan 
SIRA-nya itu mengakibatkan ia bersama Irwandi Yusuf terjerumus kedalam jurang 
otonomi yang dipasang oleh Susilo Bambang Yudhoyono cs. Contohnya ketika 
Irwandi Yusuf mengemis kepada Susilo Bambang Yudhoyono untuk melantik dirinya 
sebagai “Gubernur Aceh”, maka permintaan Irwandi Yusuf tersebut menunjukkan 
kedunguan dan kebodohan yang ditunjukkan akibat dari dasar draft RUU PA model 
SIRA dengan tim perumus RUU-PA-nya. Mana ada dalam UU No.11 tahun 2006 Presiden 
melantik “Gubernur Aceh”.

Nah, akibat dari draft RUU PA model SIRA dengan tim perumus RUU-PA-nya inilah 
salah satunya melahirkan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh buatan 
DPR RI. Dimana dalam UU No. 11 tahun 2006 tersebut tidak ada dituliskan bahwa 
Presiden melantik “Gubernur Aceh”.

Selanjutnya, Muhammad Nazar cs dan SIRA-nya termasuk Irwandi Yusuf itu memang 
tidak mengerti dan tidak menghayati isi yang tertuang dalam Memorandum of 
Understanding Helsinki 15 Agustus 2005 dalam hal self-government atau 
pemerintahan sendiri di Acheh. Buktinya adalah, itu pihak SIRA dan tim perumus 
RUU-PA-nya tanpa tanggung-tanggung menderetkan undang-undang versi RI sebanyak 
30 buah termasuk beberapa pasal dari UUD 1945.

Dengan menderetkan segudang undang-undang model RI kedalam istilah 
"mengingat"-nya RUU-PA, itu menggambarkan bahwa pihak SIRA dan tim perumus 
RUU-PA-nya sudah terjerumus dan sudah mengikatkan diri mereka kedalam jaringan 
tali ikatan versi RI yang keluar dari apa yang telah disepakati dalam MoU 
Helsinki 15 Agustus 2005.

Dalam MoU Helsinki, itu pihak GAM tidak pernah menyebut-nyebut UUD 1945, UU dan 
peraturan hukum RI lainnya, selain menyepakati self-government di Acheh 
berdasarkan perbatasan 1 juli 1956, bukan otonomi atau otonomi khusus seperti 
yang digembar-gemborkan pihak RI.

Juga dalam Memorandum of Understanding di Helsinki 15 Agustus 2005 tidak 
tertulis sepatah katapun nama NKRI dan UUD 1945. Disini menunjukkan secara 
hukum bahwa antara pihak Pemerintah RI dan pihak GAM tidak pernah menyepakati 
nama NKRI dan UUD 1945, dan ini berarti nama NKRI dan UUD 1945 tidak dijadikan 
sebagai dasar hukum. Adapun yang dinyatakan oleh GAM dan telah disepakati juga 
oleh pihak Pemerintah RI adalah negara kesatuan dan konstitusi RI. Nah dalam 
dasar hukum yang dipakai di RI itu tidak pernah dinyatakan dengan istilah 
negara kesatuan tersendiri, dan istilah konstitusi. Tidak pernah ada UU,  PP 
Pengganti UU, PP, Keppres, Inpres yang mengacu kepada istilah konstitusi, dan 
istilah negara kesatuan tersendiri. Yang diacu justru nama UUD 1945 dan nama 
NKRI, bukan nama konstitusi dan nama NK.

Nah, karena dalam MoU pihak GAM tidak menyepakati istilah UUD 1945 dan tidak 
menyepakati istilah NKRI berdaulat atas Acheh, maka itu Self Government 
dibangun dan dijalankan diwilayah Acheh yang dianeksasi kedalam provinsi 
Sumatera Utara pada tanggal 1 juli 1956, dengan jaminan politis dan hukum dari 
pihak RI melalui suatu proses yang demokratis dan adil.

Oleh sebab itu kalau ada dari bangsa Acheh dalam hal ini dari pihak SIRA dan 
tim perumus RUU-PA-nya yang menderetkan sampai 30 macam undang-undang termasuk 
beberapa pasal dari UUD 1945 dalam RUU PA-nya, maka itu sudah tidak normal 
lagi, itu sudah keterlaluan dan itu sudah seperti burung beo-saja.

Nah dengan menderetkan segudang undang-undang versi RI kedalam RUU-PA versi 
SIRA, maka itu menunjukkan bagaimana lemah dan tidak mengerti serta tidak 
memahaminya pihak SIRA dan tim perumus RUU-PA-nya tentang self-government yang 
telah disepakati dalam MoU Helsinki.

Sudah jelas, itu yang namanya self-government model MoU Helsinki belum ada 
referensi hukumnya di RI. Ahmad Sudirman telah mengupas habis-habisan tentang 
self-government di Acheh model MoU Helsinki ini. Jadi, bagaimana mungkin itu 
RUU-PA yang mengacu kepada MoU Helsinki oleh pihak SIRA dan tim perumus 
RUU-PA-nya didereti dengan segudang undang-undang versi RI yang tidak pernah 
sepatah katapun menyinggung self –government atau pemerintahan sendiri di Acheh 
didalamnya.

Seterusnya, Pemerintahan Sendiri di Acheh ini masih punya hubungan dengan 
Pemerintah Indonesia adalah karena masih adanya enam kewenangan yang dimiliki 
oleh Pemerintah RI, yaitu kewenangan dalam bidang hubungan luar negeri, 
pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan 
kehakiman dan kebebasan beragama. Diluar itu Pemerintahan Acheh ini memiliki 
kewenangan penuh kedalam ditambah kewenangan keluar, kecuali kewenangan keluar 
dalam hal hubungan luar negeri, misalnya kalau mau mengadakan perjalanan keluar 
negeri, masih tetap mempergunakan travel dokumen yang dikeluarkan oleh 
Pemerintah RI. 
 
Sekarang, walaupun Acheh masih kehilangan enam kewenangan, tetapi Acheh sudah 
merupakan satu negara yang berdiri dengan diatur oleh Pemerintahan Acheh-nya di 
daerah menurut perbatasan 1 Juli 1956 yang bukan bersifat otonomi dan juga 
bukan berbentuk propinsi.

Jadi bisa dikatakan bahwa Acheh adalah satu negara yang hidup dan berdampingan 
dengan Negara RI dalam satu wadah yang masih diikat dengan enam tali kewenangan 
Pemerintah Indonesia, yang bisa juga dikatakan sebagai tali ikatan federasi.
 
Pemerintah Indonesia dan DPR RI tidak lagi bebas untuk mengatur, mengontrol dan 
menetapkan sesuatu yang ada hubungannya dengan Acheh dan tentang kewenangan 
diluar enam kewenangan yang dimiliki Pemerintah Indonesia tanpa adanya 
persetujuan dan kesepakatan dari pihak Pemerintahan Acheh dan Lembaga 
legislatif Acheh.

Nah sekarang, kalau juga setelah itu masih ada orang Acheh yang menyatakan 
bahwa karena pihak Pemerintah Indonesia yang masih menguasai enam kewenangan 
atas Acheh, sehingga Acheh tetap sebagai daerah yang bersifat otonomi dengan 
status bentuk propinsi, maka orang Acheh tersebut masih berjalan ditempat dan 
tidak memahami isi dari MoU Hlsinki.

Selanjutnya, kalau pihak RI dalam hal ini Pemerintah RI dan DPR RI memangkas 
isi RUU Tentang Pemerintahan Sendiri di Acheh yang mengacu kepada MoU Helsinki 
ini, maka itu membuktikan bahwa pihak RI memang tidak memiliki alasan fakta, 
bukti, sejarah dan dasar hukum yang kuat untuk terus memeluk Acheh. Atau dengan 
kata lain, pihak RI takut kehilangan Acheh kalau Acheh benar-benar menjadi 
bentuk Self-Government atau Pemerintahan Sendiri di Acheh atau Pemerintahan 
Acheh yang kedudukannya sama dengan RI.

Terakhir, karena Muhammad Nazar cs dan SIRA-nya termasuk didalamnya Irwandi 
Yusuf dan independen-nya dari sejak awal telah membuat draft RUU PA yang 
mengekor pada 30 macam undang-undang termasuk beberapa pasal dari UUD 1945 yang 
tidak ada referensi hukumnya tentang Pemerintahan Sendiri di Acheh, maka 
akhirnya mereka masuk kedalam jurang UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan 
Acheh yang keluar dari MoU Helsinki. Sehingga ketika Irwandi Yusuf mengemis 
kepada Susilo Bambang Yudhoyono untuk melantik dirinya pada tanggal 8 Februari 
2007 sebagai “Gubernur Acheh” dan tidak dipenuhi oleh Yudhoyono itu membuktikan 
bahwa betapa dungu dan bodohnya Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar cs dan 
SIRA-nya yang hidung mereka dari sejak awal telah diikatkan pada draft RUU PA 
model SIRA-nya yang mengekor pada otonomi gaya Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. 
Karena menurut UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh made in DPR RI, 
itu ”Gubernur Aceh” dilantik oleh patih-nya Yudhoyono yaitu Muhamad Maaruf 
selaku mendagri, sebagaimana Gubernur-Gubernur lainnya yang ada dalam wilayah 
RI.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL 
PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca 
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam 
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP 
http://www.dataphone.se/~ahmad
 
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon 
petunjuk, amin *.*
 
Wassalam.
 
Ahmad Sudirman
 
http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------
 
From: SIRA Presidium <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 21 januari 2006 18:52:34
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: «PPDi» DRAFT_RUU__PA_VERSI_GAM
 
Kepada Semua Pihak,
 
Berikut ini Draft Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (RUU- PA) versi 
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan bisa diakses dalam format attachment.   Draft 
RUU- PA tersebut telah dibuat berdasarkan aspirasi  dan  konsultasi langsung 
dengan masyarakat Aceh yang ada di Aceh dan luar Aceh secara luas, termasuk 
dengan para ahli hukum dan ahli undang-undang. Draft tersebut secara resmi 
telah diserahkan kepada pihak Pemerintah RI termasuk Wakil Presiden, Menteri 
Hukum dan HAM, Departemen Dalam Negeri, Forum Bersama anggota DPR/DPD RI asal 
Aceh, tokoh-tokoh masyarakat Aceh di Jakarta dan lain-lain pada tanggal 6 - 7 
Januari 2005 lalu di Jakarta.
 
Silakan memuat dan mensosialisasikan Draft RUU- PA tersebut untuk tujuan 
perbaikan bagi Aceh, dan tidak akan merugikan Indonesia di masa akan datang.
 
Tim Perumus, dan TIM Sosialisasi Draft RUU- PA
 
Muhammad Nazar
HP. 081511209340


RANCANGAN UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .... TAHUN 2006
TENTANG
PEMERINTAHAN ACEH
 
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa
Presiden Republik Indonesia


Menimbang:

  a. Bahwa UUD 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah 
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang;

  b. Bahwa salah satu karakter khas yang alami di dalam sejarah perjuangan 
rakyat Aceh adalah adanya ketahanan dan daya juang yang tinggi yang bersumber 
pada pandangan hidup dan karakter sosial kemasyarakatan dengan budaya Islam 
yang kuat serta identitas keacehan;

  c. Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh 
Merdeka yang ditandatangi pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia;

  d. Bahwa dalam menjalankan pemerintahan Aceh, dipandang perlu diberikan 
kewenangan Pemerintahan sendiri sesuai dengan semangat dan butir-butir yang 
terkandung dalam Nota Kesepahaman Helsinki 15 Agustus 2005 yang diatur dengan 
undang-undang;

  e. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, dan d maka perlu 
ditetapkan Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh.  
   


Mengingat:

  1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 A, Pasal 18 B dan Pasal 20  
ayat (1), Pasal 28 huruf A, B, C, D, E, F, G, H, dan I Undang-Undang Dasar 1945;
   
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom 
Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi  Sumatera Utara 
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103); 
   
  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (Lembaran 
Negara Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1942);
   
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran 
Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818), Sebagaimana 
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan 
Tambahan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal 
Asing;
   
  5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri 
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853), 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Taun 1970 (Lembaran 
Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944); 
   
  6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia 
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260);
   
  7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan 
Diskriminasi Terhadap Perempuan; 
   
  8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi Perserikatan 
Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut 1982;
   
  9. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-hak Anak;
   
  10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
   
  11. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup 
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
   
  12. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara 
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
   
  13. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan 
Segala Bentuk Diskriminasi Rasial;
   
  14. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
   
  15. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan 
Provinsi  Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran 
Negara Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893); 
   
  16. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);
   
  17. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4152);
   
  18. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2000 tentang Pelabuhan 
Bebas Sabang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 525, Tambahan Lembaran Negara 
Nomor 4054);
   
  19. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia 
(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
   
  20. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara 
Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);
   
  21. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara 
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);
   
  22. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem 
Pendidikan Nasional (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
   
  23. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank 
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7);
   
  24. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran 
Negara Tahun 2004 Nomor 8 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358); 
   
  25. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan 
Perundang-perundangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran 
Negara Nomor 4389);
   
  26. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004  tentang Kejaksaan Republik Indonesia 
(Lembaran Negara Tahun 2004  Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4401);
   
  27. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan 
Rekonsiliasi (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara 
Nomor 4429);
   
  28. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran 
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
   
  29. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara 
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, 
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
   
  30. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN

Menetapkan: UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN ACEH

Kirim email ke