AS dan Larangan Penggunaan Bom Kluster Konferensi dua hari mengenai bom kluster yang berlangsung di Oslo, Norwegia, dan dihadiri para delegasi dari 46 negara merilis desakan untuk membuat perjanjian internasional yang melarang penggunaan bom kluster. Namun, AS dan Israel, dua negara produsen bom kluster terbesar di dunia, sejak awal menentang larangan tersebut. Sebab itu, Washington dan Tel Aviv memboikot Konferensi Oslo.
Sebagaimana ranjau, bom kluster adalah senjata yang mengancam jiwa warga sipil. Pecahan bom kluster yang tidak meledak ketika digunakan dalam perang masih akan aktif kendati perang itu sudah sekian tahun berakhir. Setiap bom kluster memiliki 650 pecahan. Ketika ditembakkan, hanya 60% dari pecahan itu yang meledak, sedangkan sisanya tidak. Nah, sisanya itulah terus aktif dan menantikan sedikit saja sentuhan untuk dapat meledak. Persis seperti ranjau. Karena itu, korbannya sebagian besar adalah warga sipil, terutama anak-anak kecil. Dalam peristiwa perang Israel-Hizbullah beberapa bulan lalu, tentara Zionis gencar menggempur Libanon dengan bom kluster. Menurut data PBB, Israel telah menghujani kota-kota, desa-desa, dan ladang-ladang di Libanon dengan satu juta dua ratus ribu bom kluster. Dari sekian banyak bom itu, kini ada puluhan ribu pecahan bom yang masih aktif dan mengintai nyawa orang-orang Libanon, terutama anak kecil. Negara-negara Eropa mengirimkan tim-tim penjinak bom ke Libanon. Mereka menyanggupi akan dapat membereskan sebagian bom itu sampai akhir 2007. Pasca Perang Dunia II, negara-negara Barat tergerak untuk melarang produksi dan penggunaan senjata destruksi massal dan senjata-senjata lain yang mengancam warga sipil. Tetapi gerakan itu sebenarnya hanya dimotivasi oleh faktor keinginan untuk mengerem laju persaingan senjata antara Blok Barat dan Blok Timur, bukan faktor kemanusiaan. Gerakan itu baru termotivasi oleh faktor kemanusiaan setelah Uni Soviet runtuh. Sejak itulah terjalin berbagai perjanjian yang melarang penggunaan senjata yang membahayakan warga sipil. Perjanjian yang terbaru ialah larangan penggunaan ranjau darat. Perjanjian ini hanya ditentang oleh segelintir negara, dan siapa lagi kalau bukan AS dan sebagian sekutunya. Seperti biasa, AS dan sekutunya itu menerapkan standar ganda. Mereka memperalat Perjanjian NPT untuk mencegah pemanfaatan energi nuklir sipil oleh negara-negara lain. Tetapi di saat yang sama mereka tak segan-segan menampik perjanjian larangan senjata kimia, ranjau darat, dan bom kluster. Bagi AS, perjanjian-perjanjian seperti ini bukan saja merugikan, tetapi juga tidak dapat dipakai sebagai alat untuk menekan negara-negara lain. Di mata Gedung Putih, perjanjian-perjanjian internasional hanya dapat disetujui dan diindahkan apabila bisa digunakan untuk melicinkan ambisi AS di dunia, atau minimal tidak menghalangi ambisi itu. http://indonesian.irib.ir/ ____________________________________________________________________________________ Expecting? Get great news right away with email Auto-Check. Try the Yahoo! Mail Beta. http://advision.webevents.yahoo.com/mailbeta/newmail_tools.html
