http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 25 Februari 2007
 
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

 
"GUBERNUR ACHEH" IRWANDI YUSUF SECARA TERBUKA DIDEPAN UMUM MEMINTA AHMAD 
SUDIRMAN UNTUK MEREVISI UU NO.11 TAHUN 2006
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
 

 
SEDIKIT MENYOROT "GUBERNUR ACHEH" IRWANDI YUSUF YANG SECARA TERBUKA DIDEPAN 
UMUM MEMINTA AHMAD SUDIRMAN UNTUK MEREVISI UU NO.11 TAHUN 2006 AGAR DIACUKAN 
PADA MOU HELSINKI.

"Tolonglah kami Kang Ahmad Sudirman untuk merevisi UU No. 11/2006 yg ga 
sepenuhnya sesuai dgn MoU. Anda telah dikaruniai Tuhan kepandaian yang luar 
biasa. Tentu tidak ada salahnya kalau kami dengan 12 jari di atas kepala 
memohon bantuan Anda untuk bikin lurus itu UU No 11/2006. Tolong ajari kami 
kiat2 nya. Juga, maafkan kami kalau kami selama ini sudah bersalah kepada Akang 
Sudirman dan Ustadz Muzakkir karena telah mengalahkan pasangan favorit Anda 
berdua dalam pilkada yang lalu. Namun semua itu adalah sudah kehendak Tuhan 
melalui tangan rakyat, Akang Sudirman. Seandainya saya boleh menentukan, 
tentulah saya sangat berkeinginan agar pasangan calon yang Anda dukung juga 
menang bersama sama kami." (Hanakaru Hokagata, [EMAIL PROTECTED] , Sat, 24 Feb 
2007 04:47:10 -0800 (PST))

Rupanya saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf  kemarin, hari Sabtu jam 
18:47:10 waktu Acheh sudah lupa pada janjinya ketika ia sedang giat-giatnya 
kampanye pemilihan Kepala Pemerintahan Acheh. Dimana pernah calon "Gubernur 
Acheh" Irwandi Yusuf  pada hari Jumat, 24 Nopember 2006 dengan lantangnya 
menyerukan "…berjanji akan mengupayakan amandemen Undang Undang No 11/2006 
tentang Pemerintahan Aceh, yang dinilai tidak selaras dengan Nota Kesepakatan 
(MoU) Helsinki. Mudah-mudahan cita-cita ini tercapai" (Irwandi Yusuf,  Jumat, 
24 Nopember 2006, http://www.acehkita.com/index.php?dir=news&file=detail&id=1378
 )

Ternyata kemarin, muncul email saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf  menyasar 
ke email [EMAIL PROTECTED] milik Ahmad Sudirman yang isinya sebagaimana yang 
dikutip diatas. Kan celaka dua belas itu. Sudah celaka dua belas, ditambah pula 
dengan menyodokkan ilmu jurus kiat adu nasib model "Gubernur Acheh" UU No.11 
tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh made in DPR RI yang bunyinya "Namun semua 
itu adalah sudah kehendak Tuhan melalui tangan rakyat, Akang Sudirman. 
Seandainya saya boleh menentukan, tentulah saya sangat berkeinginan agar 
pasangan calon yang Anda dukung juga menang bersama sama kami."

Ternyata itu jurus kiat adu nasib gaya "Gubernur Acheh" UU No.11 tahun 2006 
tidak sesuai dengan dasar kiat yang telah dijelaskan Allah SWT yang menyangkut 
masalah kiat nasib. "(Siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya 
Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu nikmat yang telah 
dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada 
pada diri mereka sendiri..." (QS Al-Anfaal, 8: 53) "...Sesungguhnya Allah tidak 
merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri 
mereka sendiri..." (QS Ar Ra'd, 13: 11)

Nah dalam dasar dan acuan dua ayat diatas menggambarkan dengan jelas dan terang 
bahwa Allah SWT tidak akan merobah keadaan mereka, selama mereka tidak merobah 
sebab-sebab kemunduran mereka. Jadi, disini menggambarkan bagaimana umat 
manusia tidak menyerahkan dengan pasiv kepada situasi dan keadaan, melainkan 
umat manusia diharuskan aktiv untuk merubah keadaan yang ada dalam diri mereka 
dan dalam kaum mereka.

Sekarang kalau dua ayat tersebut dikaitkan dengan apa yang dikatakan oleh 
saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf yang mengarah kepada seumpama pernyataan 
"itu kan sudah kehendak Tuhan melalui cara permainan yang ditampilkan oleh tim 
sukses kami dalam pilkapa di Acheh yang lalu sehingga kami menang."

Nah, dari pernyataan saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf  menggambarkan 
seolah-olah permainan tim sukses-nya itu dengan segala permainan akal 
belut-politik-nya itu adalah merupakan kehendak Tuhan. Kan bertentangan sekali 
dengan QS Ar Ra'd, 13: 11 dan QS Al-Anfaal, 8: 53 diatas. Justru kalau 
berdasarkan dua ayat diatas kemudian dikaitkan dengan cara permainan 
belut-politik dari tim sukses saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf, maka 
ditemukan bahwa pihak saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf bersama tim 
sukses-nya telah melakukan suatu perubahan politik dengan berbagai cara dan 
akal belut-politik-nya untuk memenangkan kursi "Gubernur Acheh", sehingga 
berubahlah keadaan mereka itu.

Nah disini, Allah SWT berperan dengan memberikan dua jalan, yaitu jalan yang 
menuju kepada perubahan sesuai dengan jalan yang telah dituntunkan dan 
ditetapkan dalam Al Quran dan yang dicontohkan oleh Rasul-Nya Muhammad saw dan 
jalan yang menuju kelembah kesesatan yang mengikuti jalur syaitan yang dikutuk 
dan sebangsanya.

Jadi, berdasarkan dua ayat diatas, gugurlah pendapat ilmu kait gaya "Gubernur 
Acheh" UU No.11 tahun 2006 yang disodorkan oleh saudara "Gubernur Acheh" 
Irwandi Yusuf . Menurut Ahmad Sudirman bisa-bisa para pengikut saudara 
"Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf menjadi sesat dengan dimajukannya ilmu kait gaya 
"Gubernur Acheh" UU No.11 tahun 2006 tersebut.

Selanjutnya tentang permintaan tolong kepada Ahmad Sudirman yang disampaikan 
oleh saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf yang menyangkut pengamandemenan UU 
NO.11 tahun 2006 buatan DPR RI yang tidak sesuai dengan MoU Helsinki adalah 
diluar dugaan Ahmad Sudirman. Mengapa?

Karena saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf yang pada saat kampanye giat 
sekali dengan propaganda "berjanji akan mengupayakan amandemen Undang Undang No 
11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang dinilai tidak selaras dengan Nota 
Kesepakatan (MoU) Helsinki."  Eh, ternyata setelah saudara "Gubernur Acheh" 
Irwandi Yusuf disumpah oleh Menteri Dalam Negeri RI Moh. Ma'ruf AR pada tanggal 
8 februari 2007 untuk taat dan setia kepada pancasila dan UUD 1945 serta burung 
garuda pancasila model Mpu Tantular, maka langsung saja, itu saudara "Gubernur 
Acheh" Irwandi Yusuf jadi hilang ingatan, ia sudah tidak tahu lagi pada 
janjinya saat kampanye yaitu ia akan melakukan revisi UU No. 11 tahun 2006 yang 
tidak sepenuhnya mengacu pada MoU Helsinki.

Kemudian akhirnya saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf untuk mencari jalan 
keluarnya tanpa berpikir panjang langsung saja menyerukan: "Tolonglah kami Kang 
Ahmad Sudirman untuk merevisi UU No. 11/2006 yg ga sepenuhnya sesuai dgn MoU. 
Anda telah dikaruniai Tuhan kepandaian yang luar biasa. Tentu tidak ada 
salahnya kalau kami dengan 12 jari di atas kepala memohon bantuan Anda untuk 
bikin lurus itu UU No 11/2006. Tolong ajari kami kiat2 nya."

Nah sekarang, tentu saja bagi Ahmad Sudirman senang saja untuk merevisi UU 
No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahah Acheh made in DPR RI untuk diacukan pada 
MoU Helsinki. Ahmad Sudirman sudah siap dengan segala argumentasinya untuk 
ditandingkan dengan pihak DPR RI dan para pengikut unitaris RI-Jawa-Yogya 
dengan sejarah gaya dan model ilmu Soekarno penganeksasi Acheh-nya.

Seterusnya yang dipertanyakan oleh Ahmad Sudirman adalah apakah saudara 
"Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf dan saudara "Wakil Gubernur Acheh" Muhammad 
Nazar siap menerima hasil pelurusan yang menyangkut pasal-pasal yang menyimpang 
dalam UU No.11 tahun 2006 tersebut dan siap untuk mempertahankannya untuk 
dimajukan ke pihak DPR RI?

Dan apakah jawaban dan jalan keluar saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf dan 
saudara "Wakil Gubernur Acheh" Muhammad Nazar apabila pihak mbah Susilo Bambang 
Yudhoyono dan pihak Agung Laksono menyatakan bahwa saudara "Gubernur Acheh" 
Irwandi Yusuf dan saudara "Wakil Gubernur Acheh" Muhammad Nazar telah disumpah 
untuk taat kepada Presiden RI, pancasila, UUD 1945, garuda pancasila dan tetap 
dalam sangkar mpu Tantular NKRI, sehingga untuk merubah UU No.11 tahun 2006 
bertentangan dan melanggar sumpah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Nah, kalau saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf dan saudara "Wakil Gubernur 
Acheh" Muhammad Nazar mampu memberikan dua jawaban atas dua masalah yang 
dikemukakan oleh Ahmad Sudirman diatas, maka Ahmad Sudirman siap dengan segera 
untuk melakukan usaha pengrevisian UU No.11 tahun 2006 untuk diacukan kepada 
MoU Helsinki dan mempertahankannya sampai ke ujung sudut kursi-kursi anggota 
DPR RI di Senayan.

Terakhir, jadi saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf coba sekali lagi pikirkan 
matang-matang tentang apa yang ditawarkan oleh Ahmad Sudirman tersebut dan 
kalau sudah siap, maka bagi saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf tidak ada 
jalan untuk membalik lari kebelakang. Sambil menunggu partai politik di Acheh 
terbentuk guna meraih kekuatan dalam Lembaga Legislatif pada tahun 2009, maka 
jangka waktu tersebut kita pakai untuk melakukan usaha pengamandemenan UU No.11 
tahun 2006 disamping melakukan usaha pelaksanaan program politik yang 
menyangkut  masalah pemberdayaan ekonomi, pemberantasan korupsi, pemerintahan 
yang baik dan bersih, pelayanan publik kesehatan, pengelolaan sumberdaya alam, 
peningkatan sumberdaya manusia dan peningkatan pendidikan.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL 
PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca 
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam 
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP 
http://www.dataphone.se/~ahmad
 
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon 
petunjuk, amin *.*
 
Wassalam.
 
Ahmad Sudirman
 
http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

From: Hanakaru Hokagata <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sat, 24 Feb 2007 04:47:10 -0800 (PST)
To: "Ahmad Sudirman" <[EMAIL PROTECTED]>
CC: [email protected], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL 
PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [email protected], [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: SAUDARA "GUBERNUR ACHEH" IRWANDI YUSUF LEBIH BAIK MENYIAPKAN UNTUK 
AMANDEMEN UU NO.11/2006 DARIPADA BERBICARA MELANTUR

Oh, begitu.

Tolonglah kami Kang Ahmad Sudirman untuk merevisi UU No. 11/2006 yg ga 
sepenuhnya sesuai dgn MoU. Anda telah dikaruniai Tuhan kepandaian yang luar 
biasa. Tentu tidak ada salahnya kalau kami dengan 12 jari di atas kepala 
memohon bantuan Anda untuk bikin lurus itu UU No 11/2006. Tolong ajari kami 
kiat2 nya. Juga, maafkan kami kalau kami selama ini sudah bersalah kepada Akang 
Sudirman dan Ustadz Muzakkir karena telah mengalahkan pasangan favorit Anda 
berdua dalam pilkada yang lalu. Namun semua itu adalah sudah kehendak Tuhan 
melalui tangan rakyat, Akang Sudirman. Seandainya saya boleh menentukan, 
tentulah saya sangat berkeinginan agar pasangan calon yang Anda dukung juga 
menang bersama sama kami.

Akan halnya Tarmizi di Australia, janganlah Akang terlalu buang energi. Dia itu 
memang sudah begitu adanya. Yang paling mudah kan memaki orang lewat internet 
karena tidak mungkin bisa kena trom bak muka seperti halnya kalau berhadapan 
langsung. 
----------

Kirim email ke