http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 14 Maret 2007

Bismillaahirrahmaanirrahiim. 
Assalamu'alaikum wr wbr. 
  


YANG MENGEKALKAN STATUS-QUO ADALAH MEREKA YANG MENETAPKAN DAN MENERIMA UU NO.11 
TAHUN 2006 MADE IN DPR RI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
  


MEREKA YANG MENGEKALKAN STATUS-QUO ADALAH MEREKA YANG MENETAPKAN DAN MENERIMA 
UU NO.11 TAHUN 2006 MADE IN DPR RI

"Siapa yang mengekalkan status-quo sekarang? Sangat menarik kalau kita diskusi 
sesama" Nothing remain the same". Pertanyaan saya: Apa namanya seseorang yang 
berlainan tutur katanya dengan apa yang di perbuatnya? Tapi semua itu berpulang 
kepada hati masing-masing. Hati seseorang tidak bisa kita tebak yang 
sebenarnya, tapi berdoalah semoga pemimpin kita ini tetap berpegang kepada 
amanah yang telah di tuturkannya. Percayalah, masih ada seseorang yang berhati 
keras di Acheh yang berpikir seperti di tahun2 1998. Hanya saja kita harus 
bercermin dan mengukur di mana posisi kita dan itulah politik. Dengan hati kita 
bisa melihat yang benar dan salah. Apa hukumnya orang yang berlainan apa yang 
dituturkannya dengan yang diperbuatnya di dunia dan akhirat? Masalah Acheh 
adalah masalah yang rumit dan permasalahan belum selesai. Helsinki adalah 
agreement compromi dan itu belumlah menyelesaikan masalah." Done is Done". 
Memang telah di akui di Helsinki yang Acheh adalah bahagian dari Indonesia 
sekali lagi. Tapi jangan khawatir, kita masih berpedoman kepada Hukum 
international yang di dengungkan oleh wali negara Hasan Muhammad di Tiro 
(semoga Allah memberinya panjang umur untuk melihat bangsanya hidup makmur) 
yang sewaktu-waktu bisa di perpengangi lagi. Mari kita beri peluang untuk 
mareka yang memimping sekarang, tapi persiapkan yang perlu untuk sesuatu 
perobahan besar........?" (Martunis, [EMAIL PROTECTED] , [170.115.191.97] , 
Wed, 14 Mar 2007 18:28:04 GMT)

Terimakasih kepada saudara Martunis Abdul di Philadelphia, Pennsylvania, United 
States.

Setelah membaca tanggapan saudara Martunis yang sebagiannya dikutipkan diatas 
ada beberapa hal yang perlu dibicarakan dan diperjelas agar supaya seluruh 
bangsa dan rakyat Acheh dapat mengerti dan bisa memahami apa yang sebenarnya 
tertuang dan dimaksudkan dalam MoU Helsinki hasil kesepakatan antara pihak GAM 
dan Pemerintah RI.

Nah, dimulai dengan masalah yang dipertanyakan oleh saudara Martunis yaitu 
"siapa yang mengekalkan status-quo sekarang?"

Jawabannya adalah mereka yang telah menetapkan dan menerima "Undang Undang RI 
No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh" yang sebagian pasal-pasalnya masih 
harus direvisi karena bertentangan dengan apa yang telah disepakati dan 
tertuang dalam MoU Helsinki.
Jadi, mereka yang telah menetapkan dan menerima UU No.11 tahun 2006 adalah 
pertama pihak RI, yaitu Pemerintah RI dan DPR RI beserta seluruh partai-partai 
politik yang ada di DPR RI, ditambah dengan orang-orang dari bangsa dan rakyat 
Acheh yang dengan sukarela dan penuh hati memberikan dukungan dan menerima UU 
No.11 tahun 2006 tersebut.

Kemudian masalah lainnya adalah pertanyaan yang diajukan oleh saudara Martunis 
yaitu "apa namanya seseorang yang berlainan tutur katanya dengan apa yang di 
perbuatnya?"

Jawabannya adalah bisa dilihat dari dua sudut, yaitu dari sudut pertama mereka 
yang memakai kacamata politik, dimana menurut orang yang memakai kacamata 
politik berbual atau berbohong dalam politik adalah dibenarkan. Bisa saja 
sewaktu kampanye bercerita A, setelah terpilih bercerita B. Jadi dalam politik 
istilah bohong adalah menjadi bumbu kehidupan poltikus. Sudut kedua, yaitu 
dilihat dari mereka yang berkacamata agama dengan iman dan hatin-urani. Nah, 
menurut mereka yang berkacamata agama dan iman yang telah meresap kedalam 
hatin-urani akan menyatakan bahwa orang munafik adalah orang yang lain dihati 
dan lain dalam tindak perbuatannya.

Jadi sekarang, kalau saudara Martunis menempatkan diri sebagai seorang 
politikus, maka janji saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf , "Wakil Gubernur 
Acheh"  Muhammad Nazar dan "Walikota Sabang" Munawarliza Zein sebelum pemilihan 
Kepala Pemerintahan dan Walikota telah menggebu-gebu akan merevisi UU No.11 
tahun 2006 kalau ia terpilih, tetapi setelah terpilih mereka lupa akan janji 
revisi UU No.11 tahun 2006-nya, maka lupa janji mereka itu bisa diterima dan 
tidak disebut sebagai orang-orang munafik. Karena dalam kamus politik tidak ada 
istilah munafik. Istilah munafik hanya ada dalam kamus Agama atau Islam.

Adapun kalau saudara Martunis menempatkan diri sebagai seorang yang beragama, 
seorang muslim yang mukmin, maka ketika melihat dan menyaksikan saudara 
"Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf , "Wakil Gubernur Acheh"  Muhammad Nazar dan 
"Walikota Sabang" Munawarliza Zein melanggar janjinya untuk merevisi UU No.11 
tahun 2006, maka saudara Martunis bisa mengatakan kepada mereka itu adalah 
orang-orang munafik yang hanya mencari keuntungan dan kedudukan serta kekuasaan 
saja.

Nah disini, masalahnya sekarang adalah bukan masalah "hati seseorang tidak bisa 
kita tebak yang sebenarnya", melainkan seseorang dapat dilihat dari 
perilakunya, dari perbuatannya, dari apa yang telah dijanjikannya. Hati manusia 
atau hati-nurani terbentuk karena adanya pengaruh dari luar, pengaruh baik dan 
buruk yang datang dari luar, seperti agama, pendidikan, sosial, budaya, hukum 
dan lainnya. Hati-nurani tidak bisa memutuskan sesuatu itu sebagai hal yang 
baik atau buruk kalau sebelumnya orang yang berhati-nurani tersebut tidak atau 
belum dipengaruhi oleh faktor-faktor yang datang dari luar.

Nah selanjutnya, kalau saudara Martunis melihat dan memperhatikan dari sudut 
posisi dimana, misalnya sekarang  saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf , 
"Wakil Gubernur Acheh"  Muhammad Nazar dan "Walikota Sabang" Munawarliza Zein 
berdiri, maka dengan mudah dapat dilihat bahwa mereka bertiga berdiri diposisi 
UU No.11 tahun 2006, artinya diposisi status-quo atau otonomi, bukan self 
government sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.

Selanjutnya, kalau saudara Martunis menyebutkan bahwa "apa hukumnya orang yang 
berlainan apa yang dituturkannya dengan yang diperbuatnya di dunia dan akhirat?"

Maka jawabannya adalah kalau saudara Martunis adalah sebagai seorang muslim 
yang beriman dan akan memutuskan suatu hukuman berdasarkan hukuman yang mengacu 
pada apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT, maka ada dua jalan, yaitu 
pertama menempuh jalan sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Allah SWT dengan 
adil. Kedua, diserahkan hukumannya kepada Allah SWT, kelak di akherat.
  
Tetapi, kalau saudara Martunis sebagai seorang politikus, maka tindakan yang 
disebut munafik dalam Agama atau Islam, tidak berlaku dalam kamus politik. 
Karena itu saudara Martunis akan membebaskan saja apabila saudara "Gubernur 
Acheh" Irwandi Yusuf , "Wakil Gubernur Acheh"  Muhammad Nazar dan "Walikota 
Sabang" Munawarliza Zein tidak memenuhi janjinya untuk merevisi UU NO.11 tahun 
2006.

Selanjutnya, masalah Acheh adalah bukan masalah yang rumit kalau kita mengerti 
dan memahami akar utama timbulnya konflik di Acheh. Yang membuat Acheh menjadi 
rumit adalah mereka yang tidak mengerti dan tidak memahami akar utama timbulnya 
konflik di Acheh. Tentang akar utama timbulnya konflik di Acheh telah banyak 
dikupas oleh Ahmad Sudirman di mimbar bebas ini. Silahkan baca di kumpulan 
tulisan http://www.dataphone.se/~ahmad/daftarnw.htm .

Seterusnya, menyinggung masalah hukum international untuk memecahkan Acheh 
adalah juga salah satu dari sekian banyak pegangan hukum yang bisa dijadikan 
sebagai jalan keluar untuk penentuan nasib sendiri bagi bangsa dan seluruh 
rakyat Acheh di Acheh. Tetapi, juga dasar hukum yang telah disepakati oleh 
pihak Pemerintah RI dan GAM, dan juga dasar-dasar hukum yang telah dipakai oleh 
RI untuk menganeksasi Acheh secara ilegal bisa dijadikan dasar acuan hukum 
untuk penentuan nasib sendiri di Acheh.

Kemudian, kalau ada dari bangsa dan rakyat Acheh yang tidak hanya berhati keras 
tetapi juga memiliki kemampuan pengetahuan tentang Acheh yang menyeluruh guna 
dijadikan sebagai alat senjata untuk penentuan nasib sendiri di Acheh, maka 
itupun merupakan salah satu modal besar bagi terlaksananya penentuan nasib 
sendiri di Acheh.

Begitu juga, dalam usaha mencapai tujuan penentuan nasib sendiri sebelumnya 
harus diperkuat bukan hanya dalam bidang pertahanan secara pisik, melainkan 
juga dalam bidang pengetahuan, perencanaan, taktik dan strategi dalam 
menggalang persatuan. Disamping memperkuat tingkat penghidupan dan ekonomi 
rakyat, juga peningkatan dalam hubungan kemanusiaan dan budaya diantara 
bangsa-bangsa yang ada dan hidup di Acheh dan diluar Acheh. Tentu saja yang 
tidak kalah pentingnya adalah peningkatan dalam bidang pembinaan dan 
pendidikan, baik pendidikan ditingkat dasar, menengah ataupun tingkat atas. Itu 
semua merupakan faktor yang menentukan untuk pencapaian tujuan penentuan  nasib 
sendiri di Acheh di masa depan.

Terakhir, kalau memang saudara saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf dan 
"Walikota Sabang" Munawarliza Zein mempunyai had-had tertentu dalam taktik dan 
strategi politik-nya, maka tentu saja dapat dilihat dengan jelas oleh mata kita 
dari sikap dan tindakan politiknya. Apakah tindakan dan sikap kebijaksanaan 
politiknya mengarah ke Jakarta atau mengarah ke Acheh. Jadi, sebenarnya sangat 
mudah untuk mendeteksi kearah mana kebijaksaan politik yang dijalankan oleh 
saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf dan "Walikota Sabang" Munawarliza Zein 
di Acheh sekarang. Inilah sedikit pandangan dan pikiran yang bisa disampaikan 
disini sebagai suatu tanggapan atas hasil pemikiran saudara Martunis Abdul.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL 
PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca 
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam 
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP 
http://www.dataphone.se/~ahmad 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon 
petunjuk, amin *.* 

Wassalam. 

Ahmad Sudirman 

http://www.dataphone.se/~ahmad 
[EMAIL PROTECTED] 
----------

Received: from [170.115.191.97] by web52026.mail.yahoo.com via HTTP; Wed, 14 
Mar 2007 18:28:04 GMT
Sender: [EMAIL PROTECTED] 
From:  Martunis <[EMAIL PROTECTED]>
Return address:  [EMAIL PROTECTED]
Date: 14 mars 2007 19:28:04
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [IACSF] APAKAH BENAR SAUDARA IRWANDI YUSUF & MUNAWARLIZA ZEIN 
SEKARANG TERMASUK PRO-STATUS-QUO?

Siapa yang mengekalkan status-quo sekarang? Sangat menarik kalau kita diskusi 
sesama "Nothing remain the same". Pertanyaan saya:

Apa namanya seseorang yang berlainan tutur katanya dengan apa yang di 
perbuatnya?

Tapi semua itu berpulang kepada hati masing-masing. Hati seseorang tidak bisa 
kita tebak yang sebenarnya, tapi berdoalah semoga pemimpin kita ini tetap 
berpegang kepada amanah yang telah di tuturkannya. Percayalah, masih ada 
seseorang yang berhati keras di Acheh yang berpikir seperti di tahun2 1998. 
Hanya saja kita harus bercermin dan mengukur di mana posisi kita dan itulah 
politik. Dengan hati kita bisa melihat yang benar dan salah. Apa hukumnya orang 
yang berlainan apa yang dituturkannya dengan yang diperbuatnya di dunia dan 
akhirat? Masalah Acheh adalah masalah yang rumit dan permasalahan belum 
selesai. Helsinki adalah agreement compromi dan itu belumlah menyelesaikan 
masalah." Done is Done". Memang telah di akui di Helsinki yang Acheh adalah 
bahagian dari Indonesia sekali lagi. Tapi jangan khawatir, kita masih 
berpedoman kepada Hukum international yang di dengungkan oleh wali negara Hasan 
Muhammad di tiro( semoga Allah memberinya panjang umur untuk melihat bangsanya 
hidup makmur) yang sewaktu-waktu bisa di perpengangi lagi. Mari kita beri 
peluang untuk mareka yang memimping sekarang, tapi persiapkan yang perlu untuk 
sesuatu perobahan besar........?
"Nothing remain the Same".

Hanya lima kata yang telah didiskusi sepanjang abad untuk memajukan sebuah 
bangsa:
1.Pertahanan
2.Ekonomi
3.Social
4.Culture
5.Foreign relation
6. Pendidikan + clean up corruption

Dulu, Pertahan hanya di lakukan oleh Gam dan sebahagian dari kita hanya 
mencemoh dan tidak tahu apa yang perlu kita buatkan. Sekarang Self Government, 
Mari kita persiapkan yang besar dan tingkalkanlah kebiasaan dawa- dawi dan 
bermaaf maafkan karna ilmu kita terbatas.

Munawar dan Irwandi pun mempunyai had-had tertentu dalam pemikirannya.

Berpegang tangan dan berpikirlah yang jernih.

Martunis
----------

Kirim email ke