TERHADAP RAKYAT JELATA SEBANGSA SAJA DEMIKIAN KEJI DAN MENYEBALKAN, KONON PULA
TERHADAP BANGSA ACHEH SUMATRA
Nasib Korban Lumpur Lapindo Masih Tak Jelas
Nasib warga korban semburan lumpur Lapindo di sejumlah wilayah hingga kini
masih terkatung-katung. Pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini tampak tak
intens untuk meringankan beban penderitaan korban. Cara penanggulangannya pun
dinilai diperumit. Republika Online dalam tajuk rencananya menulis bahwa telah
terjadi permainan nasib dengan alasan yang beraneka yang membuat situasi
menjadi tidak masuk akal terhadap warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera
(Perum TAS) I.
Tidak seperti yang dialami warga Desa Renokenongo, Jatirejo, Siring, dan
sebagian warga Desa Kedungbendo, hingga kini korban lumpur di Perum TAS I tak
mendapatkan ganti rugi. Karena tidak menerima uang tunai, warga Perum TAS I
terpaksa menerima satu dari enam arahan Presiden SBY, terkait relokasi plus.
Berdasarkan program tersebut, warga akan mendapatkan rumah di lokasi yang telah
ditentukan pemerintah dan tidak menerima uang tunai. Warga Perum TAS I, merasa
tidak puas atas solusi ini yang menurut mereka sangat tidak masuk akal. Mereka
dikategorkan sebagai korban ledakan pipa gas pertamina. Padahal ledakan pipa
gas milik Pertamina pada tanggal 22 November lalu itu juga dikarenakan turunnya
permukaan tanah akibat semburan lumpur. Dengan alasan itu pula, warga Perum TAS
I merasa harus mendapatkan ganti rugi sama seperti korban di desa lain.
Pada hakikatnya, apakah semburan lumpur itu harus dikategorikan dalam bencana
alam atau kesalahan perusahaan Lapindo? Hingga kini statusnya masih belum
jelas. Di satu sisi, pemerintah menyalahkan Lapindo dan mewajibkan perusahaan
tersebut membayar ganti rugi sebesar 4,2 trilyun rupiah. Namun di sisi lain,
pemerintah juga menilai semburan lumpur itu sebagai bencana alam sehingga APBN
harus menanggung dana 3,4 trilyun rupiah.
Di saat warga Perum TAS I menolak arahan Presiden yaitu relokasi plus, warga
di desa lain hingga detik ini belum menerima sepeser pun uang ganti rugi yang
dijanjikan Lapindo. Hal ini dialami warga di Desa Kedungbendo, Desa
Renokenongo, Kelurahan Siring, dan Kelurahan Jatirejo. Padahal ketetapan
tersebut sudah ditandatangani tanggal 4 Desember 2006 lalu. Demikian dimuat
Jawapos dot com. Selain belum membayar uang muka ganti rugi ke warga korban
lumpur, Lapindo ternyata juga belum memasukkan dana pembayaran tersebut ke bank
di Jatim. Padahal, dalam rapat yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) Kamis malam pekan lalu, diputuskan bahwa dana uang muka ganti rugi harus
disimpan di bank di Jatim agar bisa dicairkan sewaktu-waktu. Menurut Ketua
Divisi Humas Lapindo Yuniwati Teryana, Dana itu masih tersimpan di rekening
perusahaan keuangan milik perusahaan induk Lapindo, PT Minarak Lapindo Jaya.
Lapindo berdalih bahwa diperlukan tanda tangan dari sejumlah pihak serta
verifikasi ulang terhadap aset-aset milik warga, sebelum dana tersebut
dicairkan. Alasan tersebut jelas mengada-ada dan membuat warga semakin resah.
Secara keseluruhan tidak ada kejujuran dalam proses penindaklanjutan kasus
Lapindo. Dan inilah fenomena yang terjadi di negara dengan sistem hukum yang
tidak suprematif. Nasib warga miskin sangat mudah dipermainkan dan semakin
terjerumus dalam kemiskinan, sementara "orang-orang besar" dapat terus berpesta
dengan kekayaan mereka. http://indonesian.irib.ir/khabar/kamis.htm
---------------------------------
Alt i én. Få Yahoo! Mail med adressekartotek, kalender og notisblokk.