HARIAN ANALISA Edisi Kamis, 5 April 2007 Usut Indikasi Korupsi Pengadaan Buku dan Baju Kejaksaan akan Periksa Sejumlah Pejabat Dinas Pendidikan NAD
Banda Aceh, (Analisa) Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam (Kejati NAD) akan segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat teras pada Dinas Pendidikan Provinsi Aceh untuk mengusut dan menyelidiki kasus dugaan korupsi dan mark-up (penggelembungan) harga dalam proyek pengadaan di dinas tersebut yang bernilai belasan miliar rupiah. Kasus dugaan korupsi dan mark-up tersebut terjadi pada tahun 2005-2006 lalu dalam proyek pengadaan buku untuk Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) senilai Rp7,4 miliar, dan pengadaan baju seragam guru dengan nilai proyek Rp6,9 miliar, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), beberapa waktu lalu. "Saat ini, kita mulai melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut, dan sejumlah pejabat teras di lingkungan Dinas Pendidikan juga akan kita mintai keterangan dalam beberapa hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Nawir Anas SH yang didampingi Kasie Penkum dan Humasnya, Mukhlis SH ketika dikonfirmasi Analisa, Rabu (4/4). Dijelaskannya, pihak yang akan dipanggil dari dinas tersebut untuk dimintai keterangan adalah mereka yang terkait dengan pengadaan buku dan seragam guru pada tahun lalu. Disebutkan, pihak Kejati dalam mengusut kasus ini juga sudah memintai keterangan awal dari beberapa pejabat dan mantan pejabat tahun 2005-2006 di lingkungan Dinas Pendidikan NAD. Kajati menegaskan, dalam menyelidiki kasus tersebut, pihaknya baru sebatas mengumpulkan bahan-bahan dan bukti awal yang diperlukan dengan meminta data kepada Dinas Pendidikan dan keterangan dari pihak terkait. Pihak Kejati NAD juga sudah membentuk tim yang terdiri dari beberapa jaksa senior. Menurutnya, jika nantinya dalam penyelidikan ditemukan bukti kuat yang mengarah kepada dugaan korupsi yang merugikan negara, pihaknya tidak akan segan-segan untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan para tersangkanya yang bertanggungjawab. "Mudah-mudahan cepat ya, dan saya juga minta dibantu oleh berbagai pihak. Kalau ada bukti kuat, kita akan langsung tingkatkan ke penyidikan. Untuk sekarang, saya belum bisa jelaskan panjang lebar, jadi tunggu saja waktunya dan nanti akan dikasih tahu," ujar Nawir. Beberapa waktu lalu, BPK Perwakilan Aceh menemukan adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan buku bacaan TK dan SD/MI senilai Rp7,4 miliar yang dilaksanakan Dinas Pendidikan NAD pada Tahun Anggaran (TA) 2005 dan 2006. Dugaan korupsi itu karena tidak sesuainya jumlah kebutuhan dengan buku yang dipasok, serta tak sesuai jumlah dengan data yang diberikan. Untuk tahun 2005, pengadaan buku bacaan TK dan SD/MI Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran senilai Rp3,7 miliar. Dari jumlah itu terealisir Rp3,6 miliar. Sedangkan tahun 2006 untuk kegiatan yang sama juga dialokasikan anggaran mencapai Rp3,8 miliar. Realisasi anggarannya pada akhir tahun hampir sama dengan yang dialokasikan. Dalam pengadaan buku bacaan tahun anggaran 2006, judul buku yang diminta tidak sesuai dengan penerbitnya yang terdapat dalam kontrak. Pada saat itu, BPK merekomendasi agar Dinas Pendidikan mengembalikan buku yang tak sesuai dalam kontrak itu kepada rekanannya. Sedangkan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam guru, BPK juga menemukan adanya pengadaan baju dinas yang melebihi jumlah guru. Pada 2005 Dinas Pendidikan NAD membuat program pengadaan baju dinas guru berstatus PNS dan penjaga sekolah sebanyak 56.000 stel dengan nilai Rp6,9 miliar. Kemudian pada tahun 2006, dilakukan pengadaan lagi sebanyak 3.700 stel untuk guru kontrak dan guru bantu yang belum mendapat pada tahun 2005. Sehingga total baju yang diadakan selama dua tahun anggaran itu mencapai 59.700 stel. Sementara total jumlah guru di Aceh dan penjaga sekolah hanya sebanyak 58.403 orang. Walaupun pengadaan baju seragam dinas guru tersebut disebutkan melebihi jumlah guru, namun kenyataan yang ditemukan di lapangan saat ini, ujar beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), masih sangat banyak sekali guru di daerah-daerah yang belum mendapatkan baju seragam, sehingga pengadaan baju seragam yang melebihi jumlah guru tersebut dipertanyakan kebenarannya oleh semua pihak. (mh
0.gif
Description: GIF image
