Memangnya kita tidak percaya sama mereka tapi yang namanya politik itu adalah
"TJARUEH - MEUTJARUEH". Artinya kalau kita tidak sangguh menipu mereka pastinya
mereka yang akan menipu kita. Tgk Irwandi benar tentang pernyataannya itu.
Sepatutnya kita menyokong pernyataannya. MoU Helsinki pastinya memiliki
penengah. Persoalannya sampai dimana tanggung jawab penengah, sama-sama kita
tunggu serta patut kita sabar sejauh mana kemampuan tgk Irwandi "menyekak"
mereka kaum al hipokrit itu, he he he.
Daniel Changi <[EMAIL PROTECTED]> skrev: Irwandi Mengamuk
ha..ha..ha..ha...sudah diingatkan sebelumnya jangan percaya sama
Jawa...sekarang baru rasa akibatnya.
19/04/2007 14:20 WIB
Yusril: Gubernur NAD Jangan Protes Draf PP Kewenangan
Luhur Hertanto - detikcom
Jakarta - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra meminta Gubernur NAD Irwandi Yusuf
menyampaikan keberatan terhadap draf PP Kewenangan Nasional dengan cara-cara
yang konstruktif.
Yang dimaksud Yusril yaitu memberikan masukan tentang bagaimana sebaiknya
materi dari draf produk hukum itu sebelum disahkan Presiden SBY.
"Menurut saya, karena masih dalam bentuk draf, sebaiknya Gubernur Aceh
memberikan masukan bagaimana pandangan dan pendapatnya. Jadi bukan dalam bentuk
protes, karena kita sesama pemerintah," kata Yusril.
Hal ini disampaikan dia sebelum menghadiri rapat kabinet di Kantor Presiden,
Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2007).
Yusril menjelaskan, draf PP tersebut disusun berdasarkan masukan dari banyak
pihak, termasuk dari daerah. Karenanya, sangat terbuka kesempatan bagi Pemprov
NAD untuk menyampaikan usulan-usulan atas draf tersebut.
Perjalanan draf sampai menjadi PP masih sangat panjang, dan di dalam perjalanan
bisa saja terjadi perubahan atas materi yang terkandung dalam draf tersebut.
"Di tingkat RPP pun akan diatur menurut prosedur dalam UU 10/2004 tentang
aturan perudangan, jadi tahapan dan tingkatannya masih panjang. Draf akhir yang
sudah saya teliti untuk disampaikan ke presiden pun seringkali harus
dipresentasikan dulu dalam rapat kabinet. Setelah semua sepakat, baru presiden
menandatanganinya," terang Yusril.(aan/sss)
18/04/2007 08:59 WIB
Draf PP Kewenangan Nasional Bisa Picu Gejolak Baru di Aceh
Ana Shofiana S - detikcom
Jakarta - Aceh yang telah damai, terancam bergolak lagi jika draf Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh
disetujui. Bahkan dunia internasional bisa protes.
Karena itulah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta pemerintah pusat
memperhatikan draf PP itu. "Jika PP itu lolos, bisa menimbulkan gejolak dan
kemarahan, bukan cuma rakyat Aceh, tapi juga eks GAM, bahkan dunia
internasional," kata Irwandi pada detikcom di Hotel Gran Melia, Jl HR Rasuna
Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2007).
Irwandi layak protes pada isi draf PP tersebut karena pemerintah pusat
mengambil alih banyak wewenang Provinsi Aceh. Padahal menurut MoU Helsinki,
pemerintah pusat hanya punya 6 wewenang. Ke-6 wewenang itu adalah:
1) Pertahanan eksternal
2) Fiskal dan moneter
3) Hubungan internasional
4) Keamanan nasional
5) Bidang hukum
6) Urusan agama
Hal itu berlawanan dengan draf PP pasal 2 ayat (4) Bab II tentang Urusan
Pemerintahan, yang berbunyi:
Urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagai halnya dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas 31 bidang urusan pemerintahan yang berskala nasional meliputi:
a. Pendidikan
b. Kesehatan
c. Pekerjaan umum
d. Perumahan
e. Penataan ruang
f. Perencanaan pembangunan
g, Perhubungan
h. Lingkungan hidup
i. Pertahanan
j. Kependudukan dan catatan sipil
k. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
l. Keluarga berencana dan keluarga sejahtera
m. Sosial
n. Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
o. Koperasi dan UKM
p. Penamaman modal
q. Kebudayaan dan pariwisata
r. Kepemudaan dan olahraga
s. Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri
t. Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat
daerah, kepegawaian, dan persandian
u. Pemberdayaan masyarakat dan desa
v. Statistik
w. Kearsiapan
x. Perpustakaan
y. Komunikasi dan informatika
z. Pertanian dan ketahanan pangan
aa. Kehutanan
bb. Energi dan sumber daya mineral
cc. Kelautan dan perikanan
dd. Perdagangan
ee. Perindustrian
Lalu ada pasal 7 Bab IV tentang Urusan Pemerintahan Sisa yang Bersifat Nasional
yang berbunyi:
1) Urusan pemerintahan yang bersifat nasional yang tidak tercantum dalam
lampiran Peraturan Pemerintah ini menjadi kewenangan masing-masing
Departemen/LPND yang penentuannya menggunakan kriteria pembagian urusan
pemerintahan sebagaiman dimaksud dalam pasal 3 (1).
2) Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen menetapkan norma,
standar, dan prosedur, untuk pelaksanaan urusan pemerintahan sisa dengan
melibatkan pemerintah Aceh, pemangku kepentingan terkait dan berkoordinasi
dengan Menteri Dalam Negeri.
Dari pasal-pasal tersebut, Irwandi merasa bahwa daerahnya tidak kebagian
apa-apa. "Tulangnya saja nggak dapat, cuma dapat bau amisnya," keluhnya
kecewa.(nrl/aan)
---------------------------------
Real people. Real questions. Real answers. Share what you know.