http://www.sinarharapan.co.id/berita/0704/19/sh06.html


Pemda Tangani TKI yang Terancam Hukuman Mati 



Banda Aceh - Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan membentuk 
tim advokasi untuk mendampingi 38 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Aceh yang 
terancam hukuman mati di Malaysia. "Kita akan segera bentuk tim advokasi untuk 
mendampingi TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia," kata Kepala Biro Hukum 
dan Humas Setda Provinsi NAD, Hamid Zain di Banda Aceh, Kamis (19/4).Dia 
mengatakan, pembentukan tim advokasi tersebut akan dilakukan dalam minggu ini 
menunggu kepulangan Gubernur NAD Irwandi Yusuf yang sedang melakukan tugas ke 
Jakarta. Sebelumnya, Pemda akan menyurati Kedutaan Besar RI (KBRI) di negeri 
jiran itu terkait kebenaran berita adanya 38 warga asal Aceh yang terlibat 
kasus narkoba dan akan dihukum gantung.

Sementara itu, anggota tim advokasi akan dipilih dan bekerja sama dengan 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta advokat (pengacara) yang mengerti seluk-beluk 
hukum. "Kalau perlu kita akan bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat 
(LSM) yang bergerak di bidang hukum," katanya.

Sejumlah keluarga TKI saat ini sangat mengharapkan Pemerintah Aceh dan 
pemerintah pusat untuk segera me-ngambil langkah-langkah agar anak-anak dan 
saudara mereka yang terancam hukuman mati bisa mendapat keringanan hukuman. 
Mereka juga mengharapkan Perdana Menteri Abdullah Badawi dan Raja Malaysia mau 
meringankan hukuman para TKI Aceh tersebut. 

"Kami sangat berharap kepada Perdana Menteri dan Raja Malaysia untuk 
meringankan hukuman adik kami, sehingga terhindar dari hukuman mati," kata 
Faisal, salah seorang keluarga Marwansyah bin Arsyad (27), TKI Aceh yang 
diancam hukuman mati.

Marwansyah, warga Desa Bak `U, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, kini 
hidup sebatang kara, karena kedua orang tua dan saudara kandungnya meninggal 
kena musibah tsunami. Kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia, ia 
berharap agar serius menangani kasus tersebut, karena bagaimanapun mereka 
adalah warga Aceh dan masih dalam Negara Kesatuan RI (NKRI).

Faisal menyatakan, adiknya tersebut kini berada di penjara Sangai Buloh, Kuala 
Lumpur, yang ditahan sejak 2000, dalam kasus narkotika (dadah). Sehari 
sebelumnya, sebanyak enam keluarga TKI Aceh juga melapor ke LBH Banda Aceh 
untuk minta bantuan hukum. (ant/ayu)
  
Copyright © Sinar Harapan 2003 
 

Kirim email ke