http://www.sinarharapan.co.id/berita/0704/19/sh06.html
Pemda Tangani TKI yang Terancam Hukuman Mati Banda Aceh - Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan membentuk tim advokasi untuk mendampingi 38 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Aceh yang terancam hukuman mati di Malaysia. "Kita akan segera bentuk tim advokasi untuk mendampingi TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Provinsi NAD, Hamid Zain di Banda Aceh, Kamis (19/4).Dia mengatakan, pembentukan tim advokasi tersebut akan dilakukan dalam minggu ini menunggu kepulangan Gubernur NAD Irwandi Yusuf yang sedang melakukan tugas ke Jakarta. Sebelumnya, Pemda akan menyurati Kedutaan Besar RI (KBRI) di negeri jiran itu terkait kebenaran berita adanya 38 warga asal Aceh yang terlibat kasus narkoba dan akan dihukum gantung. Sementara itu, anggota tim advokasi akan dipilih dan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta advokat (pengacara) yang mengerti seluk-beluk hukum. "Kalau perlu kita akan bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hukum," katanya. Sejumlah keluarga TKI saat ini sangat mengharapkan Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat untuk segera me-ngambil langkah-langkah agar anak-anak dan saudara mereka yang terancam hukuman mati bisa mendapat keringanan hukuman. Mereka juga mengharapkan Perdana Menteri Abdullah Badawi dan Raja Malaysia mau meringankan hukuman para TKI Aceh tersebut. "Kami sangat berharap kepada Perdana Menteri dan Raja Malaysia untuk meringankan hukuman adik kami, sehingga terhindar dari hukuman mati," kata Faisal, salah seorang keluarga Marwansyah bin Arsyad (27), TKI Aceh yang diancam hukuman mati. Marwansyah, warga Desa Bak `U, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, kini hidup sebatang kara, karena kedua orang tua dan saudara kandungnya meninggal kena musibah tsunami. Kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia, ia berharap agar serius menangani kasus tersebut, karena bagaimanapun mereka adalah warga Aceh dan masih dalam Negara Kesatuan RI (NKRI). Faisal menyatakan, adiknya tersebut kini berada di penjara Sangai Buloh, Kuala Lumpur, yang ditahan sejak 2000, dalam kasus narkotika (dadah). Sehari sebelumnya, sebanyak enam keluarga TKI Aceh juga melapor ke LBH Banda Aceh untuk minta bantuan hukum. (ant/ayu) Copyright © Sinar Harapan 2003
