Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=350
   
   
  Selasa , 08 Mei 2007 14:11:25
  HUKUMAN MATI BUKAN SOLUSI
  Tidak ada bukti nyata penerapan hukuman mati akan mencegah peredaran 
narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal tersebut disampaikan Prof. Jeffrey 
Fagan, ahli dari Columbia University, Amerika Serikat, pada sidang pleno 
Mahkamah Konstitusi (MK) perkara No. 2/PUU-V/2007 dan 3/PUU-V/2007 tentang 
pengujian UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, di 
Jakarta (2/5).
  Lanjut Jeffrey, cara terbaik untuk mengatasi permasalahan peredaran narkotika 
dan obat-obatan terlarang adalah dengan pengobatan dan rehabilitasi bagi 
pengguna narkotika dan obat-obatan. 
  Pada kesempatan yang sama Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara, 
menjelaskan hingga Juli 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik 
hukuman mati (termasuk Indonesia) dan lebih dari setengah negara-negara di 
dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. “Ada 88 negara yang telah 
menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara 
menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan biasa, 30 negara melakukan 
moratorium de facto tidak menerapkan hukuman mati dan total 129 negara yang 
melakukan abolisi terhadap hukuman mati” ujarnya.
  Menanggapi pertanyaan apakah produk hukum yang masih menganut hukuman mati 
itu mempunyai landasan konstitusional atau tidak? Menurut Abdul Hakim Garuda 
Nusantara, dalam diskusi  internal Komnas HAM, mayoritas memang berpendapat 
hukuman mati sudah tidak memiliki landasan konstitusional. “Memang ada 
pandangan internal lain dari Komnas HAM yang masih menyetujui hukuman mati,” 
ungkapnya. (Luthfi Widagdo Eddyono)


bustami arifin <[EMAIL PROTECTED]> skrev:          
450 Warga Aceh Diancam Hukuman Mati di Malaysia 

BANDA ACEH--MIOL:19 Mei 2007, Jumlah Warga Negara
Indonesia (WNI) asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
yang terancam hukuman mati di Malaysia bertambah
menjadi 450 orang. Sebelumnya dilaporkan hanya 9
orang.Hal itu terungkap setelah tim advokasi
Pemerintah Provinsi NAD melakukan investigasi sejak 15
Mei, di dua penjara Malaysia. Yakni Sungai Buloh 250
orang dan Kajang 200 orang.

Tim advokasi yang difasilitasi Keduataan Besar
Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menemui 150
tahanan penjara Sungai Buloh dan 8 di penjara
Kajang.Sedangkan lainnya menolak ditemui. Mereka juga
enggan mengisi formulir identitas lengkap yang
disediakan tim Advokasi karena takut diketahui
keluarganya di Aceh.

Menurut Ketua Tim Advokasi Yusuf Ismail Pase, sekitar
89 persen warga Aceh yang terancam hukuman gantung itu
terlibat mengedar atau mengkonsumsi dadah
(narkoba).Pakar Hukum pidana Universitas Syiahkuala
Banda Aceh Adli Abdullah, Jumat (18/5) kepada Media
Indonesia mengatakan, tim advokasi tidak harus
melakukan pendekatan hukum dan politik dengan
pemerintah Malaysia untuk membebaskan warganya.

Yang sangat penting kata Adli Abdullah, pemerintah
Indonesia melakukan upaya rayuan (pendekatan) maaf
dengan raja Malaysia, Yang Dipertuan Agong untuk
membebaskan, atau meringankan keputusan pengadilan
hanya wewenang raja atau Sultan.

Adli menambahkan, mereka yang terlibat narkoba di
Malaysia dianggap telah melanggar jenayah (kejahatan)
dikenai seksyen (pasal) 39B tentang akta dadah tahun
1952. Kalau jumlahnya mencapai 200 gram terdakwa
dikenai hukuman gantung. (MR/OL-02).

__________________________________________________________You snooze, you lose. 
Get messages ASAP with AutoCheck
in the all-new Yahoo! Mail Beta.
http://advision.webevents.yahoo.com/mailbeta/newmail_html.html


         

       
---------------------------------

Alt i én. Få Yahoo! Mail med adressekartotek, kalender og notisblokk.

Kirim email ke