Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=350 Selasa , 08 Mei 2007 14:11:25 HUKUMAN MATI BUKAN SOLUSI Tidak ada bukti nyata penerapan hukuman mati akan mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal tersebut disampaikan Prof. Jeffrey Fagan, ahli dari Columbia University, Amerika Serikat, pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) perkara No. 2/PUU-V/2007 dan 3/PUU-V/2007 tentang pengujian UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, di Jakarta (2/5). Lanjut Jeffrey, cara terbaik untuk mengatasi permasalahan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang adalah dengan pengobatan dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika dan obat-obatan. Pada kesempatan yang sama Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara, menjelaskan hingga Juli 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati (termasuk Indonesia) dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan biasa, 30 negara melakukan moratorium de facto tidak menerapkan hukuman mati dan total 129 negara yang melakukan abolisi terhadap hukuman mati ujarnya. Menanggapi pertanyaan apakah produk hukum yang masih menganut hukuman mati itu mempunyai landasan konstitusional atau tidak? Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, dalam diskusi internal Komnas HAM, mayoritas memang berpendapat hukuman mati sudah tidak memiliki landasan konstitusional. Memang ada pandangan internal lain dari Komnas HAM yang masih menyetujui hukuman mati, ungkapnya. (Luthfi Widagdo Eddyono)
bustami arifin <[EMAIL PROTECTED]> skrev: 450 Warga Aceh Diancam Hukuman Mati di Malaysia BANDA ACEH--MIOL:19 Mei 2007, Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang terancam hukuman mati di Malaysia bertambah menjadi 450 orang. Sebelumnya dilaporkan hanya 9 orang.Hal itu terungkap setelah tim advokasi Pemerintah Provinsi NAD melakukan investigasi sejak 15 Mei, di dua penjara Malaysia. Yakni Sungai Buloh 250 orang dan Kajang 200 orang. Tim advokasi yang difasilitasi Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menemui 150 tahanan penjara Sungai Buloh dan 8 di penjara Kajang.Sedangkan lainnya menolak ditemui. Mereka juga enggan mengisi formulir identitas lengkap yang disediakan tim Advokasi karena takut diketahui keluarganya di Aceh. Menurut Ketua Tim Advokasi Yusuf Ismail Pase, sekitar 89 persen warga Aceh yang terancam hukuman gantung itu terlibat mengedar atau mengkonsumsi dadah (narkoba).Pakar Hukum pidana Universitas Syiahkuala Banda Aceh Adli Abdullah, Jumat (18/5) kepada Media Indonesia mengatakan, tim advokasi tidak harus melakukan pendekatan hukum dan politik dengan pemerintah Malaysia untuk membebaskan warganya. Yang sangat penting kata Adli Abdullah, pemerintah Indonesia melakukan upaya rayuan (pendekatan) maaf dengan raja Malaysia, Yang Dipertuan Agong untuk membebaskan, atau meringankan keputusan pengadilan hanya wewenang raja atau Sultan. Adli menambahkan, mereka yang terlibat narkoba di Malaysia dianggap telah melanggar jenayah (kejahatan) dikenai seksyen (pasal) 39B tentang akta dadah tahun 1952. Kalau jumlahnya mencapai 200 gram terdakwa dikenai hukuman gantung. (MR/OL-02). __________________________________________________________You snooze, you lose. Get messages ASAP with AutoCheck in the all-new Yahoo! Mail Beta. http://advision.webevents.yahoo.com/mailbeta/newmail_html.html --------------------------------- Alt i én. Få Yahoo! Mail med adressekartotek, kalender og notisblokk.
