Dasar hukum sholat jum'at
------------------------
Shalat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki. Hal ini 
tercantum dalam Al Qur'an dan Hadits berikut ini:

Al Qur'an Al Jumu'ah ayat 9 yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk 
melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah mengingat 
Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika 
kamu mengetahui." (QS 62: 9) 

"Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum'at 
atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka 
akan menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim) 

"Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) shalat 
bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang 
yang meninggalkan shalat Jum'at." (HR. Muslim) 

"Shalat Jum'at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara 
berjama'ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, 
anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits 
shahih) 

Keutamaan Hari Jum'at:
----------------------
Dalam islam jum'at adalah hari yang utama dibandingkan hari-hari 
lain. Sumber dari hadits Rasulullah SAW menyebutkan "Sebaik-baik 
hari adalah hari Jum'at, pada hari itulah diciptakan Nabi Adam, dan 
pada hari itu dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima 
taubatnya, pada hari itu pula beliau diwafatkan, dan pada hari itu 
pula terjadi Kiamat ... 
Pada hari itu ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian 
shalat dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan 
dikabulkan." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan lainnya, 
hadits shahih)

Semoga bermanfaat adanya.

Wassalam
--------

Kirim email ke