Dasar hukum sholat jum'at ------------------------ Shalat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki. Hal ini tercantum dalam Al Qur'an dan Hadits berikut ini:
Al Qur'an Al Jumu'ah ayat 9 yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (QS 62: 9) "Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum'at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim) "Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) shalat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jum'at." (HR. Muslim) "Shalat Jum'at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama'ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih) Keutamaan Hari Jum'at: ---------------------- Dalam islam jum'at adalah hari yang utama dibandingkan hari-hari lain. Sumber dari hadits Rasulullah SAW menyebutkan "Sebaik-baik hari adalah hari Jum'at, pada hari itulah diciptakan Nabi Adam, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi Kiamat ... Pada hari itu ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian shalat dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan dikabulkan." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan lainnya, hadits shahih) Semoga bermanfaat adanya. Wassalam --------
