297 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Sabtu, 30 Juni 2007 | 17:08 WIB 

TEMPO Interaktif, Bandung: Sebanyak 297 warga negara Indonesia di Malaysia 
terancam hukuman mati. "Sebagian besar, sekitar 160-an orang, tersangkut kasus 
narkoba," ujar Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia di 
Kualalumpur, A.M. Fachir, di Bandung, Sabtu (30/6).

Dari total 297 orang tersebut, delapan orang sudah divonis hukuman mati. "Tapi 
mereka masih bisa melakukan proses banding atau minta grasi kepada Yang 
Dipertuan Agong Malaysia," katanya. Sisanya masih dalam proses penuntutan di 
pengadilan.

Menurut Fachir, sejauh ini KBRI terus berupaya membantu para terdakwa dan 
terpidana mati itu agar bisa memperoleh keringanan hukuman. "Bentuk 
keterlibatan kita antara lain memastikan bahwa proses hukumnya sesuai sistem 
yang berlaku dan kemudian kita melakukan pendampingan," katanya.

KBRI juga telah meminta kepada pemerintah daerah asal para terdakwa untuk turut 
melakukan pendampingan. Fachir mencontohkan, Pemerintah Nanggroe Aceh 
Darussalam sudah merespon permintaan KBRI Kualalumpur tersebut. "Pemda dan DPRD 
Aceh sudah mengirimkan utusan untuk membicarakan bantuan pendampingan bagi para 
terdakwa asal Aceh," ungkapnya.

Menurut Fachir, Malaysia terakhir kali melakukan eksekusi hukuman mati dengan 
cara digantung pada tahun 1995. "Sejak itu belum ada lagi," katanya.

Pada 2006, setidaknya sudah sekitar 1.000 kasus yang menimpa tenaga kerja 
wanita Indonesia di Kualalumpur dan sekitarnya ditangani KBRI. Rinciannya, 
kasus gaji tidak dibayar oleh majikan atau agensi mencapai 60 persen, pekerja 
di bawah umur 20 persen, penganiayaan 10 persen (kasus lama), pelecehan seksual 
dan perkosaan 5 persen, dan traficking 5 persen.

Adapun TKI ilegal yang dideportasi, kata Fachir, mencapai lebih dari 40 ribu 
orang per tahun.

Erick Priberkah Hardi 

Kirim email ke