SBY-JK Tolak Partai GAM
(10 Jul 2007, 262 x , Komentar) 
* Sempat Dilobi Mantan Perdana Menteri GAM 



JAKARTA--Bibit-bibit ketegangan mulai muncul dalam hubungan istana (pemerintah 
pusat) dengan mantan aktivis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hal itu dipicu langkah 
beberapa mantan anggota GAM yang mendirikan partai lokal dengan simbol dan nama 
gerakan yang dulunya ingin lepas dari RI itu. Presiden SBY langsung menolak 
ketika disodori rencana partai berbau separatis itu. Begitu juga Wapres HM 
Jusuf Kalla. 

Kedua petinggi itu secara tegas juga menyangkal telah memberi restu, seperti 
isu yang beredar. Terungkap, pada Kamis, 4 Juli lalu pukul 20.00, mantan 
Perdana Menteri GAM, Malik Mahmud bertemu Presiden SBY. Orang berpengaruh di 
Aceh itu menyampaikan gagasan pendirian Partai GAM. SBY langsung menolak. 
"Presiden saat itu tegas menyatakan tidak setuju," kata Mensesneg Hatta Radjasa 
saat konferensi pers di Kantor Sekretariat Negara, kemarin. Hatta juga mengaku 
hadir dalam pertemuan SBY dan Malik Mahmud tersebut.

Menurut Hatta, SBY tidak sepakat karena nama dan lambang partai tersebut tidak 
sesuai dengan semangat MoU Helsinki. Apalagi nota kesepahaman yang 
ditandatangani pada 15 Agustus 2005 telah melahirkan perdamaian dan UU tentang 
Pemerintahan Aceh yang semangatnya adalah NKRI dan rekonsiliasi. 

Bagi SBY, kata Hatta, pendirian partai politik lokal harus disesuaikan dengan 
UU Pemerintahan Aceh. Karena itu, lanjut dia, pemerintah telah membuat aturan 
pendirian partai politik lokal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 
2007. 

Dalam PP itu disebutkan bahwa Kepala Kantor Wilayah Depkum HAM mengawasi 
pendirian partai dan memverifikasi pembentukan badan hukum tersebut. Depkum HAM 
juga harus meneliti nama organisasi, lambang, berikut susunan kepengurusannya. 
Selain itu, lanjut Hatta, harus ada pengawasan-pengawasan yang dilakukan Komite 
Independen Pemilu apabila partai tersebut mengikuti pemilu. 

Hatta mengaku sudah berkoordinasi dengan Menkum HAM Andi Matalatta. Berdasar 
hasil koordinasi itu diketahui, ternyata, Andi belum menerima laporan 
pendaftaran Partai GAM. Jadi, status Partai GAM, kata Hatta, sebatas deklarasi. 

Selanjutnya, gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat juga harus mengawasi 
berdirinya partai lokal. 

Mendagri ad interim Widodo A. S., kata Hatta, akan berkoordinasi dengan Irwandi 
Jusuf, gubernur NAD. "Saya ingin tegaskan sekali lagi bahwa presiden tidak 
menyetujui pembentukan partai lokal dengan nama Partai GAM tersebut," kata 
Hatta. 

Bagi Hatta, pendirian Partai GAM itu melawan semangat untuk bersatu dan 
membangkitkan luka-luka lama. Semangat MoU Helsinki, lanjut dia, adalah 
recovery dan rekonsiliasi pascakonflik. Karena itu, seluruh pendirian partai 
harus mengacu pada semangat tersebut. 

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menegaskan tidak pernah menyetujui penggunaan 
nama dan bendera GAM sebagai identitas partai lokal yang didirikan para 
petinggi GAM. "Tidak ada persetujuan (penggunaan nama dan atribut GAM), sama 
sekali tidak pernah, sama sekali tidak benar," tegas JK ketika meninjau 
persiapan Piala Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta 
Selatan, kemarin.

JK juga mengakui, mantan Perdana Menteri GAM Malik Mahmud berkali-kali meminta 
izin menggunakan nama dan bendera GAM sebagai identitas partai lokal yang 
didirikan bekas kombatan GAM itu. "Tapi selalu saya katakan, janganlah itu. Itu 
tidak sesuai dengan spirit kita untuk damai," ujarnya.

Selain tidak sesuai dengan semangat damai, kata JK, penggunaan nama dan atribut 
militer GAM bertentangan dengan Nota Perjanjian Damai Aceh yang ditandatangani 
di Helsinki. Dalam MoU Helsinki, lanjut Wapres, spirit yang berkembang adalah 
pemerintah memberi ruang pada bekas kombatan GAM untuk bergerak dalam politik 
praktis pada bingkai NKRI. 

"Artinya, spirit yang berkembang dalam MoU Helsinki itu GAM dibubarkan secara 
alamiah," terang JK.

Mantan Ketua Pansus RUU Pemerintahan Aceh Ferry Mursyidan Baldan meminta 
pemerintah untuk secepatnya mengingatkan gubernur NAD agar mendekati para 
petinggi Partai GAM. "Gubernur harus berbicara secara resmi kepada elite-elite 
Partai GAM agar tidak menggunakan nama dan lambang yang sensitif tersebut," 
kata anggota Komisi II DPR RI itu kemarin. 

Menurut dia, penggunaan nama dan lambang GAM kontraproduktif dengan semangat 
parpol lokal yang diamanatkan UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dia 
lantas menyebut salah satu klausul dalam UU tersebut yang menyatakan, salah 
satu fungsi parpol lokal di Provinsi NAD adalah menciptakan iklim yang kondusif 
bagi terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan 
rakyat. "Penggunaan nama dan simbol GAM hanya akan menimbulkan sekat lagi," 
tegasnya. (tom/nue/noe/pri) 

http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=37358

Kirim email ke