KOMPAS Kamis, 12 Juli 2007 Otonomi Khusus Pendirian Partai GAM Dinilai Keterlaluan
Jakarta, Kompas - Pendeklarasian Partai GAM dinilai keterlaluan sehingga Pemerintah RI, khususnya Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, didesak aktif melakukan tindakan tegas maupun persuasi menolak pengesahan partai lokal ini. Pengajar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit, Rabu (11/7), mengatakan, Dephuk dan HAM hendaknya tidak bersikap pasif, hanya menunggu proses verifikasi pendaftaran parpol. "Semestinya, Dephuk dan HAM bisa berinisiatif lebih aktif. Misalnya, berikan nasihat atau konsultasi secara tertulis tentang pendirian partai. Atau teguran- teguran positif lain," ucapnya. Arbi berpandangan, pendirian Partai GAM merupakan tindakan keterlaluan. Selain mengarah ke tindakan separatis, perbuatan kontraproduktif itu dikhawatirkan memicu luka lama konflik pertikaian antara RI dan GAM. Padahal, dalam perjanjian Helsinki disepakati tidak adanya penggunaan simbol dan bendera GAM di kemudian hari. "Setelah bendera, lambang, bukan tidak mungkin pergerakan (politis). Kecurigaan seperti ini akan terus bermunculan. Ujung- ujungnya, konflik baru. Kalau seperti ini terus, habis terbuang energi kita," ucapnya. Gugatan MK Kecaman terhadap pendirian Partai GAM ini juga muncul dari pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana. Menurut dia, tindakan itu pantas dicurigai sebagai kamuflase gerakan yang sarat nuansa separatisme. Ia tidak yakin UU Pemerintahan Khusus Aceh mengakomodasi hal ini. "Dengan gaya bahasa, topeng apa pun, nama ini tetap berkonotasi dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Secara hukum positif, ini jelas tidak boleh. Tidak ada negara di belahan mana pun yang membiarkan ide-ide separatis," ucapnya. Denny memandang, Presiden perlu bertindak tegas dan konkret dalam perkara ini melalui penegakan hukum dan tak cukup hanya melalui pernyataan penolakan. "Langkah terdekat, Dephuk dan HAM menolak izin pendirian dalam proses verifikasi. Bila lolos, perlu langkah hukum melalui gugatan pembatalan di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya. (JON
