KOMPAS
Kamis, 12 Juli 2007

  
Otonomi Khusus
Pendirian Partai GAM Dinilai Keterlaluan 


Jakarta, Kompas - Pendeklarasian Partai GAM dinilai keterlaluan sehingga 
Pemerintah RI, khususnya Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, didesak aktif 
melakukan tindakan tegas maupun persuasi menolak pengesahan partai lokal ini. 

Pengajar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit, Rabu (11/7), 
mengatakan, Dephuk dan HAM hendaknya tidak bersikap pasif, hanya menunggu 
proses verifikasi pendaftaran parpol. 

"Semestinya, Dephuk dan HAM bisa berinisiatif lebih aktif. Misalnya, berikan 
nasihat atau konsultasi secara tertulis tentang pendirian partai. Atau teguran- 
teguran positif lain," ucapnya. 

Arbi berpandangan, pendirian Partai GAM merupakan tindakan keterlaluan. Selain 
mengarah ke tindakan separatis, perbuatan kontraproduktif itu dikhawatirkan 
memicu luka lama konflik pertikaian antara RI dan GAM. Padahal, dalam 
perjanjian Helsinki disepakati tidak adanya penggunaan simbol dan bendera GAM 
di kemudian hari. 

"Setelah bendera, lambang, bukan tidak mungkin pergerakan (politis). Kecurigaan 
seperti ini akan terus bermunculan. Ujung- ujungnya, konflik baru. Kalau 
seperti ini terus, habis terbuang energi kita," ucapnya. 

Gugatan MK 

Kecaman terhadap pendirian Partai GAM ini juga muncul dari pengajar Hukum Tata 
Negara Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana. Menurut dia, tindakan itu 
pantas dicurigai sebagai kamuflase gerakan yang sarat nuansa separatisme. Ia 
tidak yakin UU Pemerintahan Khusus Aceh mengakomodasi hal ini. 

"Dengan gaya bahasa, topeng apa pun, nama ini tetap berkonotasi dengan Gerakan 
Aceh Merdeka (GAM). Secara hukum positif, ini jelas tidak boleh. Tidak ada 
negara di belahan mana pun yang membiarkan ide-ide separatis," ucapnya. 

Denny memandang, Presiden perlu bertindak tegas dan konkret dalam perkara ini 
melalui penegakan hukum dan tak cukup hanya melalui pernyataan penolakan. 
"Langkah terdekat, Dephuk dan HAM menolak izin pendirian dalam proses 
verifikasi. Bila lolos, perlu langkah hukum melalui gugatan pembatalan di 
Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya. (JON

Kirim email ke