http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=297230

Rabu, 01 Agt 2007,



Mulus di Politik, Tersendat di HAM


 
JAKARTA - UU Pemerintahan Aceh (PA) 11/2006 hari ini tepat berumur satu tahun. 
UU yang menindaklanjuti MoU Helsinki -sebagai penyelesaian damai konflik Aceh- 
dan menginspirasi calon independen dalam pilkada itu dinilai hanya bisa 
dilaksanakan di sisi partisipasi politik. Sebab, masih ada mandat UU PA yang 
belum bisa dilaksanakan.

Catatan satu tahun pelaksanaan UU PA tersebut diselenggarakan di kantor 
Imparsial kemarin (31/7). Hadir dalam acara itu Otto Syamsuddin Ishak (AWG), 
Haris Azhar (Kontras), Choirul Anam (HRWG), dan Swandaru (Imparsial). 

"Kami memberi perhatian karena UU ini termasuk bagian dari penyelesaian konflik 
Aceh. UU ini juga yang terbaik di sisi pemenuhan hak sosial, budaya, dan 
ekonomi," kata Anam.

Mandat UU PA yang belum bisa dilaksanakan itu, misalnya, belum dibentuknya wali 
Nanggroe, pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, serta pengadilan HAM. 
"Padahal, soal-soal itu, terutama penyelesaian masalah pelanggaran HAM di masa 
lalu, adalah jantung perdamaian. Sayang, ini belum dimasuki," jelasnya.

Otto menambahkan bahwa pelaksanaan UU PA secara utuh belum maksimal karena 
legislatif Aceh memang belum berubah. Pemilu di tingkat legislatif baru 
dilakukan pada 2009. "Maka, Irwandy (gubernur Aceh, mantan tokoh GAM, Red) juga 
tidak bisa berbuat banyak," tambahnya. Kondisi itu dianggap berbahaya bagi 
kelangsungan masa depan perdamaian Aceh.

Haris mengatakan, selain masalah legislatif yang belum mendukung, ada masalah 
lain. Yaitu, elite lokal yang masih enggan mengambil risiko untuk menyelesaikan 
soal-soal pelanggaran HAM di masa lalu. 

"Soal-soal seperti pelurusan sejarah, penyelesaian traumatik pada penduduk 
sipil yang ikut menjadi korban, dan kompensasi serta rehabilitasi harus segera 
dilakukan," katanya. (naz)

Kirim email ke