REPUBLIKA

Senin, 06 Agustus 2007  17:43:00

Sekitar 35.000 Pelarian Aceh di Malaysia Resah

Kuala Lumpur-RoL-- Sekitar 35.000 pencari suaka politik asal Aceh yang kini 
menetap di Malaysia saat ini sedang resah karena pemerintah Malaysia hingga 
kini belum ada kebijakan yang jelas apakah ijin tinggal bagi mereka 
diperpanjang atau tidak.

"Sebagian dari kami ijin tinggal sudah habis, tapi sebagian besar habis bulan 
Agustus 2007 ini habis. Tapi hingga saat ini pemerintah Malaysia belum jelas 
apakah akan perpanjang atau tidak," kata General Coordintor PAJAN (Peace and 
Justice for Action) Ibnu Sakdan Abubakar di Kuala Lumpur, Senin.

"Jika pemerintah Malaysia tidak memperpanjang maka kami terancam menjadi 
pendatang ilegal dan ditangkap karena masa berlaku izin keimigrasian kadaluarsa 
bulan ini," katanya.

Para pencari suaka politik Aceh itu menyeberang ke Malaysia sejak konflik 
berkecamuk di Aceh pada awal 1990-an. Sejak konflik Aceh berlangsung, pencari 
suaka politik ke Malaysia mencapai 72 ribu orang. Sekitar 5.000 lebih 
diantaranya adalah anggota dan keluarga Gerakan Aceh Merdeka (GAM). 

"Itu yang terdaftar di pemerintah Malaysia. Belum yang masuk secara ilegal. 
Mereka tersebar di sejumlah wilayah di Malaysia. Terutama di kawasan Klang, 
Petaling, atau Shah Alam. Mereka banyak bekerja sebagai buruh pabrik," katanya.

Namun, setelah konflik mereda dan pemerintah-GAM sepakat menandatangani 
Perjanjian Helsinki, lebih 50 persen pencari suaka itu kembali ke kampung 
halamannya. Sehingga, jumlahnya menyusut menjadi 35 ribu.

Selama berstatus pencari suaka politik, pemerintah Malaysia mengeluarkan 
dokumen keimigrasian yang bernama IMM13. Dokumen itu berupa kartu yang memiliki 
masa berlaku selama dua tahun. 

"Kartu itu menggantikan paspor dan IC (semacam KTP). IMM13 dikeluarkan Agustus 
2005 lalu. Otomatis, bulan ini, masa berlaku kartu IMM13 tersebut akan habis. 
Ini yang membuat para pencari suaka politik menjadi resah. Sebab, jika tidak 
ada perpanjangan, status mereka bisa berubah status menjadi pendatang asing 
tanpa izin (PATI)," jelasnya. 

Sakdan mengatakan, sejumlah perwakilan pencari suaka politik asal Aceh sempat 
menanyakan sikap pemerintah Malaysia mengenai status mereka. Apakah IMM13 akan 
diperpanjang atau tidak. "Namun, hingga kini, belum ada jawaban dari pemerintah 
Malaysia," jelas dia. Bapak tiga anak itu menambahkan, jika pemerintah Malaysia 
tidak memperpanjang izin, para pencari suaka itu sebenarnya tidak keberatan 
jika dipulangkan ke Indonesia. Namun, mereka khawatir masalah lain muncul 
dengan kepulangannya itu. 

"Kami harus memulai kehidupan baru di Aceh. Sebab, di Aceh, mereka sudah tidak 
memiliki tempat tinggal dan sumber penghasilan. Ini juga bisa berdampak 
negatif," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Samudera itu.

Jika para pencari suaka dipulangkan, mereka bisa membuat angka pengangguran 
semakin membengkak. "Kondisi itu juga bisa memicu terjadinya kriminilitas. Ini 
harus dipikirkan oleh pemerintah Malaysia, Indonesia dan pimpinan daerah Aceh," 
ujar dia. antara

Kirim email ke