Terima kasih Ustaz. Ini berarti telah terjawab pertanyaan saya tadi
Ahmad Sudirman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
Stockholm, 14 Agustus 2007
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH DI ACHEH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN MOU HELSINKI
15 AGUSTUS 2005
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
TIDAK ADA DALAM MOU HELSINKI 15 AGUSTUS 2005 LARANGAN BAGI RAKYAT ACHEH UNTUK
MENURUNKAN BENDERA MERAH PUTIH
Kelihatan memang terlalu dibesar-besarkan secara politik oleh Ketua DPR RI
Agung Laksono tentang penurunan bendera merah putih di Acheh. Kalau diselidiki
secara mendalam tidak ada larangan hukum dan politik bagi rakyat di Acheh untuk
menurunkan bendera merah putih di Acheh.
Hanya bagi orang-orang yang memang tidak mendalami dan tidak memahami serta
tidak mengerti secara baik apa yang tertuang dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005
ataupun UUD 1945 saja yang menyuarakan suara-suara sumbang dan tuduhan
macam-macam terhadap rakyat Acheh yang menurunkan bendera merah putih di Acheh.
Kalau hanya sekedar alasan seperti yang diungkapkan oleh Ketua DPR RI Agung
Laksono: "Kita harus menghargai lambang-lambang negara sebagai bentuk dedikasi
kepada bangsa dan negara" (Ketua DPR RI Agung Laksono, Gedung DPR/MPR
Jakarta, Senin 13 Agustus 2007), maka alasan itu adalah alasan yang tidak
ditunjang baik secara hukum ataupun secara politik yang mengacu pada MoU
Helsinki di Acheh.
Sebenanya kalau kita menyelidiki lebih mendalam mengenai apa yang sudah
disepakati secara hukum dan politik di Acheh sebagaimana yang tertuang dalam
MoU Helsinki 15 Agustus 2005, maka masalah penurunan bendera merah putih
adalah masalah yang tidak mempunyai arti politik dan hukum sedikitpun, kecuali
hanyalah sebagai alat yang dipakai oleh pihak DPR RI untuk menggebrak rakyat
Acheh biar melupakan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang
dibuat oleh Panitia Khusus DPR RI yang isinya masih banyak yang bertentangan
dengan MoU Helsinki 15 Agustus 2005 (
http://www.dataphone.se/~ahmad/060719.htm )
Justru sebenarnya secara hukum dan politik, itu UU No.11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Acheh yang harus terlebih dahulu diamandemen, bukan ribut masalah
penurunan bendera merah putih di Acheh.
Karena itu sebenarnya bagi setiap rakyat Acheh di Acheh adalah bebas mau
menaikkan bendera merah putih atau menurunkan bendera merah putih, karena
memang tidak ada larangan secara hukum dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005.
Dan tentu saja, mereka yang kegerahan dengan adanya penurunan bendera merah
putih di Acheh adalah orang-orang yang jiwa dan pikirannya tidak memahami
tentang apa itu bendera merah putih dikaitkan dengan MoU helsinki 15 Agustus
2005.
Terakhir, jadi orang-orang yang ribut tentang penurunan bendera merah putih
di Acheh, seperti Ketua DPR RI Agung Laksono cs, maka orang-orang tersebut
adalah orang-orang yang hanya mencari gara-gara atau pasal untuk menggagalkan
perdamaian yang menyeluruh di Acheh dan merobek-robek MoU Helsinki 15 Agustus
2005.
Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------
http://www.acehkita.com/?dir=news&file=detail&id=2061
Selasa, 14 Agustus 2007, 01:24 WIB
Pencurian Bendera Merah Putih
KPA Bantah Terlibat
Reporter : AK News
Banda Aceh, acehkita.com. Komite Peralihan Aceh (KPA) membantah terlibat
dalam aksi pencurian dan penurunan bendera merah putih yang dipasang di jalan
dan depan rumah warga di Aceh Utara dalam rangka menyambut perayaan ulang tahun
kemerdekaan Indonesia yang ke-62.
KPA secara organisasi tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab terhadap
insiden bendera. Tudingan oknum KPA mencuri dan merusak bendera seperti
disampaikan Komandan Kodim Aceh Utara perlu klarifikasi lebih lanjut, kata
Juru Bicara KPA Ibrahim bin Syamsuddin dalam pernyataan tertulis yang dikirim
melalui pesan pendek ke wartawan, Senin (13/8).
Seperti diberitakan situs ini, puluhan bendera merah putih di Aceh Utara dan
Lhokseumawe mendadak hilang Ahad dinihari. Bendera itu dipasang warga untuk
menyambut ulang tahun republik ini pada Sabtu depan. Komandan Kodim Aceh Utara
menyebutkan, tindakan penurunan dan pencurian bendera itu dilakukan sekelompok
orang tak dikenal.
Ibrahim Syamsuddin menyebutkan, tidak ada alasan TNI menuduh anggota Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) atau KPA di balik hilangnya puluhan bendera itu. Alangkah
daifnya bila kami dituding demikian. Kami bersedia memusnahkan senjata, yang
susah payah kami dapatkan. Konon lagi hanya persoalan simbol bendera, ujar
pria yang akrab disapa Ibrahim KBS itu.
Kendati demikian, dia berjanji akan menindak anggotanya jika terbukti
menurunkan bendera merah putih tersebut. Kalau ada anggota kami yang
melakukan, kami tidak akan melindungi, kata dia sembari meminta pihak manapun
tidak mempolitisasi masalah ini. Lebih baik kasus ini dibawa ke jalur hukum,
jangan ke wilayah politik. Perdamaian lebih penting dari kepentingan kelompok.
Jangan menggunakan isu murahan menjadi alat untuk saling menjelek-jelekkan.
Dia menyebutkan, tindakan pencurian bendera ini dilakukan orang-orang yang
tidak menyukai perdamaian dan menjadikan perayaan tujuhbelasan sebagai momen
untuk upaya merusak damai dan menciptakan saling curiga.
KPA mengimbau kepada semua komponen untuk lebih meningkatkan upaya-upaya
memelihara perdamaian, imbaunya. Anggota KPA kami imbau untuk lebih waspada
dan proaktif menghindari upaya provokasi dari kelompok yang tidak senang Aceh
aman.
Ibrahim KBS berharap, polisi mencari dan mengungkap pelaku pencurian bendera
tersebut. [dzie]
----------
http://www.gatra.com/artikel.php?id=106892
DPR Kecam Penurunan Bendera Merah Putih
Jakarta, 13 Agustus 2007 16:16
DPR menyatakan rasa prihatin terkait munculnya kasus penurunan Bendera Merah
Putih di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan berharap kasus itu diselidiki
hingga tuntas.
"Kita harus menghargai lambang-lambang negara sebagai bentuk dedikasi kepada
bangsa dan negara," kata Ketua DPR RI Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta,
Senin (13/8).
Agung menilai tindakan penurunan bendera itu sebagai bentuk provokasi.
Masyarakat diharapkan tidak terpancing provokasi itu. "Hendaknya kita tetap
tenang dan tidak terprovokasi".
Kasus penurunan Bendera Merah Putih dilakukan orang tak dikenal tidak hanya
terjadi di Kota Lhokseumawe, tapi juga di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur,
Provinsi NAD.
"Selain di Lhokseumawe, kasus penurunan bendera Merah Putih dari halaman
rumah penduduk itu juga terjadi di Aceh Utara dan Aceh Timur," kata Kabid Humas
Polda NAD, Kombes (Pol) Jodi Heriyadi di Banda Aceh, Senin.
Aksi yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal tersebut masuk kategori
kriminal karena mereka menurunkan sebanyak 150 buah bendera Merah Putih di
kawasan Hagu, Kota Lhokseumawe pada Minggu (12/8) dinihari.
Dia menegaskan, aparat kepolisian akan menindak tegas siapa pun pelaku
penurunan bendera Merah Putih yang kini mulai dikibarkan di berbagai tempat
sebagai rangkaian menyambut HUT ke-62 Proklamasi RI.
"Kami telah menyiapkan personil untuk meningkatkan patroli menjelang
Proklamasi sebagai upaya antisipasi gangguan keamanan, termasuk menangkap
pelaku penurunan bendera Merah Putih dan pelaku intimidasi terhadap warga,"
tambahnya.
Terkait dengan pelaku yang menurunkan sebanyak 150 lembar bendera dari tiang
halaman rumah penduduk di Kota Lhokseumawe, Jodi menjelaskan kasus tersebut
sedang dalam penyelidikan Polri.
"Kita terus mengembangkan penyelidikannya. Jika nantinya tertangkap maka akan
diproses hukum sesuai ketentuan yang ada tanpa memandang siapa pelakunya,"
tambahnya.
Menurut dia, aksi penurunan bendera Merah Putih itu jelas-jelas dilakukan
orang tak menginginkan situasi aman pasca penandatanganan kesepakatan damai
Pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, 15 Agustus 2005.
"Aksi yang dilakukan sekelompok orang tak bertanggung jawab itu sebuah
indikasi yang mengarah intimidasi dan teror kepada masyarakat menjelang
perayaan HUT Proklamasi 17 Agustus 2007," jelasnya.
Dipihak lain, ia mengimbau semua pihak untuk tetap mewaspadai tindakan teror
dan intimidasi menjelang 17 Agustus. Tindak kriminal itu dapat merusak
perdamaian yang telah dirasakan masyarakat Aceh, katanya.
Jodi juga menyatakan, komitmen proses perdamaian di Aceh tetap dalam konteks
negara kesatuan RI. Semua pihak harus menyadari itu, sehingga damai yang telah
dirasakan masyarakat dapat dipertahankan. [EL, Ant]
----------
---------------------------------
Got a little couch potato?
Check out fun summer activities for kids.