KOMPAS
Senin, 8 Oct. 2007

 
Mantan Anggota TNA Bukan Target Razia 


Banda Aceh, Kompas - Kepala Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam 
Inspektur Jenderal Rismawan menyatakan para mantan anggota Tentara Nasional 
Acheh atau TNA bukan merupakan target khusus razia senjata api ilegal yang akan 
dilaksanakan kepolisian. 

"Sasarannya, seluruh masyarakat yang diduga masih memiliki senjata api ilegal. 
Tidak hanya khusus mantan TNA atau anggota Komite Peralihan Aceh," kata 
Rismawan kepada para wartawan ketika ditemui di Banda Aceh, Sabtu (6/10). 

Awal September 2007 Muspida Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengeluarkan 
maklumat yang meminta masyarakat menyerahkan senjata api yang masih mereka 
simpan kepada pihak berwajib. Penyerahan itu merupakan bagian dari nota 
kesepahaman Pemerintah RI dan GAM. Akhir batas waktu penyerahan adalah 9 
Oktober 2007. 

Rismawan menyatakan, pihaknya tidak bertendensi tertentu terhadap salah satu 
kelompok yang diduga memiliki senjata api. "Semuanya sama," ujarnya. 

Pada kesempatan itu ia menyatakan, beberapa lokasi rawan, yang diduga merupakan 
wilayah beredarnya senjata ilegal, telah diketahui. Sebagian besar berada di 
wilayah pantai timur NAD, seperti Bireuen, Aceh Timur, dan Pidie. "Kemarin 
petugas di sana (Pidie) sempat mengepung kelompok perampok bersenjata api, 
tetapi mereka lolos," katanya. 

Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Ibrahim bin Syamsudin menyatakan, 
pihaknya mendukung rencana Polda NAD merazia senjata api ilegal. KPA tidak akan 
memberikan perlindungan kepada mantan anggota TNA yang terbukti melakukan 
tindakan kriminal. 

Rismawan menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan koordinasi dengan pihak 
KPA. "Ini tugas kepolisian," katanya. 

Rismawan menyatakan, ia belum memikirkan memperpanjang tenggat penyerahan 
senjata-senjata ilegal oleh masyarakat. Menurut dia, perpanjangan itu 
dimungkinkan karena berdekatan dengan Idul Fitri. 

Harus kawal 

Di forum lain, Sekretaris Jenderal Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh 
Wiratmadinata menyatakan, berbagai instrumen masyarakat sipil harus berperan 
aktif dalam pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk 
perdamaian di NAD. Pembentukan KKR merupakan amanat nota kesepahaman Helsinki, 
Agustus 2005, dan tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Aceh. 

Berbicara seusai pertemuan dengan beberapa LSM hak asasi manusia di Banda Aceh, 
akhir pekan lalu, Wiratmadinata menyatakan bahwa dicabutnya UU mengenai KKR 
oleh Mahkamah Konstitusi di tingkat nasional tidak harus menjadi penghalang 
bagi masyarakat Aceh untuk membentuk institusi tersebut. Pasal 229 UU 
Pemerintahan Aceh menyatakan, untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan 
undang-undang ini dibentuk KKR di Aceh. KKR bekerja berdasarkan peraturan 
perundang-undangan. (M

Kirim email ke