http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 2 November 2007
 
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

 
PEMERINTAH DARURAT REPUBLIK INDONESIA ADALAH PEMERINTAH DALAM PENGASINGAN DI 
KUTA RADJA, ACHEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
 

 
SEDIKIT PELURUSAN SEJARAH TENTANG PEMERINTAH DARURAT REPUBLIK INDONESIA (PDRI) 
YANG DITULIS OLEH REDAKSI SWARAMUSLIM.COM


"Assalamu'alaikum wr.wbr. Bpk. Ahmad yg saya hormati, saya memohon kepada bapak 
untuk mengecek isi artikel dari web di bawah ini : 
http://swaramuslim.com/galery/sejarah/index.php?page=PDRI . Disini tidak 
menyebutkan menyerahnya RI? Kalau pun memang benar RI telah menyerah, maka 
secara hukum internasional apabila seperti apa yg disebut menyerah? Karena 
disitu telah disebut tentara RI sudah tidak ada di Yogyakarta ataukah hanya 
sedikit. Bagaimanakah ke absahan PDRI menurut hukum internasional dengan adanya 
surat dari Soekarno tsb? Bagaimana juga ke absahan menurut hukum internasional 
tentang rapat empat kabinet yg tidak mengetahui surat yg dibuat karena 
ketidaktahuan mereka bahwa Soekarno telah membuat surat tentang pembentukan 
pemerintahan darurat di Sumatera ? (Pada 21 Desember 1948, keempat Menteri 
tersebut mengadakan rapat dan hasilnya disampaikan kepada seluruh Gubernur 
Militer I, II dan III, seluruh Gubernur sipil dan Residen di Jawa) Sesungguhnya 
atau bukti bahwa PDRI juga Mr. Syafruddin Prawiranegara berada di Bukittinggi 
ataukah di Negeri Aceh? Saat itu nama aceh/ status secara internasional bernama 
apa? dan undang-undangnya apa? Mohon berkenan balasan dari Bapak. Terimakasih 
atas perhatiannya.". (Wijaya , [EMAIL PROTECTED] ,  Wed, 31 Oct 2007 16:51:27 
+0700)

Terimakasih saudara Wijaya atas pertanyaan dan pemberitahuan artikel tentang 
PDRI di swaramuslim.com .

Kalau diteliti secara mendalam apa yang dtulis dalam artikel "Agressi Militer 
Belanda ke II dan Pemerintah Darurat Republik Indonesia  (PDRI)" yang ditulis 
oleh redaksi swaramuslim.com , maka ada beberapa masalah yang perlu diluruskan.

Diantaranya: 

  Kami Presiden RI memberitahukan bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Desember 
1948, pukul 6 pagi, Belanda telah memulai serangannya atas Ibukota Yogyakarta. 
Jika dalam keadaan Pemerintah tidak dapat menjalankan kewajibannya lagi, kami 
menguasakan pada Mr. Syafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran Republik 
Indonesia untuk membentuk Pemerintah Darurat di Sumatera.
  Yogyakarta, 19 Desember 1948
  Presiden Wakil Presiden
  Sukarno Mohamad Hatta

Nah, menurut cerita diatas disebutkan bahwa Sukarno dan Mohammad Hatta 
memberikan kuasa kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran untuk 
membentuk Pemerintah Darurat di Sumatera, dalam hal ini di Bukittinggi, 
sebagaimana yang dituliskan oleh redaksi  swaramuslim.com : "Mereka belum 
mengetahui mengenai Sidang Kabinet pada 19 Desember 1948, yang memutuskan 
pemberian mandat kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintah 
Darurat di Bukittinggi...."

Nah sekarang yang perlu diluruskan adalah "..memutuskan pemberian mandat kepada 
Mr. Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintah Darurat di 
Bukittinggi....". Mengapa?

Karena dua hari kemudian, yaitu pada tanggal 21 desember 1948 Bukittinggi sudah 
dikuasai oleh pasukan Belanda. Jadi, tidak mungkin  Mr. Syafrudin Prawiranegara 
membentuk Pemerintah Darurat di Bukittinggi yang telah dikuasai oleh Belanda.

Justru yang benar dan masuk akal baik secara fakta, bukti, hukum dan sejarah 
adalah Mr. Syafrudin Prawiranegara membentuk Pemerintah Darurat bukan di 
Bukittinggi, melainkan di Kuta Radja, Acheh. Mengapa di Acheh ?

Karena, sejak Jepang menyerah kepada Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945, maka 
Acheh menjadi bebas kembali, lepas dari penjajahan Jepang. Acheh yang sebelum 
dijajah oleh Belanda dan diteruskan oleh Jepang adalah merupakan satu negara 
yang berdaulat. Ketika Jepang menyerah kepada Amerika dan sekutu-nya, maka 
kembali Acheh merupakan negara yang bebas dari cengkraman penjajah Jepang. 
Sejak Jepang menyerah, tidak pernah Acheh dikuasai dan dijajah kembali oleh 
Belanda. Usaha terakhir yang dilakukan oleh pasukan Belanda, NICA (Netherland 
Indies Civil Administration) dan pasukan Sekutu (Inggris - Gurkha) yang juga 
mengerahkan pasukan Jepang dibawah pimpinan Brigadir Jenderal T.E.D. Kelly yang 
mendarat di Medan pada tanggal 9 Oktober 1945 adalah melakukan penyerangan ke 
Acheh melalui Krueng Panjo/Bireuen pada bulan november 1945 dan penyerangan ke 
Langsa/Kuala Simpang. Tetapi usaha penyerangan ke Acheh itu tidak berhasil, 
karena mendapat perlawanan yang kuat dari para pejuang Islam Acheh yang 
langsung dipimpin oleh Teuku Nyak Arif.

Jadi, secara fakta, bukti, hukum dan sejarah sebenarnya Pemerintah Darurat RI 
yang dibentuk oleh Mr. Syafrudin Prawiranegara adalah merupakan satu pemerintah 
dalam pengasingan di Negeri Acheh yang telah bebas kembali dari penjajahan 
Jepang.

Kemudian, mengapa PDRI disebut dengan pemerintah dalam pengasingan di Acheh? 
Karena Acheh adalah bukan bagian wilayah RI. Hal ini didasarkan kepada dasar 
hukum perjanjian Renville yang ditandatangani pada 17 Januari 1948. Dimana 
wilayah kekuasaan secara de-facto dan de-jure RI adalah di Yogyakarta dan 
daerah sekitarnya.

Selanjutnya, RI secara de-facto wilayahnya yang di Yogyakarta dan disekitarnya 
telah lenyap karena diduduki oleh pasukan Belanda pada tanggal 19 desember 
1948, begitu juga pemerintah RI telah hilang, karena Presiden, Wakil Presiden 
dan beberapa Menteri lainnya ditangkap dan diasingkan ke Bangka.

Jadi, yang wujud secara fakta, bukti, hukum dan sejarah adalah Pemerintah 
Darurat RI yang dibentuk oleh Mr. Syafrudin Prawiranegara yang merupakan satu 
pemerintah dalam pengasingan di Negeri Acheh.

  Hal itu bisa dibuktikan dengan lahirnya Resolusi PBB No.67(1949) tanggal 28 
Januari 1949, yang sebagian isinya menyatakan:
   
  The Security Council,
   
  Noting with satisfaction that the parties continue to adhere the principles 
of the Renville Agreement and agree that free and democratic elections should 
be held throughout Indonesia for the purpose of establishing a constituent 
assembly at the earlist practicable date...
   
  Noting also with satisfaction that the Goverenment of the Netherlands plans 
to transfer sovereignty to the United States of Indonesia by 1 January 1950 if 
possible, and in any caseduring the year 1950.
   
  3. Recommends that, in the interest of carrying out the expressed objectives 
and desires of both parties to establish a federal, independent and sovereign 
United States of Indonesia at the earliest possible date, negotiations be 
undertaken as soon as possible by representatives of the Goverenment of the 
Netherlands and refresentatives of the Republic of Indonesia, with the 
assistance of the Commission referred to in paragraph 4 below, on the basis of 
the principles set forth in the Linggadjati and Renville Agreements. (PBB 
resolution No.67(1949), 28 January 1949, adopted at the 406th meeting)

Nah, berdasarkan Resolusi PBB No.67(1949) melalui Pemerintah Darurat Republik 
Indonesia dibawah Sjafruddin Prawiranegara mengadakan perundingan baru yang 
disebut perundingan Roem Royen.

Pihak RI yang pemerintahnya digantikan oleh PDRI diwakili oleh delegasi yang 
dipimpin oleh Mr. Moh. Roem sedangkan pihak Belanda diketuai oleh Dr. Van 
Royen. Dimana perjanjian itu ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Jakarta 
yang sebagian isinya adalah turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den 
Haag, dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan 
lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat. Dimana Belanda 
menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia 
Serikat. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, 
hal.210). 

Sebelum dilahirkan Resolusi PBB No.67(1949) dan sebelum diadakan perundingan 
Roem Royen, pihak United Nations Fact Finding Military Commission datang ke 
Acheh pada bulan januari 1949 untuk membuktikan apakah benar ada Pemerintah 
Darurat Republik Indonesia dibawah Sjafruddin Prawiranegara sebagai pemerintah 
dalam pengasingan di Acheh. Kalau memang ada secara de-jure Pemerintah Darurat 
Republik Indonesia dibawah Sjafruddin Prawiranegara sebagai pemerintah dalam 
pengasingan di Acheh, maka bisa dilakukan satu perundingan baru antara Belanda 
dan pihak RI, dalam hal ini pihak Pemerintah Darurat Republik Indonesia dalam 
pegasingan di Acheh.

Ternyata memang benar ditemukan bahwa Pemerintah Darurat Republik Indonesia 
dibawah Sjafruddin Prawiranegara sebagai pemerintah dalam pengasingan di Acheh 
wujud, karena itu lahirlah Resolusi PBB No.67(1949) dan berlangsungnya 
perundingan Roem Royen.

Jadi sebenarnya Pemerintah Darurat Republik Indonesia dibawah Sjafruddin 
Prawiranegara sebagai pemerintah dalam pengasingan di Acheh adalah memang absah 
dan diakui oleh pihak PBB.

Karena itu tidak benar secara fakta, bukti, hukum dan sejarah kalau pihak 
redaksi swaramuslim.com menuliskan lagi dalam artikelnya: 

  Tanggal 1 Januari 1949, PDRI membentuk 5 wilayah pemerintahan militer di 
Sumatera:
  1. Aceh, termasuk Langkat dan Tanah Karo.Gubernur Militer : Teuku M. Daud di 
Bereu'ehWakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Askari
  2. Tapanuli dan Sumatera Timur Bagian Selatan.Gubernur Militer : dr. 
Ferdinand Lumban Tobing Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Alex Evert 
Kawilarang
  3. Riau Gubernur Militer : R.M. Utoyo Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel 
Hasan Basri
  4. Sumatera Barat.Gubernur Militer : Mr. Sutan Mohammad Rasyid Wakil Gubernur 
Militer : Letnan Kolonel Dahlan Ibrahim
  5. Sumatera Bagian Selatan.Gubernur Militer : dr. Adnan Kapau GaniWakil 
Gubernur Militer : Letnan Kolonel Maludin Simbolon.

Nah, dari cerita diatas ada yang perlu diluruskan yaitu pihak PDRI telah 
melakukan pelanggaran hukum yaitu dengan mengklaim Acheh sebagai wilayah RI, 
padahal PDRI adalah merupakan pemerintah dalam pengasingan di Acheh. Kemudian 
Acheh adalah bukan wilayah bagian RI menurut perjanjian Renville yang 
ditandatangani pada 17 Januari 1948. Kemudian di Sumatra Timur, pada 24 Maret 
1948 berdiri Negara Sumatra Timur yang ber Ibu Kota Medan dengan Dr. Teungku 
Mansyur diangkat sebagai Wali Negara. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, 
Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 176). Begitu juga di Sumatera Selatan berdiri 
Negara Sumatera Selatan dengan Walinegara Abdul Malik pada tanggal 30 Agustus 
1948. Sama juga di Daerah Bangka, Daerah Belitung dan Negara Riau dibentuk 
konfederasi pada 12 Juli 1947 yang Kepala Pemerintahannya dipegang oleh 
Masjarif gelar Lelo Bandaharo.

Jadi sekarang, suatu  hal yang diada-adakan dan tidak ada fakta, bukti, sejarah 
dan hukumnya kalau pihak redaksi swaramuslim.com menyisipkan cerita tersebut 
diatas sebagai bagian dari misi PDRI di Bukittinggi.

Seterusnya lagi yang perlu diluruskan adalah adanya cerita empat Menteri, 
Menteri Dalam Negeri, dr. Sukiman, Menteri Persediaan Makanan, Mr. I.J. Kasimo, 
Menteri Pembangunan dan Pemuda, Supeno, dan Menteri Kehakiman, Mr. Susanto yang 
belum mengetahui Sidang Kabinet pada 19 Desember 1948, yang memutuskan 
pemberian mandat kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintah 
Darurat di Sumatera. Kemudian ke empat Menteri tersebut mengadakan rapat dan 
hasilnya disampaikan kepada seluruh Gubernur Militer I, II dan III, seluruh 
Gubernur sipil dan Residen di Jawa. Dimana sebagian isi rapat itu adalah:

  Demikian pembagian kerja yang diputuskan oleh keempat Menteri yang berada di 
Jawa. Dipermaklumkan bahwa dalam rapat Dewan Menteri tanggal 16 Desember ybl. 
Telah diputuskan, bahwa selama P.Y.M. Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, 
pimpinan Pemerintah Pusat diserahkan kepada 3 orang Menteri, yaitu: 1. Menteri 
Dalam Negeri, 2. Menteri Kehakiman, 3. Menteri Perhubungan. Dari 3 Menteri 
tersebut tadi pada waktu ini 2 orang yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri 
Kehakiman berada di suatu tempat di luar daerah Yogyakarta. Selain daripada 
beliau-beliau itu di tempat tersebut juga berada Menteri Persediaan Makanan dan 
Menteri Pembangunan dan Pemuda. Berhubung dengan sejak tanggal 19 Desember 1948 
hubungan dengan Yogyakarta terputus, maka 2 orang Menteri tersebut di atas juga 
duduk dalam pimpinan Pemerintahan Pusat, menganggap perlu mengusahakan agar 
pemerintahan dapat terus berjalan seperti biasa. Untuk keperluan ini, selama 
Menteri yang bersangkutan berhalangan mengerjakan tugasnya, diadakan pembagian 
pekerjaan sebagai berikut:Pekerjaan Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama 
dan Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Dr. Sukiman, 
yang juga memimpin Kabinet. Pekerjaan Kementerian Keuangan, Kementerian 
Kemakmuran dan Kementerian Pekerjaan Umum dipimpin oleh Menteri Persediaan 
Makanan Kasimo. Pekerjaan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Penerangan 
dipimpin oleh Menteri Pembangunan dan Pemuda Supeno. Pekerjaan Kementerian 
Perburuhan dan Sosial, Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan serta 
Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri Kehakiman Mr. Susanto.


Nah, dari cerita tersebut diatas menunjukkan adanya penyisipan cerita yang 
mengada-ada yang tidak ada dasar hukumnya. Mengapa ? Karena, kalau ke empat 
Menteri tersebut dengan alasan tidak mengetahui adanya Sidang Kabinet pada 19 
Desember 1948 yang memutuskan pemberian mandat kepada Mr. Syafrudin 
Prawiranegara untuk membentuk Pemerintah Darurat di Sumatera, kemudian secara 
sepihak membentuk pimpinan Pemerintah Pusat sebagai pengganti Presiden dan 
Wakil Presiden serta para Menterinya dan berkedudukan di wilayah yang dikuasai 
oleh Belanda, maka itu sama artinya ke empat Menteri tersebut membentuk 
pemerintah yang ilegal yang tidak diketahui dan tidak diakui baik oleh Sukarno 
ataupun oleh Mohammad Hatta dan Menteri-Menteri lainnya.

Nah, inilah sebagian masalah yang perlu diluruskan dalam artikel yang dibuat 
oleh redaksi swaramuslim.com  tentang "Agressi Militer Belanda ke II dan 
Pemerintah Darurat Republik Indonesia  (PDRI)"

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL 
PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca 
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam 
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP 
http://www.dataphone.se/~ahmad
 
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon 
petunjuk, amin *.*
 
Wassalam.
 
Ahmad Sudirman
 
http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------
 

Kirim email ke