Saman: Petinggi GAM Akan Tumpas Mereka yang Ingin Merdeka
JakartaKekhawatiran sejumlah pihak di Jakarta atas
munculnya Partai GAM membuat Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan kembali
komitmennya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). GAM bahkan
menyatakan akan ikut serta menumpas pihak-pihak yang menginginkan kemerdekaan
di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Demikian dikemukakan mantan Menteri Pertahanan GAM Zakaria Saman kepada SH,
Jumat (13/7), menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa GAM akan kembali
memperjuangkan kemerdekaan menyusul pendeklarasian Partai GAM beberapa waktu
lalu.
Kami, GAM, sudah menyatakan komitmen untuk tetap berada dalam NKRI. Bendera
itu (simbol Partai GAMred) bukan makna lagi minta merdeka. Kita ini GAM bukan
partai terlarang. Kalau ada yang masih ingin merdeka silakan ditindak. Mereka
akan menjadi musuh bersama antara RI dan GAM, kata Zakaria.
Dia mengatakan simbol yang digunakan oleh GAM untuk membuat sebuah partai tidak
bertentangan dengan peraturan. Nota Kesepahaman Damai (Memorandum of
Understanding/MoU) Helsinki menyebutkan bahwa GAM tidak boleh lagi menunjukkan
simbol-simbol militer.
Selain itu, Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga
tidak melarang penggunaan bendera GAM. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah
(PP) No 20 Tahun 2007 mengenai Partai Politik Lokal di NAD.
Meski demikian, dia menyerahkan semua keputusanditerima atau tidak Partai
GAMkepada lembaga yang berwenang. Semua orang di Jakarta ribut. Kami lebih
baik diam saja, terpulang pada badan hukum. Sekarang ini sedang dalam
verifikasi, ujarnya.
Ia juga mengaku telah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan
Wakil Presiden Jusuf Kalla di istana pada tanggal 4 Juli 2007 lalu,
membicarakan rencana GAM membentuk Partai GAM.
Saya bertemu Wapres pukul 09.00 WIB, sedangkan dengan Presiden pukul 20.00
WIB. Mereka hanya diam saja dan tidak menyatakan keberatan. Tapi semua orang
bicara begini begitu, saya biarkan saja, paparnya.
Tak Perlu Khawatir
Terkait dengan Partai GAM tersebut, pengamat politik Fachri Ali, kepada SH,
Sabtu (13/7), menyatakan Jakarta tidak perlu khawatir karena keputusan mengenai
partai tersebut berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah sebaiknya juga
tidak selalu mencurigai GAM, yang seolah-olah berencana untuk melakukan
perjuangan angkat senjata.
Dari sejumlah fakta, perjuangan kemerdekaan tersebut sangat kecil akan
dilakukan. Saat ini, semua pimpinan GAMminus Hasan Tirosudah berada di Banda
Aceh, sehingga sangat mudah terdeteksi kegiatannya. Di samping itu, GAM sudah
banyak meninggalkan dunia hutan.
Di tingkatan publik, masyarakat Aceh saat ini tengah menikmati masa perdamaian
dan mementingkan urusan ekonomi, sehingga mereka tidak akan menghiraukan
kepentingan segelintir elite.
Dari sisi itu, mereka sudah susah kembali untuk tampil. Dengan memasuki dunia
pemerintahan di Aceh, mereka sudah terjebak. Hukum besi politik dimanapun akan
berlaku, pemerintah selalu berhadapan dengan oposisi. Jadi Jakarta seharusnya
relaks saja, kata Fachri.
Urusan Polisi
Sementara itu, Menhukham Andi Mattalata menegaskan deklarasi Partai GAM di NAD
merupakan urusan polisi. Departemen yang dipimpinnya hanya mengurusi status
badan hukum dari sebuah partai yang didaftarkan. (Deklarasi Partai GAM padahal
belum didaftarkan) itu hukum umum yang berlaku, bukan UU Partai Lokal. Itu
polisi punya urusan, bukan Dephukham. Kita verifikasi apa kegiatan mereka
sebagai partai lokal sesuai UU, papar Mattalata di Kantor Kepresidenan,
Jakarta, Jumat (13/7).
Sejauh ini, Partai GAM baru sekadar melapor dan belum melengkapi syarat-syarat
yang diwajibkan. Dia (Partai GAM) sudah melapor, tapi belum masukin daftarnya.
Ya kita belum verifikasi. Mereka beritahu keberadaan, tapi kita minta datanya
dulu. Susunan pengurus, kepengurusan, AD/ART. Itu syarat untuk mendapatkan
status badan hukum. Juga harus punya pengurus wilayah sekitar 50 persen
Kabupaten yang ada di provinsi, jadi harus ada data-data, sahutnya.
Dalam melakukan verifikasi, lanjut Andi, yang menjadi alat ukurnya adalah UU
Pemerintahan Aceh dan PP No 20/2007 yang mengatur partai lokal. Pada prinsipnya
mengatur 3 semangat, yaitu perdamaian, rekonsiliasi, dan reintegrasi ke NKRI.
Kalau ada simbol atau kegiatan tidak sesuai dengan semangat itu, tentu tidak
diterima, tapi kan belum tentu dia memasukkan gambar itu, katanya.
(tutut herlina/dina sasti damayanti)
_POSTEDBY: webmaster _ON _DATESTRING
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.