http://www.sinarharapan.co.id/berita/0801/14/nas10.html
Laporan Khusus Empat Rumpun Kejahatan Soeharto JAKARTA-Perkara pidana Soeharto terkait kasus korupsi jelas sudah menemui jalan buntu. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3). Kesehatan mantan Presiden ini menjadi kendala dilanjutkannya persidangan. Di sisi lain, kebijakan Soeharto yang diduga melanggar HAM juga disoal. Komnas HAM di tengah masa-masa kritis kesehatan Jenderal Besar ini mengeluarkan satu harapan. Keterlibatan Soeharto dan kebijakannya kini menjadi kajian. Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh mengutarakan ini dalam perbincangan dengan SH, akhir pekan lalu (12./1). Bagaiamana Komnas HAM menyikapi kasus pelanggaran HAM yang diduga melibatkan mantan Presiden Soeharto? Kami masih melakukan pendalaman dan pemantauan Sebelumnya, Komnas HAM periode lalu memang sudah mengkaji berbagai kasus tersebut. Yang pertama posisi yang bersangkutan saat ini sedang sakit, jadi yang utama adalah penyembuhan mantan Presiden Soeharto. Namun, harapan kita, pengadilan tetap melakukan proses persidangan. Bila di hukum pidana, dalam persidangan harus diputuskan, apakah perkara pidana terhadap Soeharto bisa dilanjutkan atau tidak. Namun, semua pertimbangan yang dilakukan tidak oleh aspek nonyuridis, harus yuridis, bukan hanya pada kasus Soeharto saja, tapi semua perkara. Bisa Anda sebutkan kasus-kasus yang dikaji? Ada empat rumpun kejahatan, yaitu Penembak Misterius atau Petrus, DOM Aceh, DOM Papua, dan Peristiwa 1965 khususnya di Pulau Buru. Dari pengkajian ini di tahap awal, apa yang Komnas HAM temukan? Pada setiap kasus jika kita kaji aktornya tidak tunggal karena bila ditemukan bukan hanya satu orang, namun akan banyak pihak yang terlibat. Komnas akan menyerahkan kasus ini setelah melakukan pendalaman dan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung, karena penyidiknya adalah Kejagung. Jika pada kajian pendalaman ditemukan pelanggaran berat, akan dibentuk penyelidikan lebih lanjut oleh tim Ad-Hoc namun untuk penyidikan tetap Kejagung. Memang Komnas telah melakukan pemantauan dan penyelidikan sebelumnya, namun ketika itu berkas dikembalikan dan hal itu baru beberapa bulan lalu direkomendasikan ke Komnas yang baru. Dalam waktu dekat, ada agenda Komnas HAM membahas hal ini? Plenonya belum bisa ditentukan tanggal berapa, namun di atas tanggal 25 Januari. Kita juga akan bahas soal bagaimana mengatasi kebuntuan membawa Soeharto dan pihak lain yang bertanggungjawab ke peradilan. Kembali kepada proses hukum pidana, sesuai dengan Perpu atau Peraturan Pengganti Undang-Undang, akan terjadi in absentia. (sihar ramses simatupang
