http://www.sinarharapan.co.id/berita/0801/14/nas10.html

 Laporan Khusus 

Empat Rumpun Kejahatan Soeharto



JAKARTA-Perkara pidana Soeharto terkait kasus korupsi jelas sudah menemui jalan 
buntu. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat 
Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3). Kesehatan mantan Presiden ini 
menjadi kendala dilanjutkannya persidangan. 


Di sisi lain, kebijakan Soeharto yang diduga melanggar HAM juga disoal. Komnas 
HAM di tengah masa-masa kritis kesehatan Jenderal Besar ini mengeluarkan satu 
harapan. Keterlibatan Soeharto dan kebijakannya kini menjadi kajian. Wakil 
Ketua Komnas HAM Ridha Saleh mengutarakan ini dalam perbincangan dengan SH, 
akhir pekan lalu (12./1).

Bagaiamana Komnas HAM menyikapi kasus pelanggaran HAM yang diduga melibatkan 
mantan Presiden Soeharto?


Kami masih melakukan pendalaman dan pemantauan Sebelumnya, Komnas HAM periode 
lalu memang sudah mengkaji berbagai kasus tersebut. Yang pertama posisi yang 
bersangkutan saat ini sedang sakit, jadi yang utama adalah penyembuhan mantan 
Presiden Soeharto.
Namun, harapan kita, pengadilan tetap melakukan proses persidangan. Bila di 
hukum pidana, dalam persidangan harus diputuskan, apakah perkara pidana 
terhadap Soeharto bisa dilanjutkan atau tidak. Namun, semua pertimbangan yang 
dilakukan tidak oleh aspek nonyuridis, harus yuridis, bukan hanya pada kasus 
Soeharto saja, tapi semua perkara.

Bisa Anda sebutkan kasus-kasus yang dikaji?


Ada empat rumpun kejahatan, yaitu Penembak Misterius atau Petrus, DOM Aceh, DOM 
Papua, dan Peristiwa 1965 khususnya di Pulau Buru.

Dari pengkajian ini di tahap awal, apa yang Komnas HAM temukan?


Pada setiap kasus jika kita kaji aktornya tidak tunggal karena bila ditemukan 
bukan hanya satu orang, namun akan banyak pihak yang terlibat. Komnas akan 
menyerahkan kasus ini setelah melakukan pendalaman dan melimpahkannya ke 
Kejaksaan Agung, karena penyidiknya adalah Kejagung. Jika pada kajian 
pendalaman ditemukan pelanggaran berat, akan dibentuk penyelidikan lebih lanjut 
oleh tim Ad-Hoc namun untuk penyidikan tetap Kejagung. Memang Komnas telah 
melakukan pemantauan dan penyelidikan sebelumnya, namun ketika itu berkas 
dikembalikan dan hal itu baru beberapa bulan lalu direkomendasikan ke Komnas 
yang baru.

Dalam waktu dekat, ada agenda Komnas HAM membahas hal ini?


Plenonya belum bisa ditentukan tanggal berapa, namun di atas tanggal 25 
Januari. Kita juga akan bahas soal bagaimana mengatasi kebuntuan membawa 
Soeharto dan pihak lain yang bertanggungjawab ke peradilan. Kembali kepada 
proses hukum pidana, sesuai dengan Perpu atau Peraturan Pengganti 
Undang-Undang, akan terjadi in absentia. 
(sihar ramses simatupang

Kirim email ke