http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 23 Januari 2008
 
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

 
PARA ANGGOTA DPR MENGGALI LUBANG KUBURAN MEREKA SENDIRI DI BUMI ACHEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
 

 
KELIHATAN DENGAN JELAS ITU PARA ANGGOTA DPR MENGGGALI LUBANG KUBURAN MEREKA 
SENDIRI DI BUMI ACHEH

"Assalamualaikum Wr, WB Dear, ustad Ahmad, Aceh Jadeh diplah-plah. Pakiban nyo 
ka?" (Like Pete, [EMAIL PROTECTED] , [161.139.100.98], Wed, 23 Jan 2008 
06:21:20 PST)

Terimakasih saudara Pete di Computer Centre, Universiti Teknologi Malaysia, KB 
791, 80990, Johor Bahru.

Menyinggung:


  "DPR akhirnya menyetujui 21 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif 
mengenai pembentukan 21 calon daerah baru, setelah 10 fraksi menyampaikan 
pemandangannya di rapat paripurna DPR dipimpin Wakil Ketua DPR, Soetardjo 
Soeryoguritno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/1). Di antara 21 RUU 
pembentukan calon daerah baru itu, delapan merupakan pembentukan provinsi baru, 
dan 13 daerah kabupaten/kota. Dari delapan calon provinsi, dua di antaranya 
pemekaran Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yakni, calon provinsi Aceh Leuser 
Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABS)"( Rabu, 23 Januari 2008 01:00 WIB 
http://www.waspada.co.id/Berita/Nusantara/Provinsi-ALA-ABS-Disetujui.html )


Sekarang, sebenarnya kalau diteliti dan dipelajari apa yang tertuang dalam Nota 
Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka 15 
Agustus 2005 dan apa yang telah dibuat oleh pihak DPR RI tentang UU nomor 11 
tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh, maka itu para angggota DPR RI yang telah 
menyetujui 21 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif mengenai pembentukan 
21 calon daerah baru, termasuk didalamnya mengenai pembelahan Acheh menjadi dua 
belahan yaitu Acheh belahan pertama dan Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat 
Selatan (ABS) belahan kedua adalah persiapan para anggota DPR RI untuk menggali 
lubang kuburan mereka sendiri di bumi Acheh, mengapa ?

Karena, berdasarkan apa yang telah disetujui dan ditandatangani oleh pihak RI 
dan GAM di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005 yang dituangkan dalam klausul:


  1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan 
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: 
  c) Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang 
terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif 
Aceh. 
  (Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh 
Merdeka 15 Agustus 2005)


maka akan terbukti bahwa apapun yang akan diputuskan oleh pihak DPR RI mengenai 
Acheh harus terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan persetujuan legislatif 
Acheh. Begitu juga kalau menelusuri apa yang tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 
2006 tentang Pemerintahan Acheh yang kendatipun sebagian besar isinya masih 
bertentangan dengan apa yang telah disepakati dan ditandatangani dalam MoU 
Helsinki 15 Agustus 2005 akan terbaca:


  BAB IV
  KEWENANGAN PEMERINTAHAN ACEH DAN KABUPATEN/KOTA
  Pasal 8
  (2) Rencana pembentukan Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang 
berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan 
pertimbangan DPRA.


Jadi, kalau itu pihak DPR RI yang pada hari Rabu, 23 Januari 2008 menyetujui 
pembelahan Acheh menjadi dua bagian, maka sebenarnya itu pihak DPR RI adalah 
sedang mempersiapkan penggalian lubang kuburan mereka sendiri untuk dikuburkan 
di bumi Acheh.

Kendatipun pihak DPR RI mempergunakan alasan kosong alias gombal yang tertuang 
dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang berbunyi:


  BAB II
  PEMBAGIAN DAERAH ACEH DAN KAWASAN KHUSUS
  Pasal 5
  Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah dilakukan sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan.


Tetapi alasan tersebut adalah alasan yang tidak ada disetujui dalam kesepakatan 
antara pihak GAM dan Pemerintah RI di Helsinki 15 Agustus 2005. Karena itu 
alasan tersebut diatas adalah alasan yang kosong alias gombal saja yang 
dibuat-buat sendiri oleh pihak DPR RI dan sekaligus merupakan bom waktu di bumi 
Acheh khususnya dan juga bom waktu di bumi RI pada umumnya.

Nah sekarang kalau memang pihak DPR RI menjungjung tinggi hasil kesepakatan 
perdamaian di bumi Acheh anara pihak GAM dan RI yang dituangkan dalam MoU 
Helsinki 15 Agustus 2005, maka seharusnya pihak DPR RI tidak akan menyiapkan 
bensin yang disemburkan keatas bara api yang bisa mengakibatkan terbakarnya 
kembali bumi Acheh dan hancur leburnya perdamaian di bumi Acheh.

Justru jalan yang terbaik dan sesuai dengan MoU Helsinki 15 Agustus 2005 adalah 
pihak DPR RI menyerahkan kebijaksanaan politik dan hukumnya bagi seluruh rakyat 
Acheh adalah kepada pihak Kepala Pemerintah Acheh dan pihak legislatif Acheh 
dalam hal ini pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menyelesaikan 
keinginan politik dan hukum sebagian rakyat Acheh yang ada di Acheh Leuser 
Antara dan di Acheh Barat Selatan. Dan tentu saja jalan terbaik lainnya adalah 
dilakukan referendum di Acheh untuk memutuskan apakah Acheh akan dibelah dua 
menjadi dua belahan yaitu belahan Acheh dan belahan Acheh Leuser Antara + Acheh 
Barat Selatan.

Jadi untuk menentukan nasib bagi seluruh rakyat Acheh di bumi Acheh adalah 
diserahkan kepada seluruh rakyat Acheh di Acheh baik itu melalui Kepala 
Pemerintah Acheh dan pihak legislatif Acheh ataupun melalui referendum di bumi 
Acheh untuk menentukan ya atau tidak Acheh dibelah dua.

Karena itu pihak DPR RI tidak ada hak secara hukum untuk menentukan pembelahan 
bumi Acheh menjadi dua belahan, kecuali kalau itu pihak para anggota DPR RI mau 
mempersiapkan lubang kuburan mereka sendiri di bumi Acheh dan mempersiapkan 
bumi Acheh menjadi hangus kembali sehingga perdamaian yang telah berjalan lebih 
dari dua tahun ini akan hancur lebur karena ulah segelintir anggota DPR RI yang 
tidak menyadari betapa penting dan berharganya pedamaian yang menyeluruh di 
Acheh untuk masa depan Acheh dan seluruh rakyat Acheh di Acheh.

Terakhir, pesan Ahmad Sudirman sebaiknya itu pihak anggota DPR RI mawas diri 
dan memikirkan kembali tentang menjaga perdamaian yang menyeluruh di bumi 
Acheh, bukan hanya menyiramkan bensin keatas bara api di bumi Acheh yang 
nantinya bisa menghancurkan dan merusakkan kestabilan di bumi Acheh khususnya 
dan di belahan bumi Asia Tenggara pada umumnya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL 
PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca 
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam 
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP 
http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon 
petunjuk, amin *.*
 
Wassalam.
 
Ahmad Sudirman
 
http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

Rabu, 23 Januari 2008 01:00 WIB
http://www.waspada.co.id/Berita/Nusantara/Provinsi-ALA-ABS-Disetujui.html

Provinsi ALA, ABS Disetujui

Jakarta, WASPADA Online

DPR akhirnya menyetujui 21 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif 
mengenai pembentukan 21 calon daerah baru, setelah 10 fraksi menyampaikan 
pemandangannya di rapat paripurna DPR dipimpin Wakil Ketua DPR, Soetardjo 
Soeryoguritno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/1).

Di antara 21 RUU pembentukan calon daerah baru itu, delapan merupakan 
pembentukan provinsi baru, dan 13 daerah kabupaten/kota. Dari delapan calon 
provinsi, dua di antaranya pemekaran Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yakni, 
calon provinsi Aceh
Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABS).

Kemudain calon provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Kalimantan Utara, Papua 
Barat, Papua Barat Daya dan Provinsi Sulawesi Timur.

Sedangkan calon kabupaten/kota baru yakni, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, 
Grimenawa (Irjabar), Pesisir Barat (Lampung), Banggai Laut, Kabupaten Morowali 
Utara (Sulteng), Kolaka Timur (Sultra), Kabupaten Muna Barat (Sultra), 
Kabupaten Kota Raha (Sultra), Musi Rawas Utara (Sumsel), Panukal Abab Pematang 
Ilir (Sumsel), Mamaju Tengah (Sulbar) serta Kab. Rokan Darusalam (Riau).

Sebanyak 10 fraksi menyepakati pembahasan RUU usul inisiatif Komisi II DPR. 
Namun juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Suparlan meminta agar pemerintah 
serius membahas setiap RUU, supaya tidak menimbulkan konflik di daerah.

Wali NAD
Tokoh masyarakat Aceh Tenggara, Armen Desky kepada Waspada di Jakarta 
menyatakan kegembiraannya atas persetujuan DPR untuk pembentukan calon provinsi 
ALA dan ABS.

"Kita berharap pembentukan kedua calon provinsi baru ini akan menjadi pintu 
masuk mewujudkan adanya Wali di NAD," ujarnya mengatakan, jika sudah ada 3 atau 
4 provinsi di NAD, maka wajib adanya Wali Nanggroe sebagai kekhususan.

Wali ini bukan pemerintah, tetapi sebagai lembaga adat dan walinya digilir oleh 
para gubernur nanti. Wali ini akan menjadi perekat sebagaimana yang ada di 
Malasiya.

Dia yakin dengan pembentukan provinsi baru maka anggaran pembangunan di NAD 
akan berlipat ganda, dan mampu membuka peluang kerja sehingga tingkat 
pengangguran dapat ditekan.

Dia menambahkan, provinsi baru dengan nama Samudara Pase perlu juga 
diperjuangkan, sebab nama Samudra Pase sangat bersejarah dan merupakan pintu 
masuk agama Islam. (aya) (ags)
----------

Kirim email ke