PIMPINAN MALIK MAOP
 
Berita





Jumat, 1 Februari 2008, 08:23 WIBLambang Partai Gam Masih DipersoalkanReporter 
: Dedek
Banda Aceh, acehkita.com. Rencana Partai Gam memasang atribut menjelang 
verifikasi yang akan dilakukan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh 
menimbulkan polemik. Sebelumnya, polemik serupa sudah pernah mengemuka dan 
menimbulkan reaksi keras dari Jakarta dan pasukan keamanan. Kantor Hukum dan 
HAM Aceh bahkan menyarankan supaya partai yang didirikan pentolah Gerakan Aceh 
Merdeka mengubah nama dan lambangnya. 

Pelaksana Tugas Kantor Hukum dan HAM Aceh Samsul Bahri mengatakan, sesuai 
dengan Peraturan Pemerintah No 77/2007 tentang Lambang Daerah, akronim dan 
penggunaan lambang gerakan separatis dilarang. Padahal, berkali-kali pengurus 
Partai Gam menyatakan bahwa nama partai mereka bukan akronim dari Gerakan Aceh 
Merdeka. 

Samsul Bahri mengatakan, pasal 6 ayat (4) PP No 77/2007 melarang bendera dan 
bulan sabit yang selama ini digunakan Gerakan Aceh Merdeka. Larangan senada 
juga ditujukan kepada warga Papua yang menggunakan bendera Bintang Kejora dan 
logo Burung Manbruk bagi warga Maluku. 

Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh, kata Samsul Bahri, telah mengirimkan surat 
bernomor WI.UM.06.02.ZI tertanggal 28 Januari 2008 kepada Partai Gam untuk 
mengubah nama dan lambang sebelum diverifikasi pada media Februari ini. “Kita 
belum terima jawaban dari Partai Gam,” aku Samsul Bahri kepada wartawan, Kamis 
(31/1). 

Bukan kali ini saja Jakarta mempermasalahkan keberadaan Partai Gam yang 
menggunakan lambang menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka. Pada awal-awal 
pentolan GAM mendeklarasikan partai, Jakarta meradang dan bereaksi keras. 
Pimpinan parlemen Indonesia bahkan meminta Partai Gam dibubarkan karena 
bertentangan dengan hukum Indonesia. Aparat keamanan bahkan meminta partai 
menutup papan nama yang dipasang di kantor partai. 

Akibat ketakutan terhadap kembali muncul gelombang perlawanan terhadap Jakarta, 
Pemerintah Pusat mengeluarkan PP No 77/2007 pada 10 Desember 2007. Dalam pasal 
6 ayat (4) tentang Lambang Daerah pemerintah melarang penggunaan desain logo 
dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan 
separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Samsul Bahri menyebutkan, 
sulit bagi Kantor Hukum dan HAM Aceh mensahkan Partai Gam sebagai badan hukum 
dan lolos verifikasi, jika masih menggunakan nama dan lambang seperti sekarang 
ini. 

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gam T.M. Nazar mengaku belum menerima surat 
yang dilayangkan Kantor Hukum dan HAM Aceh. Partai Gam tetap akan menggunakan 
logo dan lambang partai yang sudah dipakai selama ini. Nazar menyebutkan, PP 
77/2007 tidak ada hubungan dengan Partai Lokal, karena peraturan itu 
dikhususkan untuk lambang daerah. [dzie]

 
_________________________________________________________________
Mörkt och kallt? Kanske Barcelona?
http://search.live.com/results.aspx?q=Barcelona+reseguide&form=QBRE

Kirim email ke