PIMPINAN MALIK MAOP
Berita
Jumat, 1 Februari 2008, 08:23 WIBLambang Partai Gam Masih DipersoalkanReporter
: Dedek
Banda Aceh, acehkita.com. Rencana Partai Gam memasang atribut menjelang
verifikasi yang akan dilakukan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh
menimbulkan polemik. Sebelumnya, polemik serupa sudah pernah mengemuka dan
menimbulkan reaksi keras dari Jakarta dan pasukan keamanan. Kantor Hukum dan
HAM Aceh bahkan menyarankan supaya partai yang didirikan pentolah Gerakan Aceh
Merdeka mengubah nama dan lambangnya.
Pelaksana Tugas Kantor Hukum dan HAM Aceh Samsul Bahri mengatakan, sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No 77/2007 tentang Lambang Daerah, akronim dan
penggunaan lambang gerakan separatis dilarang. Padahal, berkali-kali pengurus
Partai Gam menyatakan bahwa nama partai mereka bukan akronim dari Gerakan Aceh
Merdeka.
Samsul Bahri mengatakan, pasal 6 ayat (4) PP No 77/2007 melarang bendera dan
bulan sabit yang selama ini digunakan Gerakan Aceh Merdeka. Larangan senada
juga ditujukan kepada warga Papua yang menggunakan bendera Bintang Kejora dan
logo Burung Manbruk bagi warga Maluku.
Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh, kata Samsul Bahri, telah mengirimkan surat
bernomor WI.UM.06.02.ZI tertanggal 28 Januari 2008 kepada Partai Gam untuk
mengubah nama dan lambang sebelum diverifikasi pada media Februari ini. “Kita
belum terima jawaban dari Partai Gam,” aku Samsul Bahri kepada wartawan, Kamis
(31/1).
Bukan kali ini saja Jakarta mempermasalahkan keberadaan Partai Gam yang
menggunakan lambang menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka. Pada awal-awal
pentolan GAM mendeklarasikan partai, Jakarta meradang dan bereaksi keras.
Pimpinan parlemen Indonesia bahkan meminta Partai Gam dibubarkan karena
bertentangan dengan hukum Indonesia. Aparat keamanan bahkan meminta partai
menutup papan nama yang dipasang di kantor partai.
Akibat ketakutan terhadap kembali muncul gelombang perlawanan terhadap Jakarta,
Pemerintah Pusat mengeluarkan PP No 77/2007 pada 10 Desember 2007. Dalam pasal
6 ayat (4) tentang Lambang Daerah pemerintah melarang penggunaan desain logo
dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan
separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Samsul Bahri menyebutkan,
sulit bagi Kantor Hukum dan HAM Aceh mensahkan Partai Gam sebagai badan hukum
dan lolos verifikasi, jika masih menggunakan nama dan lambang seperti sekarang
ini.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gam T.M. Nazar mengaku belum menerima surat
yang dilayangkan Kantor Hukum dan HAM Aceh. Partai Gam tetap akan menggunakan
logo dan lambang partai yang sudah dipakai selama ini. Nazar menyebutkan, PP
77/2007 tidak ada hubungan dengan Partai Lokal, karena peraturan itu
dikhususkan untuk lambang daerah. [dzie]
_________________________________________________________________
Mörkt och kallt? Kanske Barcelona?
http://search.live.com/results.aspx?q=Barcelona+reseguide&form=QBRE