Harian Analisa Edisi Sabtu, 16 Februari 2008 Tajukrencana Pemekaran Wilayah Aceh
MASALAH pemekaran wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, akhir-akhir ini kembali mencuat. Beberapa kabupaten di wilayah Aceh bagian Barat dan Selatan misalnya, ingin bergabung menjadi satu provinsi tersendiri. Pemekaran wilayah untuk tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi memang selalu melahirkan masalah, meski ada yang berhasil, yang tertunda atau gagal total. Upaya memperjuangkan pemekaran wilayah tentu dilatarbelakangi beberapa hal pokok. Intinya, ada yang disebabkan kurangnya perhatian provinsi terhadap kabupaten/kota. Ada pula dengan tujuan agar penanganan pembangunan dalam berbagai sektor lebih terfokus, sehingga kelak tingkat kesejahteraan penduduk setempat makin meningkat. Dalam proses untuk pemekaran wilayah tersebut juga ada kendala-kendala, seumpama dari persyaratan peraturan maupun kebijakan pemerintah di tingkat provinsi dan/atau di pusat. Alasan yang dikemukakan juga cukup kuat. Disebabkan adanya keinginan masyarakat setempat untuk pemekaran wilayah sedangkan di lain pihak pemerintah belum sependapat, akhirnya melahirkan masalah baru, seperti unjuk rasa, suhu politik di daerah itu meningkat serta kurang lancarnya aktivitas birokrasi. Diantara kondisi tersebut, terjadi di kabupaten-kabupaten dalam Aceh bagian Barat dan Selatan pekan lalu, dengan pajangan sejumlah spanduk yang bernada mendukung pemekaran wilayah yaitu provinsi baru. Adanya otonomi daerah, jelas memberikan wewenang yang cukup besar bagi kabupaten/kota untuk mengurus wilayah masing-masing secara maksimal. Jika pemerintah kabupaten/kota dapat menggerakkan personil yang ada, seraya memotivasi penduduk untuk aktif, tentu derap pembangunan di kabupaten/kota tersebut akan berjalan dengan baik. Hubungan pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi sudah diatur dengan jelas dalam ketentuan yang terkait dengan Otonomi Daerah. Apakah terjadi ketidakharmonisan hubungan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi, sehingga lahir keinginan pemekaran wilayah itu ? Atau ada alasan prinsipil lain, meski secara umum adalah untuk lebih dapat dilakukan pembangunan berbagai sektor ? Dalam proses pemekaran wilayah ini, suatu hal yang sangat perlu menjadi perhatian semua pihak adalah, senantiasa menjaga kondisi daerah yang sudah kondusif, terpeliharanya persatuan dan kesatuan serta jangan lahir masalah baru yang dapat menghambat kegiatan masyarakat sehari-hari, terutama dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Situasi daerah yang aman, tenang dan damai, tetap harus dipertahankan. Proses pemekaran itu, hendaknya tetap melalui prosedur. Pihak pemerintah provinsi diharapkan juga membuka dialog dengan aktivis dari kabupaten/kota yang menjadi penggagas ataupun kelompok yang bertanggungjawab dalam upaya terwujudnya pemekaran wilayah itu. Melalui dialog dan komunikasi yang intensif serta penuh rasa kekeluargaan, diharapkan menjadi forum untuk menyelesaikan masalah itu. Provinsi NAD saat ini sesungguhnya sedang menghadapi pekerjaan besar dan berat seusai penandatanganan MoU Helsinki 15 Agustus 2005, yakni melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah yang terkena musibah gempa/tsunami yang terjadi di penghujung tahun 2004. Derap pembangunan di berbagai sektor, itulah yang sedang dikerjakan. Memotivasi penduduk untuk kembali bersemangat dalam beraktivitas. Mengundang para pengusaha dalam/luar negeri untuk berinvestasi di Aceh. Membuka lapangan kerja melalui adanya pabrik dan proyek lainnya. Semua itu, butuh perhatian dan konsentrasi semua pihak. Jika demikian, alangkah indahnya jika semua pihak tetap memfokuskan perhatian pada pembangunan secara menyeluruh. Jika ada masalah pemekaran wilayah, segera dibicarakan agar dicapai solusi: setuju atau tidak! Jangan dibiarkan berlarut-larut.
