Harian Analisa
Edisi Sabtu, 16 Februari 2008 

Tajukrencana
Pemekaran Wilayah Aceh 


MASALAH pemekaran wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, akhir-akhir ini 
kembali mencuat. Beberapa kabupaten di wilayah Aceh bagian Barat dan Selatan 
misalnya, ingin bergabung menjadi satu provinsi tersendiri. Pemekaran wilayah 
untuk tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi memang selalu melahirkan 
masalah, meski ada yang berhasil, yang tertunda atau gagal total. Upaya 
memperjuangkan pemekaran wilayah tentu dilatarbelakangi beberapa hal pokok. 
Intinya, ada yang disebabkan kurangnya perhatian provinsi terhadap 
kabupaten/kota. Ada pula dengan tujuan agar penanganan pembangunan dalam 
berbagai sektor lebih terfokus, sehingga kelak tingkat kesejahteraan penduduk 
setempat makin meningkat. 

Dalam proses untuk pemekaran wilayah tersebut juga ada kendala-kendala, 
seumpama dari persyaratan peraturan maupun kebijakan pemerintah di tingkat 
provinsi dan/atau di pusat. Alasan yang dikemukakan juga cukup kuat. Disebabkan 
adanya keinginan masyarakat setempat untuk pemekaran wilayah sedangkan di lain 
pihak pemerintah belum sependapat, akhirnya melahirkan masalah baru, seperti 
unjuk rasa, suhu politik di daerah itu meningkat serta kurang lancarnya 
aktivitas birokrasi. Diantara kondisi tersebut, terjadi di kabupaten-kabupaten 
dalam Aceh bagian Barat dan Selatan pekan lalu, dengan pajangan sejumlah 
spanduk yang bernada mendukung pemekaran wilayah yaitu provinsi baru. 

Adanya otonomi daerah, jelas memberikan wewenang yang cukup besar bagi 
kabupaten/kota untuk mengurus wilayah masing-masing secara maksimal. Jika 
pemerintah kabupaten/kota dapat menggerakkan personil yang ada, seraya 
memotivasi penduduk untuk aktif, tentu derap pembangunan di kabupaten/kota 
tersebut akan berjalan dengan baik. Hubungan pemerintah kabupaten/kota dengan 
pemerintah provinsi sudah diatur dengan jelas dalam ketentuan yang terkait 
dengan Otonomi Daerah. Apakah terjadi ketidakharmonisan hubungan antara 
pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi, sehingga lahir keinginan 
pemekaran wilayah itu ? Atau ada alasan prinsipil lain, meski secara umum 
adalah untuk lebih dapat dilakukan pembangunan berbagai sektor ? 

Dalam proses pemekaran wilayah ini, suatu hal yang sangat perlu menjadi 
perhatian semua pihak adalah, senantiasa menjaga kondisi daerah yang sudah 
kondusif, terpeliharanya persatuan dan kesatuan serta jangan lahir masalah baru 
yang dapat menghambat kegiatan masyarakat sehari-hari, terutama dalam pemenuhan 
kebutuhan hidup sehari-hari. Situasi daerah yang aman, tenang dan damai, tetap 
harus dipertahankan. Proses pemekaran itu, hendaknya tetap melalui prosedur. 
Pihak pemerintah provinsi diharapkan juga membuka dialog dengan aktivis dari 
kabupaten/kota yang menjadi penggagas ataupun kelompok yang bertanggungjawab 
dalam upaya terwujudnya pemekaran wilayah itu. Melalui dialog dan komunikasi 
yang intensif serta penuh rasa kekeluargaan, diharapkan menjadi forum untuk 
menyelesaikan masalah itu. 

Provinsi NAD saat ini sesungguhnya sedang menghadapi pekerjaan besar dan berat 
seusai penandatanganan MoU Helsinki 15 Agustus 2005, yakni melakukan 
rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah yang terkena musibah gempa/tsunami 
yang terjadi di penghujung tahun 2004. Derap pembangunan di berbagai sektor, 
itulah yang sedang dikerjakan. Memotivasi penduduk untuk kembali bersemangat 
dalam beraktivitas. Mengundang para pengusaha dalam/luar negeri untuk 
berinvestasi di Aceh. Membuka lapangan kerja melalui adanya pabrik dan proyek 
lainnya. Semua itu, butuh perhatian dan konsentrasi semua pihak. Jika demikian, 
alangkah indahnya jika semua pihak tetap memfokuskan perhatian pada pembangunan 
secara menyeluruh. Jika ada masalah pemekaran wilayah, segera dibicarakan agar 
dicapai solusi: setuju atau tidak! Jangan dibiarkan berlarut-larut. 

Kirim email ke