Refleksi: Kalau Komnas HAM tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menhadirkan Hendropriyono, berarti badan tsb hanya berfungsi sebagai bedak penghias muka bopeng NKRI dalam bidang keadilan. Dengan lain kata adanya badan tsb sengaja dibentuk untuk menipu rakyat bahwa ada penerapan keadilan hukum sebagai salah satu pilar utama diprioritaskan demi kesejahterhan masyarakat. Apa soulisi terbaik yang dibutuhkan (a) terus percaya pada penguasa atau (b) NKRI harus dibubarkan?
http://www.gatra.com/artikel.php?id=112741 Peristiwa Talangsari `89 Komnas HAM Gagal Hadirkan Hendropriyono Jakarta, 3 Maret 2008 17:30 Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk ditanyai seputar peristiwa Talangsari, Lampung pada 6-8 Februari 1989. "Pak Hendropriyono belum bisa datang karena dari informasi saat ini tengah berada di Amerika Serikat (AS)," kata Komisioner Komnas HAM, Yoseph Adi Prasetyo, di Jakarta, Senin (3/3). Selain itu, kata Yoseph, Hendropriyono juga mengaku belum menerima surat panggilan dari Komnas HAM. Padahal, Komnas HAM sendiri sudah mengirimkan surat itu dan diterima langsung oleh pembantu rumah tangga (PRT) di rumah AM Hendropriyono, Rina. "Meski sekarang tidak hadir, kami akan mengirimkan surat panggilan kedua, karena mengacu pada KUHP. Jika surat kedua tetap tidak diindahkan juga maka akan dikirim lagi surat panggilan ketiga atau panggilan paksa," katanya. Yoseph menyatakan, pihaknya perlu memanggil Hendropriyono karena pada saat kejadian jabatannya sebagai Komandan Korem (Danrem) 043 Garuda Hitam Lampung. Komnas HAM dalam melakukan pemanggilan itu, ditujukan kepada orang-orang yang dianggap tahu dari tragedi tersebut. "Berikutnya kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap Try Sutrisno dan Wismoyo Arismunandar," katanya. Yoseph berharap agar Hendropriyono dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan karena informasi darinya sangat penting untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM tersebut. "Kita berharap agar Hendropriyono dapat datang, karena tidak lengkap tanpa ada kesaksian dari Hendropriyono," katanya. Komnas HAM sendiri, kata Yoseph, saat ini mencari keterangan dari orang-orang yang tahu prosedur (struktural) penanganan kasus tersebut, seperti, bagaimana alur koordinasi dari Danrem, Pangdam sampai ke KSAD. Selain itu, pihaknya juga akan memintai keterangan dari sejumlah orang yang terkait dengan peristiwa tersebut, seperti, Try Sutrisno. "Dari data yang ada diharapkan menjadikan laporan lengkap bagi Komnas HAM, untuk nantinya diserahkan ke Kejaksaan Agung," katanya. Sebelumnya dilaporkan, berdasarkan temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyebutkan tragedi Talangsari itu menyebabkan sebanyak 88 warga hilang. Kemudian, 164 orang ditangkap dan ditahan, 48 diadili secara tidak benar, dan 164 orang meninggal dunia. Sementara itu, salah seorang korban Talangsari, Sunaji, 55 tahun, mengaku dirinya kecewa dengan ketidakhadiran Hendropriyono itu, karena dirinya sengaja datang ke Komnas HAM dari Lampung untuk mengetahui kesaksiannya itu. "Saya berharap agar pemerintah menyelesaikan kasus Talangsari," katanya, yang salah seorang pimpinan Pondok Pesantren Al-Islam. [EL, Ant]
<<53.jpg>>
