Refleksi: Kalau Komnas  HAM tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menhadirkan 
Hendropriyono,  berarti badan tsb hanya berfungsi sebagai bedak penghias muka 
bopeng NKRI dalam bidang keadilan.  Dengan lain kata adanya badan tsb sengaja 
dibentuk untuk menipu rakyat bahwa ada penerapan keadilan hukum sebagai salah 
satu pilar utama diprioritaskan demi kesejahterhan masyarakat.  Apa soulisi 
terbaik yang dibutuhkan (a) terus percaya pada penguasa atau (b) NKRI harus 
dibubarkan? 

http://www.gatra.com/artikel.php?id=112741


Peristiwa Talangsari `89
Komnas HAM Gagal Hadirkan Hendropriyono


Jakarta, 3 Maret 2008 17:30
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono tidak memenuhi 
panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk ditanyai seputar 
peristiwa Talangsari, Lampung pada 6-8 Februari 1989.

"Pak Hendropriyono belum bisa datang karena dari informasi saat ini tengah 
berada di Amerika Serikat (AS)," kata Komisioner Komnas HAM, Yoseph Adi 
Prasetyo, di Jakarta, Senin (3/3).

Selain itu, kata Yoseph, Hendropriyono juga mengaku belum menerima surat 
panggilan dari Komnas HAM.

Padahal, Komnas HAM sendiri sudah mengirimkan surat itu dan diterima langsung 
oleh pembantu rumah tangga (PRT) di rumah AM Hendropriyono, Rina. "Meski 
sekarang tidak hadir, kami akan mengirimkan surat panggilan kedua, karena 
mengacu pada KUHP. Jika surat kedua tetap tidak diindahkan juga maka akan 
dikirim lagi surat panggilan ketiga atau panggilan paksa," katanya.

Yoseph menyatakan, pihaknya perlu memanggil Hendropriyono karena pada saat 
kejadian jabatannya sebagai Komandan Korem (Danrem) 043 Garuda Hitam Lampung.

Komnas HAM dalam melakukan pemanggilan itu, ditujukan kepada orang-orang yang 
dianggap tahu dari tragedi tersebut. "Berikutnya kami juga akan melakukan 
pemanggilan terhadap Try Sutrisno dan Wismoyo Arismunandar," katanya.

Yoseph berharap agar Hendropriyono dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan 
karena informasi darinya sangat penting untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM 
tersebut. "Kita berharap agar Hendropriyono dapat datang, karena tidak lengkap 
tanpa ada kesaksian dari Hendropriyono," katanya.

Komnas HAM sendiri, kata Yoseph, saat ini mencari keterangan dari orang-orang 
yang tahu prosedur (struktural) penanganan kasus tersebut, seperti, bagaimana 
alur koordinasi dari Danrem, Pangdam sampai ke KSAD.

Selain itu, pihaknya juga akan memintai keterangan dari sejumlah orang yang 
terkait dengan peristiwa tersebut, seperti, Try Sutrisno. "Dari data yang ada 
diharapkan menjadikan laporan lengkap bagi Komnas HAM, untuk nantinya 
diserahkan ke Kejaksaan Agung," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, berdasarkan temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban 
Tindak Kekerasan menyebutkan tragedi Talangsari itu menyebabkan sebanyak 88 
warga hilang.

Kemudian, 164 orang ditangkap dan ditahan, 48 diadili secara tidak benar, dan 
164 orang meninggal dunia.

Sementara itu, salah seorang korban Talangsari, Sunaji, 55 tahun, mengaku 
dirinya kecewa dengan ketidakhadiran Hendropriyono itu, karena dirinya sengaja 
datang ke Komnas HAM dari Lampung untuk mengetahui kesaksiannya itu. "Saya 
berharap agar pemerintah menyelesaikan kasus Talangsari," katanya, yang salah 
seorang pimpinan Pondok Pesantren Al-Islam. [EL, Ant] 

<<53.jpg>>

Kirim email ke