Harian Analisa Edisi Kamis, 6 Maret 2008
Proyek Film Dokumenter Diduga Fiktif Pejabat BRR Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan Banda Aceh, (Analisa) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) saat ini tengah mengusut kasus dugaan proyek pembuatan film dokumenter yang bertemakan "Potret Pilkada Aceh" tahun 2006 oleh pihak Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias, yang terindikasi kuat fiktif karena tidak pernah ditayangkan. Selain itu, proyek pembuatan film ini dengan menggunakan anggaran DIPA 2006 senilai Rp497.817.500 juga tanpa melalui proses tender sehingga melanggar ketentuan Keppres No. 80 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam mengusut kasus ini, pihak kejaksaan juga sudah memanggil seorang pejabat teras BRR yaitu Kepala Sekretariat Deputi Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Teddy Jiwantara Sitepu untuk menghadap Kejati NAD guna dimintai keterangan sebagai saksi pada, Senin (3/3) lalu. Namun yang bersangkutan ternyata tidak hadir untuk memenuhi panggilan tim penyelidik kejaksaan setempat, tanpa ada penjelasan apapun sehingga gagal diperiksa. Untuk itu, Kejati NAD juga telah membuat surat pemanggilan yang kedua kalinya yang ditujukan kepada Teddy untuk datang pada Senin, (10/3) mendatang. "Setelah panggilan pertama tidak digubris, kita sudah layangkan surat panggilan yang kedua kepada pejabat BRR untuk dimintai keterangan sebagai saksi awal pekan depan," ujar Asisten Intel (Asintel) Kejati NAD, Muhammad Adam SH kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (4/3). Menurutnya, Kejati akan mengirim sekali lagi surat panggilan jika Teddy juga tidak memenuhi panggilan kedua. "Jika pada pemanggilan ketiga itu tidak juga hadir, maka kejaksaan akan melaporkan masalah ini ke pimpinan instansi Teddy bekerja," jelasnya. Evaluasi Pihak kejaksaan memanggil Kepala Sekretariat BRR tersebut setelah melakukan evaluasi mengenai data-data produksi film dokumenter yang dibiayai BRR tersebut, karena dia dinilai sebagai pihak yang mengetahui dan paling bertanggungjawab soal proyek ini. Berdasarkan data yang dikumpulkan, program proyek film dokumenter dengan durasi tayang 20 menit itu bertujuan memotret pemilih perempuan dan pelajar pada Pilkada Aceh, 11 Desember 2006 lalu. Film itu sendiri awalnya direncanakan tayang pada peringatan dua tahun tsunami. Namun, hingga kini film itu tidak jelas keberadaannya, sehingga diduga fiktif. Lebih lanjut Asintel menambahkan, setelah melakukan observasi terhadap data-data yang sudah dikumpulkan saat ini, dinilai ada unsur kesalahan prosedur, dimana proyek tersebut tidak sesuai acuan kerja. "Dalam acuan kerja BRR, proyek film itu ditayangkan pada peringatan dua tahun tsunami tahun 2006 lalu," ungkap M Adam.
