http://www.gatra.com/artikel.php?id=112951

Nessen Tinggalkan Aceh



Banda Aceh, 11 Maret 2008 17:04
William Nessen, wartawan asing yang dicekal masuk ke Provinsi Nanggroe Aceh 
Darussalam (NAD) karena melanggar aturan keimigrasian, akhirnya meninggalkan 
Aceh melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, 
sekitar pukul 14.37 WIB.

Nessen meninggalkan Aceh dengan pesawat sewaan jenis Caravan nomor penerbangan 
9M/JPL, yang langsung menerbangkan pria berusia 50 tahun itu ke Kuala Lumpur.

Nessen tiba di Aceh pada Minggu (9/3) pukul 12.30 WIB dengan pesawat Air Asia 
untuk memenuhi undangan Gubernur NAD, Irwandi Yusuf guna menjajaki ekspor 
pinang ke India, tempat Nessen saat ini menetap.

Tapi sehari setelah ia menginjakkan kakinya di Aceh, keluar surat pencekalan 
tertanggal 8 Februari 2008. Namun surat tersebut baru diterima Imigrasi Banda 
Aceh, Minggu (9/10), pada pukul 22.00 WIB.

Karena itu, dia tidak bisa dideportasi pada hari itu juga dan atas jaminan 
Irwandi Nessen tidak dikarantina dan menginap di guest house Pendopo (kediaman) 
Gubernur.

Nessen berangkat dari Pendopo Gubernur menuju Bandara SIM pada pukul 13.00 WIB 
dengan menumpang mobil diantar oleh ajudan Gubernur, Mahdi Roesli serta pihak 
imigrasi Banda Aceh. Dia sempat meminta agar tidak ada cap deportasi agar tidak 
merusak paspornya.

Nessen mengaku sedih harus meninggalkan Aceh dan heran dengan status pencekalan 
tersebut karena menurut dia saat ini Aceh sudah aman dan tidak ada lagi perang. 
Ia juga mengaku kepergiannya keluar dari Aceh atas permintaan Irwandi. "Saya 
keluar dari Aceh karena permintaan Irwandi bukan karena pihak imigrasi. Dia 
berjanji akan membicarakan status saya dengan pemerintah pusat," katanya.

Sementara istrinya yang berkewarganegaraan India, Shabana Mansyuri, 26 tahun, 
tetap tinggal di Aceh untuk meneruskan rencana bisnis pinang. Sebelum 
dideportasi, Nessen berencana tinggal di Aceh selama dua minggu untuk menjajaki 
ekspor pinang.

William Nessen atau juga disapa dengan Billy, pernah dipenjara di Aceh karena 
melanggar aturan imigrasi pada masa darurat militer dan mendapat status cekal 
pada 2003. [TMA, Ant] 

<<67.jpg>>

Kirim email ke