http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=44143&rubrik=1&kategori=1&topik=45
a.. 13/03/2008 09:14 WIB Revisi Perpres BRR Berlangsung Panas Uang Tsunami Dibeli Senjata dan Amunisi [ rubrik: Serambi | topik: Rekontruksi & Rehabilitasi Aceh ] BANDA ACEH - Dana rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias pascagempa dan gelombang tsunami 2004 lalu, ternyata juga digunakan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias, untuk membeli peralatan militer seperti, suku cadang pesawat, senjata dan amunisi bagi TNI/Polri. Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan revisi (perubahan) isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat NAD dan Kepulauan Nias, yang berlangsung di Hotel Sulthan, Banda Aceh, Rabu (12/3) kemarin. Sejumlah peserta rapat mengaku sangat terkejut ketika melihat lampiran Perpres yang akan dibahas itu. Pasalnya, di sini tercantum pula pengadaan suku cadang/ban pesawat, peralatan berat, serta persenjataan ringan dan amunisi bagi TNI/polri. Kalau dana rehab dan rekon (uang bantuan tsunami) terlalu banyak digunakan untuk beli peralatan persenjataan TNI/Polri, porsi untuk membantu korban tsunami bisa berkurang, ujar seorang peserta kepada Serambi, kemarin. Peserta itu menyebutkan, jumlah amunisi yang dibeli mencapai 19.769 butir, suku cadang dan ban pesawat 2.299 unit, alat utama militer 985 unit, senjata 295 unit, senapan dan pistol 56 unit, alat berat militer 483 unit, dan lainnya. Tapi kenapa untuk kegiatan rehab rumah korban tsunami, BRR hanya mencantumkan targetnya 67.890 unit, dari yang terdapat dalam rencana induk sebelumnya mencapai 155.838 unit. Untuk bantuan rumah, targetnya mencapai 139.195 unit dari 90.158 unit yang dibuat dalam rencana induk, katanya mempertanyakan. Rehab tambak nelayan juga masih rendah, baru seluas 18.631 ha dari yang direncanakan 36.597 ha. Rehab hutan mangrove (bakau) lebih sedikit lagi baru terealisir 10 persen atau sekitar 16.775 ha, dari yang direncanakan 164.640 ha. Untuk pelebaran dan pengaspalan ruas jalan tengah (NAD) baru sepanjang 191 km dari 341 km yang direncanakan dalam perpres. Lintas timur, lebih pendek lagi cuma 80 km dari 257 Km yang direncanakan, tapi untuk lintas barat sudah terlampui dari 441 Km menjadi 702 Km. Sedangkan untuk jalan di Nias, semuanya terlampui. Rapat revisi Perpres itu pun dilaporkan berlangsung panas. Seorang peserta malah mempertanyakan, mengapa pada awal pembuatan rencana induk, program itu tak dimasukkan dalam lampiran Perpres sebelumnya. Tapi dalam perubahan Perpres yang sedang dibahas bersama, masuk dalam daftar lampirannya. Padahal, bila dilihat dari waktu pembuatan rencana induknya, dibuat pertengahan tahun 2005, seharusnya volume dan jenis barang yang mau dibeli masuk dalam lampiran sebelumnya. Fakta itu menujukkan, perencanaan BRR cukup lemah, ujarnya. Perlu dikaji Terkait dengan masalah pembahasan perubahan isi Perpres Nomor 30/2005 ini, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam pidatonya yang dibacakan Sekda Aceh, Husni Bahri TOB mengamanatkan kepada aparatur yang ikut rapat pembahasan perubahan Perpres, apabila terdapat kegiatan yang melebihi sasaran rencana induk, maka pemerintah Aceh pada perinsipnya dapat menerima penyesuaian dimaksud. Kedua, apabila dalam hal tertentu tidak tercapai sasaran dari rencana induk yang telah dibuat dalam perpres, maka alasan penyesuaian sasaran perlu dikaji secara lebih mendalam untuk memustuskannya. Pertama, kata gubernur, apakah sasaran dimaksud masih relevan untuk diupayakan pencapaiannya. Kedua, apakah terdapat alasan yang wajar untuk melakukan penyesuaian dan ketiga apakah terdapat alasan yang kuat untuk mengurangi lebih lanjut sasaran baru yang diusul atau menghentikan upaya pencapaian sasaran dimaksud. Apabila ada kegiatan yang tidak tercantum dalam rencana induk, tetapi dilaksanakan BRR, maka pemerintah Aceh pada perinsipnya dapat menerima penyesuaian dimaksud. Namun sebelum hasil kegiatan dimaksud diserahkan kepada pemerintah Aceh, perlu dilakukan verifikasi dan evaluasi bersama, katanya. Kemudian, apabila ada kegiatan yang tercantum dalam rencana induk tetapi tidak dilaksanakan sama sekali, dan diusul untuk dihapus, maka perlu dibahas dan disepakati bersama tentang tindak lanjut penanganannya. Dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan strategi dan sasaran dalam rencana induk yang telah dirubah, maka penyesuaian dimaksud harus ditetapkan Ketua Dewan Pengarah BRR hingga berakhirnya masa tugas BRR, tegas Gubernur. Dibeli sebelum MoU Deputi Perencanaan dan Keuangan BRR NAD-Nias, Amin Subekti yang dikonfirmasi mengenai masuknya pengadaan ban pesawat dan amunisi dalam perubahan lampiran Perpres Nomor 30 Tahun 2005 itu, kepada Serambi mengatakan, dalam pelaksanaan rehab-rekon masuk juga program ketertiban dan ketahanan negara. Usulan dan pengadaan perlengkapan/peralatan TNI/Polri itu, dilakukan Kasatker Ketertiban dan Ketahanan BRR, sebelum adanya kesepakatan damai (MoU) Pemerintah RI-GAM, katanya. dikatakannya, setelah dilaksanakan kesepakatan damai, pengadaan peralatan senjata dengan menggunakan dana rehab-rekon tsunami telah dihentikan. Kasatker Ketertiban dan Keamanan mengusul pengadaan peralatan TNI/Polri, dengan maksud untuk menguatkan kembali peralatan TNI/polri yang telah hancur akibat tsunami. Jadi, sebelum ada MoU, kondisi itu sangat dimungkinkan untuk dilakukan, sehingga Kasatkernya mengadakan program tersebut, ujar Amin. Jumlah anggaran yang diusul untuk melengkapi kembali peralatan TNI/Polri yang hancur akibat tsunami, kata Amin Subekti, dananya mencapai Rp 1,2 trilliun. Tapi mengingat kebutuhan untuk penanganan kemanusiannya saat itu masih dibutuhkan dana yang cukup besar, usulannya tinggal sekitar Rp 300 miliar saja. Dana sebesar itu digunakan Kasatker Ketertiban dan Keamanan untuk memenuhi kebutuhan penguatan kelembagaan TNI dan Polri, setelah terlebih dulu dilakukan pengkajian yang mendalam, pungkasnya.(her)
