http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=45844&rubrik=1&kategori=7&topik=45
a.. 13/04/2008 10:33 WIB BRR Diminta Hentikan Pembohongan Publik * Terkait Dana Rehab Rumah Korban Tsunami [ rubrik: Serambi | topik: Rekontruksi & Rehabilitasi Aceh ] BANDA ACEH - Kalangan anggota DPR Aceh meminta kepada pihak Badan Pelaksana Rahabilitasi dan Rekonstruksi (Bapel-BRR) Aceh-Nias, untuk menghentikan tindakan pembohongan publik dalam kebijakan proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah bagi masyarakat korban tsunami di Aceh. Permintaan itu disampaikan dua anggota DPRA yang ikut menandatangani Petisi 34 Anggota DPRA, Hamdani Hamid dan Moharriadi, dalam siaran pers terpisah kepada Serambi, Sabtu (12/4), sehubungan temuan dua fakta baru seputar kebijakan BRR dalam proses rehabilitasi dan pembangunan kembali rumah masyarakat korban tsunami di Aceh. Kedua fakta baru dimaksud adalah Perpres Nomor 30 tahun 2005 yang salah satu klausulnya mengatur tentang batas minimal dana rehab untuk rumah rusak, dan data yang diperoleh Serambi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Keuangan Negara (KPPKN) Khusus Banda Aceh, bahwa dari Jumlah dana untuk proyek perumahan dan permukiman BRR NAD-Nias yang belum terserap sampai Kamis (10/4), ternyata masih cukup banyak, yakni mencapai Rp 2,709 triliun. Selama ini ternyata BRR telah melakukan pembohongan publik. Mereka tidak pernah mempublikasikan kedua fakta tersebut kepada masyarakat korban. Sehingga ada kesan bahwa minimnya bantuan dana rehab rumah bagi korban tsunami karena dana yang dikelola BRR semakin minim menjelang akhir masa tugasnya, ungkap Hamdani Hamid. Menurut Hamdani, tindakan BRR yang menutup fakta-fakta tersebut, semakin membuat masyarakat korban kecewa dan sakit hati terhadap keberadaan lembaga itu. Ini harus segera dihentikan. Pejabat BRR harus sadar bahwa lembaga tempat mereka bekerja itu lahir karena adanya musibah yang telah merenggut nyawa ratusan ribu keluarga orang-orang yang sekarang menuntut dana rehab tersebut, kata Hamdani. Senada dengan Hamdani, anggota DPRA dari Fraksi PKS, Moharriadi juga meminta kepada pihak BRR untuk berhenti melakukan pembohongan publik. BRR tak perlu cari pembelaan apapun, berikan saja apa yang terbaik untuk rakyat, katanya dalam siaran pers terpisah. Petisi 34 Pada bagian lain dari siaran persnya, Hamdani Hamid dan Moharriadi juga memberikan argumennya terkait sikap mereka yang ikut menandatangani Petisi 34 Anggota DPR Aceh, yang mendesak Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Ketua DPRA, Sayed Fuad Zakaria mundur dari jabatan mereka di BRR NAD-Nias, masing-masing sebagai Wakil Ketua Bapel BRR dan anggota dewan pengarah, beberapa hari lalu. Mereka menanggapi Sekretaris Bapel BRR NAD-Nias, T Kamaruzzaman yang menilai bahwa pernyataan sikap 34 anggota DPRA yang mendesak Gubernur Aceh dan Ketua DPRA untuk mengundurkan diri dari BRR NAD-Nias, bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan BRR NAD-Nias, yang menyebutkan bahwa Wakil Kepala Badan Pelaksana (Bapel) BRR NAD-Nias dijabat secara jabatan (ex-officio) oleh Gubernur Aceh. Hamdani menyatakan sepakat dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 15 Ayat 3 Perpu nomor 2 Tahun 2005 kemudian menjadi UU Nomor 10 Tahunyang kita lakukan untuk menyalurkan aspirasi yang berkembang di tengah tengah masyarakat, ujar Ketua Komisi B DPR Aceh ini. Menurut dia, sikap 34 anggota dewan mengeluarkan petisi tersebut dilandasi kekecewaan terhadap kinerja BRR dalam melaksanakan proses rehab rekon yang sudah banyak melenceng dari tujuan. Hamdani menilai, keberadaan Gubernur Irwandi Yusuf dan Ketua DPRA Sayed Fuad selama ini tidak berdampak apapun terhadap kebijakan BRR dalam menampung aspirasi masyarakat. Seharusnya keberadaan Irwandi dan Sayed Fuad di BRR bisa menjawab persoalan yang dihadapi rakyat terutama korban tsunami, kalau keberadaan mereka tidak mampu melakukan perubahan apa apa, lebih baik mundur saja, tukas politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini. Politisi PKS, Moharriadi menambahkan, petisi tersebut bukan ingin menjatuhkan kedua petinggi Aceh (Gubernur dan Ketua DPRA), akan tetapi karena peran dan saran keduanya kepada BRR selama ini tidak pernah digubris. Akhirnya rakyat menilai bahwa Gubernur dan Ketua DPRA tidak memainkan peran dalam memperbaiki keterpurukan kinerja BRR. Lebih baik Gubernur dan Ketua DPRA keluar dari BRR supaya bek meuligan kezaliman BRR. Biarkan saja BRR diurus sendiri oleh Kuntoro dan deputi-deputinya, cetus Mohar. Ia juga meminta Gubernur membuktikan komitmen perjuangannya dalam kapasitas sebagai kepala Pemerintahan Aceh maupun sebagai Wakil Kepala Bapel BRR 2005 tersebut. Namun aspirasi yang berkembang jangan disikapi seakan akan melanggar ketentuan yang ada, justru .(nal/
