http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=45844&rubrik=1&kategori=7&topik=45

 
a.. 13/04/2008 10:33 WIB


BRR Diminta Hentikan Pembohongan Publik 
* Terkait Dana Rehab Rumah Korban Tsunami

[ rubrik: Serambi | topik: Rekontruksi & Rehabilitasi Aceh ]


BANDA ACEH - Kalangan anggota DPR Aceh meminta kepada pihak Badan Pelaksana 
Rahabilitasi dan Rekonstruksi (Bapel-BRR) Aceh-Nias, untuk menghentikan 
tindakan pembohongan publik dalam kebijakan proses rehabilitasi dan 
rekonstruksi rumah bagi masyarakat korban tsunami di Aceh. Permintaan itu 
disampaikan dua anggota DPRA yang ikut menandatangani Petisi 34 Anggota DPRA, 
Hamdani Hamid dan Moharriadi, dalam siaran pers terpisah kepada Serambi, Sabtu 
(12/4), sehubungan temuan dua fakta baru seputar kebijakan BRR dalam proses 
rehabilitasi dan pembangunan kembali rumah masyarakat korban tsunami di Aceh. 


Kedua fakta baru dimaksud adalah Perpres Nomor 30 tahun 2005 yang salah satu 
klausulnya mengatur tentang batas minimal dana rehab untuk rumah rusak, dan 
data yang diperoleh Serambi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Keuangan 
Negara (KPPKN) Khusus Banda Aceh, bahwa dari Jumlah dana untuk proyek perumahan 
dan permukiman BRR NAD-Nias yang belum terserap sampai Kamis (10/4), ternyata 
masih cukup banyak, yakni mencapai Rp 2,709 triliun. 

Selama ini ternyata BRR telah melakukan pembohongan publik. Mereka tidak pernah 
mempublikasikan kedua fakta tersebut kepada masyarakat korban. Sehingga ada 
kesan bahwa minimnya bantuan dana rehab rumah bagi korban tsunami karena dana 
yang dikelola BRR semakin minim menjelang akhir masa tugasnya, ungkap Hamdani 
Hamid. 

Menurut Hamdani, tindakan BRR yang menutup fakta-fakta tersebut, semakin 
membuat masyarakat korban kecewa dan sakit hati terhadap keberadaan lembaga 
itu. Ini harus segera dihentikan. Pejabat BRR harus sadar bahwa lembaga tempat 
mereka bekerja itu lahir karena adanya musibah yang telah merenggut nyawa 
ratusan ribu keluarga orang-orang yang sekarang menuntut dana rehab tersebut, 
kata Hamdani. 

Senada dengan Hamdani, anggota DPRA dari Fraksi PKS, Moharriadi juga meminta 
kepada pihak BRR untuk berhenti melakukan pembohongan publik. BRR tak perlu 
cari pembelaan apapun, berikan saja apa yang terbaik untuk rakyat, katanya 
dalam siaran pers terpisah. 

Petisi 34 

Pada bagian lain dari siaran persnya, Hamdani Hamid dan Moharriadi juga 
memberikan argumennya terkait sikap mereka yang ikut menandatangani Petisi 34 
Anggota DPR Aceh, yang mendesak Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Ketua DPRA, 
Sayed Fuad Zakaria mundur dari jabatan mereka di BRR NAD-Nias, masing-masing 
sebagai Wakil Ketua Bapel BRR dan anggota dewan pengarah, beberapa hari lalu. 

Mereka menanggapi Sekretaris Bapel BRR NAD-Nias, T Kamaruzzaman yang menilai 
bahwa pernyataan sikap 34 anggota DPRA yang mendesak Gubernur Aceh dan Ketua 
DPRA untuk mengundurkan diri dari BRR NAD-Nias, bertentangan dengan 
Undang-undang (UU) No 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan BRR NAD-Nias, yang 
menyebutkan bahwa Wakil Kepala Badan Pelaksana (Bapel) BRR NAD-Nias dijabat 
secara jabatan (ex-officio) oleh Gubernur Aceh. 

Hamdani menyatakan sepakat dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 15 Ayat 3 
Perpu nomor 2 Tahun 2005 kemudian menjadi UU Nomor 10 Tahunyang kita lakukan 
untuk menyalurkan aspirasi yang berkembang di tengah tengah masyarakat, ujar 
Ketua Komisi B DPR Aceh ini. 

Menurut dia, sikap 34 anggota dewan mengeluarkan petisi tersebut dilandasi 
kekecewaan terhadap kinerja BRR dalam melaksanakan proses rehab rekon yang 
sudah banyak melenceng dari tujuan. Hamdani menilai, keberadaan Gubernur 
Irwandi Yusuf dan Ketua DPRA Sayed Fuad selama ini tidak berdampak apapun 
terhadap kebijakan BRR dalam menampung aspirasi masyarakat. 

Seharusnya keberadaan Irwandi dan Sayed Fuad di BRR bisa menjawab persoalan 
yang dihadapi rakyat terutama korban tsunami, kalau keberadaan mereka tidak 
mampu melakukan perubahan apa apa, lebih baik mundur saja, tukas politisi 
Partai Bulan Bintang (PBB) ini. 

Politisi PKS, Moharriadi menambahkan, petisi tersebut bukan ingin menjatuhkan 
kedua petinggi Aceh (Gubernur dan Ketua DPRA), akan tetapi karena peran dan 
saran keduanya kepada BRR selama ini tidak pernah digubris. Akhirnya rakyat 
menilai bahwa Gubernur dan Ketua DPRA tidak memainkan peran dalam memperbaiki 
keterpurukan kinerja BRR. Lebih baik Gubernur dan Ketua DPRA keluar dari BRR 
supaya bek meuligan kezaliman BRR. Biarkan saja BRR diurus sendiri oleh Kuntoro 
dan deputi-deputinya, cetus Mohar. 

Ia juga meminta Gubernur membuktikan komitmen perjuangannya dalam kapasitas 
sebagai kepala Pemerintahan Aceh maupun sebagai Wakil Kepala Bapel BRR 2005 
tersebut. Namun aspirasi yang berkembang jangan disikapi seakan akan melanggar 
ketentuan yang ada, justru .(nal/

Kirim email ke