Senin, 12/5/08 07:50 WIB
APA TIDAK BOLEH PARTAI PRO RI BERADA DI ACEH ?Oleh Herdiansyah Rahman *)
Penandatanganan MoU Helsinki sejak 3 (tiga) tahun yang lalu tampaknya belum
berhasil menghapus rasa dendam di bumi Serambi Mekkah, bahkan program
reintegrasi yang diamanahkan dalam MoU Helsinki juga tidak berjalan dengan baik
dengan banyak indikasi antara lain belum bisa merubah kebiasaan buruk, menjadi
kebiasaan yang baik seperti masih terjadinya intimidasi, pengutipan pajak
nanggroe, terror, pengumpulan foto copy KTP dan foto warga masyarakat yang
marak terjadi di berbagai Kabupaten/Kota, gagalnya ishlah antara keluarga
korban Atu Lintang dengan keluarga tersangka Atu Lintang Kabupaten Aceh Tengah
yang menurut rencana dilaksanakan tanggal 29 April 2008 yang lalu, karena
adanya “intervensi” pihak ketiga yang tidak senang jika kasus Atu Lintang
tersebut diselesaikan berdasarkan hukum adat yang berlaku disana.
Padahal rencana rekonsiliasi keluarga korban Atu Lintang dengan
keluarga tersangka Atu Lintang tersebut akan diselesaikan dengan menggunakan
budaya suku Gayo yaitu dengan cara menyembelih 3 (tiga) ekor kerbau.
Bagaimanapun juga, gagalnya ishlah dalam kasus Atu Lintang tersebut apalagi
konon karena intervensi “provokator” yang berada diluar Aceh Tengah jelas
merupakan pelanggaran MoU Helsinki, karena berdasarkan point dalam MoU Helsinki
“tidak diharamkan” suatu dispute/pertikaian diselesaikan dengan menggunakan
hukum adat.
Contoh lainnya dari masih belum mulusnya implementasi MoU Helsinki
adalah masih banyaknya gangguan Kamtibmas baik dalam bentuk pencurian,
pemerasan, penggunaan senjata api illegal, penculikan dan penyanderaan, dengan
contoh paling mutakhir adalah kasus penculikan dan penyanderaan terhadap 7
(tujuh) orang warga negara asing dari Cina yang sedang melakukan survey biji
besi dan emas di desa Air Putih, Kecamatan Pinding, Kabupaten Gayo Lues yang
terjadi tanggal 27 April 2008 pukul 20.00 Wib dengan pelakunya adalah eks
kombatan berkekuatan 7 (tujuh orang) yang bersenjata AK-57 sebanyak 7 pucuk.
Pembebasan para sandera ini cukup dramatis, dimana kelompok
penyandera ini mau “melepaskan” tawanannya setelah mendapatkan uang tebusan
sebesar Rp 150 juta yang diberikan oleh warga negara asing dari Cina tersebut,
padahal pemberian uang kepada penyandera ini telah dilarang oleh Pangdam
Iskandar Muda dalam pengarahannya saat sertijab Danrem 012/Teuku Umar di
Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Tidak hanya itu saja, salah seorang WNA yang
menjadi penyandera bahkan dikabarkan sempat meloloskan diri dengan cara
meloncat ke sungai air putih yang akhirnya bertemu dengan aparat keamanan yang
terdiri dari Kompi 8 Brimob Gayo Lues dan pasukan Batalyon 114/Satria Musara
yang sedang bertugas mengejar para penyandera tersebut. Bagaimanapun juga,
kasus penyanderaan dan penculikan dengan menggunakan senjata api illegal sampai
dengan kasus-kasus sebelumnya yang menggunakan senjata api illegal adalah
merupakan “tamparan keras” kepada aparat keamanan untuk lebih serius menjaga
perdamaian dan menjaga Kamtibmas dengan cara-cara melaksanakan sweeping senjata
api illegal secara massif dan terus menerus sampai kepada cara-cara represif
terpaksa harus digunakan walaupun dalam batas koridor hukum yang diberikan
kepada aparat berwenang yaitu Polri dibantu TNI. Pelibatan TNI dalam
kasus-kasus seperti ini tidak dapat dikatakan pelanggaran MoU Helsinki, karena
memang tugas TNI untuk menumpas gerombolan bersenjata, pengacau keamanan dan
kelompok separatis siapapun mereka dan dari manapun datangnya.
SITUASI POLITIK JUGA MEMANAS Berbeda dengan situasi
Kamtibmas yang semakin memanas pasca kejadian Gayo Lues, dalam dunia persilatan
politik di Aceh juga tidak kalah panasnya.
Akhir-akhir ini penulis sering mendapatkan informasi dan keluhan
dari masyarakat tentang pengumpulan foto copy KTP warga masyarakat dan foto
mereka untuk dijadikan anggota parlok tertentu, intimidasi aktivis parlok
tertentu kepada tokoh parnas, intimidasi aktivis parlok tertentu terhadap
parlok yang lainnya agar tidak bertemu dengan konstituen mereka, penculikan
terhadap sekretaris salah satu parlok di Kabupaten Bireuen oleh anggota atau
simpatisan parlok tertentu yang terjadi pada awal April 2008 bahkan adanya
intimidasi dan hasutan kepada masyarakat untuk hanya memilih parlok tertentu
karena mereka telah berjasa sebagai salah satu pihak yang ikut menandatangani
MoU Helsinki, bahkan di Kabupaten Aceh Singkil juga telah ditemukan surat
perintah yang dikeluarkan salah satu ketua parlok di Kabupaten Aceh Singkil
kepada para anggotanya untuk segera membubarkan partai independent dan
partai-partai yang berkaitan dengan RI, dimana surat tersebut tertanggal 31
Desember 2007 dengan tembusan ditujukan antara lain kepada Dirjen Unesco di
Geneva, Dirjen PBB di New York, Dirjen Uni Eropa di Swedia, Dirjen UNHCR di
Inggris, Dirjen UNDP di Jerman, NDI di Irlandia, Wali Negara di Swedia, Perdana
Menteri di Stockholm dll (foto copy surat perintah ada pada penulis).
Alasan untuk membubarkan partai independen dan partai bentukan RI
atau parlok yang pro kepada NKRI tersebut menurut pembuat surat perintah ini
adalah hanya partai tertentu tersebut yang diperbolehkan mendirikan partainya
menjalankan butir-butir MoU Helsinki yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak.
Pertanyaan penulis adalah apakah yang membuat surat perintah ini
sudah memahami MoU Helsinki dengan sebaik-baiknya ? atau apakah hal ini
merupakan fakta dan bukti bahwa sosialisasi MoU Helsinki kurang massif sehingga
orang yang tidak mengerti banyak dikibuli/ditipu dengan mengatasnamakan MoU
Helsinki ? Bagaimanapun juga, dalam MoU Helsinki sangat jelas tertera bahwa
pembentukan parlok di Aceh boleh dibentuk dan didirikan oleh kelompok manapun
juga tanpa membedakan apakah bekas kombatan atau bukan kombatan. Ayolah kita
berpolitik secara santun, jangan barbar dan amburadul seperti ini. Semoga.*)
Penulis adalah pemerhati masalah politik. Tinggal di Lamprit, Banda Aceh.
_________________________________________________________________
Search for local singles online @ Lavalife - Click here
http://a.ninemsn.com.au/b.aspx?URL=http%3A%2F%2Flavalife9%2Eninemsn%2Ecom%2Eau%2Fclickthru%2Fclickthru%2Eact%3Fid%3Dninemsn%26context%3Dan99%26locale%3Den%5FAU%26a%3D30290&_t=764581033&_r=email_taglines_Search_OCT07&_m=EXT