Senin, 12/5/08 07:50 WIB
APA TIDAK BOLEH PARTAI PRO RI BERADA DI ACEH ?Oleh Herdiansyah Rahman *)
Penandatanganan MoU Helsinki sejak 3 (tiga) tahun yang lalu tampaknya belum 
berhasil menghapus rasa dendam di bumi Serambi Mekkah, bahkan program 
reintegrasi yang diamanahkan dalam MoU Helsinki juga tidak berjalan dengan baik 
dengan banyak indikasi antara lain belum bisa merubah kebiasaan buruk, menjadi 
kebiasaan yang baik seperti masih terjadinya intimidasi, pengutipan pajak 
nanggroe, terror, pengumpulan foto copy KTP dan foto warga masyarakat yang 
marak terjadi di berbagai Kabupaten/Kota, gagalnya ishlah antara keluarga 
korban Atu Lintang dengan keluarga tersangka Atu Lintang Kabupaten Aceh Tengah 
yang menurut rencana dilaksanakan tanggal 29 April 2008 yang lalu, karena 
adanya “intervensi” pihak ketiga yang tidak senang jika kasus Atu Lintang 
tersebut diselesaikan berdasarkan hukum adat yang berlaku disana.
            Padahal rencana rekonsiliasi keluarga korban Atu Lintang dengan 
keluarga tersangka Atu Lintang tersebut akan diselesaikan dengan menggunakan 
budaya suku Gayo yaitu dengan cara menyembelih 3 (tiga) ekor kerbau. 
Bagaimanapun juga, gagalnya ishlah dalam kasus Atu Lintang tersebut apalagi 
konon karena intervensi “provokator” yang berada diluar Aceh Tengah jelas 
merupakan pelanggaran MoU Helsinki, karena berdasarkan point dalam MoU Helsinki 
“tidak diharamkan” suatu dispute/pertikaian diselesaikan dengan menggunakan 
hukum adat.
            Contoh lainnya dari masih belum mulusnya implementasi MoU Helsinki 
adalah masih banyaknya gangguan Kamtibmas baik dalam bentuk pencurian, 
pemerasan, penggunaan senjata api illegal, penculikan dan penyanderaan, dengan 
contoh paling mutakhir adalah kasus penculikan dan penyanderaan terhadap 7 
(tujuh) orang warga negara asing dari Cina yang sedang melakukan survey biji 
besi dan emas di desa Air Putih, Kecamatan Pinding, Kabupaten Gayo Lues yang 
terjadi tanggal 27 April 2008 pukul 20.00 Wib dengan pelakunya adalah eks 
kombatan berkekuatan 7 (tujuh orang) yang bersenjata AK-57 sebanyak 7 pucuk.
            Pembebasan para sandera ini cukup dramatis, dimana kelompok 
penyandera ini mau “melepaskan” tawanannya setelah mendapatkan uang tebusan 
sebesar Rp 150 juta yang diberikan oleh warga negara asing dari Cina tersebut, 
padahal pemberian uang kepada penyandera ini telah dilarang oleh Pangdam 
Iskandar Muda dalam pengarahannya saat sertijab Danrem 012/Teuku Umar di 
Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.  Tidak hanya itu saja, salah seorang WNA yang 
menjadi penyandera bahkan dikabarkan sempat meloloskan diri dengan cara 
meloncat ke sungai air putih yang akhirnya bertemu dengan aparat keamanan yang 
terdiri dari Kompi 8 Brimob Gayo Lues dan pasukan Batalyon 114/Satria Musara 
yang sedang bertugas mengejar para penyandera tersebut. Bagaimanapun juga, 
kasus penyanderaan dan penculikan dengan menggunakan senjata api illegal sampai 
dengan kasus-kasus sebelumnya yang menggunakan senjata api illegal adalah 
merupakan “tamparan keras” kepada aparat keamanan untuk lebih serius menjaga 
perdamaian dan menjaga Kamtibmas dengan cara-cara melaksanakan sweeping senjata 
api illegal secara massif dan terus menerus sampai kepada cara-cara represif 
terpaksa harus digunakan walaupun dalam batas koridor hukum yang diberikan 
kepada aparat berwenang yaitu Polri dibantu TNI. Pelibatan TNI  dalam 
kasus-kasus seperti ini tidak dapat dikatakan pelanggaran MoU Helsinki, karena 
memang tugas TNI untuk menumpas gerombolan bersenjata, pengacau keamanan dan 
kelompok separatis siapapun mereka dan dari manapun datangnya.
SITUASI POLITIK JUGA MEMANAS                        Berbeda dengan situasi 
Kamtibmas yang semakin memanas pasca kejadian Gayo Lues, dalam dunia persilatan 
politik di Aceh juga tidak kalah panasnya. 
            Akhir-akhir ini penulis sering mendapatkan informasi dan keluhan 
dari masyarakat tentang pengumpulan foto copy KTP warga masyarakat dan foto 
mereka untuk dijadikan anggota parlok tertentu, intimidasi aktivis parlok 
tertentu kepada tokoh parnas, intimidasi aktivis parlok tertentu terhadap 
parlok yang lainnya agar tidak bertemu dengan konstituen mereka, penculikan 
terhadap sekretaris salah satu parlok di Kabupaten Bireuen oleh anggota atau 
simpatisan parlok tertentu yang terjadi pada awal April 2008 bahkan adanya 
intimidasi dan hasutan kepada masyarakat untuk hanya memilih parlok tertentu 
karena mereka telah berjasa sebagai salah satu pihak yang ikut menandatangani 
MoU Helsinki, bahkan di Kabupaten Aceh Singkil juga telah ditemukan surat 
perintah yang dikeluarkan salah satu ketua parlok di Kabupaten Aceh Singkil 
kepada para anggotanya untuk segera membubarkan partai independent dan 
partai-partai yang berkaitan dengan RI, dimana surat tersebut tertanggal 31 
Desember 2007 dengan tembusan ditujukan antara lain kepada Dirjen Unesco di 
Geneva, Dirjen PBB di New York, Dirjen Uni Eropa di Swedia, Dirjen UNHCR di 
Inggris, Dirjen UNDP di Jerman, NDI di Irlandia, Wali Negara di Swedia, Perdana 
Menteri di Stockholm dll (foto copy surat perintah ada pada penulis).
            Alasan untuk membubarkan partai independen dan partai bentukan RI 
atau parlok yang pro kepada NKRI tersebut menurut pembuat surat perintah ini 
adalah hanya partai tertentu tersebut yang diperbolehkan mendirikan partainya 
menjalankan butir-butir MoU Helsinki yang telah disepakati oleh kedua belah 
pihak.
            Pertanyaan penulis adalah apakah yang membuat surat perintah ini 
sudah memahami MoU Helsinki dengan sebaik-baiknya ? atau apakah hal ini 
merupakan fakta dan bukti bahwa sosialisasi MoU Helsinki kurang massif sehingga 
orang yang tidak mengerti banyak dikibuli/ditipu dengan mengatasnamakan MoU 
Helsinki ? Bagaimanapun juga, dalam MoU Helsinki sangat jelas tertera bahwa 
pembentukan parlok di Aceh boleh dibentuk dan didirikan oleh kelompok manapun 
juga tanpa membedakan apakah bekas kombatan atau bukan kombatan. Ayolah kita 
berpolitik secara santun, jangan barbar dan amburadul seperti ini. Semoga.*) 
Penulis adalah pemerhati masalah politik. Tinggal di Lamprit, Banda Aceh.
 



_________________________________________________________________
Search for local singles online @ Lavalife - Click here
http://a.ninemsn.com.au/b.aspx?URL=http%3A%2F%2Flavalife9%2Eninemsn%2Ecom%2Eau%2Fclickthru%2Fclickthru%2Eact%3Fid%3Dninemsn%26context%3Dan99%26locale%3Den%5FAU%26a%3D30290&_t=764581033&_r=email_taglines_Search_OCT07&_m=EXT

Kirim email ke