http://www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/rancangan_wali_nanggroe20080829

Hasan Ditiro Belum Beri Pendapat 
Tentang Rancangan Kanun Wali Nanggroe 
Radio Nederland Wereldomroep

29-08-2008

 Hasan Ditiro Belum Beri Pendapat tentang Rancangan Kanun Wali Nanggroe 


Pekan ini sejumlah anggota DPRD Aceh berkunjung ke Belanda dalam rangka 
konsultasi dengan masyarakat Aceh di Belanda dan untuk mempelajari naskah serta 
literatur mengenai Aceh yang ada di negeri kincir angin ini. Rombongan itu 
dipimpin Azhari Basar, wakil ketua pansus 11 DPR Aceh mengenai rancangan kanun 
wali Nanggroe. Radio Nederland Wereldomroep menanyakan apa maksud penunjukkan 
wali Nanggroe dan apa hasil kunjungan ke Swedia, menemui wali Nanggroe Tengku 
Hasan Ditiro: 

Azhari Basar [AB]: Kita sedang membahas sesuatu rancangan kanun yang sangat 
kontroversi. Ada beberapa kontroversi di sana itu umpamanya mengenai 
kewenangan. Ada yang menghendaki agar kewenangan ini sangat diperluas, jadi 
wali Nanggroe bisa membuat parlemen Aceh, bisa menjatuhkan gubernur, kalau 
gubernur itu barangkali melaksanakan sesuatu yang menyimpang. Sedangkan 
sebagian lain mengatakan tidaklah demikian karena wali Nanggroe itu tidak 
sampai pada kewenangan-kewenangan politik dan kewenangan-kewenangan 
pemerintahan. 

Martabat Aceh 
Kita hanya menempatkan wali Nangroe ini sebagai suatu kelembagaan yang 
mengangkat martabat Aceh kemudian bisa memberikan proteksi kepada 
kegiatan-kegiatan pembangunan di Aceh dalam bidang pendidikan yang paling 
penting, bidang adat budaya, bidang kesehatan, bidang sosial, bahkan bidang 
ekonomi. 

Jadi wali Nanggroe ini dengan posisinya sebagai orang yang paling terhormat, 
sebagai mitra gubernur, dia bisa memberikan kembali semangat kepada masyarakat 
Aceh. Yang sudah lama sekali menderita karena konflik 30 tahun, karena tsunami 
dan sebagainya. Jadi dialah yang bisa memberikan semangat kemudian memberikan 
penguasaan kepada moral, kepada budaya. Itu yang kita maksudkan. 


Radio Nederland Wereldomroep [RNW]: Dan sampai sejauh ini ya, bagaimana 
persiapannya tentang wali Nanggroe ini dan apakah perjalanan bapak ke Swedia 
berurusan dengan wali Nanggroe ini dan bagaimana dukungan dari sana? 
AB: Kami datang ke Swedia, memang kami berencana untuk bertemu wali Nanggroe. 
Mengapa kami ingin bertemu dengan wali Nanggroe? Karena memang kita sedang 
membahasa rancangan Kanun mengenai Wali Nanggroe. Dan wali Nanggroe yang ada 
sekarang ada di Swedia itu, adalah wali Nanggroe orang Aceh, bukan hanya wali 
Nanggroe orang-orang Gerakan Aceh Merdeka. 

Rancangan kanun 
Kami rakyat Aceh itu mempercayakan beliau tetap sebagai wali Nanggroe. Karena 
itu ketika kami menyusun rancangan kanun tentang wali Nanggroe ini, kami 
mestilah bertemu dengan beliau, berdialog dengan beliau, kami mintakan apa 
pendapat beliau, bagaimana posisi yang dikehendakai dan sebagainya. Tapi karena 
memang barangkali persoalan-persoalan psikologis, mungkin barangkali 
persoalan-persoalan yang menyangkut dengan hal-hal yang kami tidak paham maka 
beliau belum dapat kami jumpai di Swedia. 

Walaupun kami datang ke Swedia, ke Stockholm, tapi tidak bertemu dengan beliau. 
Cuma kami bertemu dengan masyarakat Aceh yang ada di Swedia. Dan masyarakat 
Aceh yang bertemu dengan kami itu sangat mendukung, sangat memahami apa makna 
daripada Wali Nanggroe ini. 

RNW: Siapa yang bapak temui di Swedia? 

AB: Kami ingin bertemu dengan bapak doktor Tengku Hasan Ditiro sebagai Wali 
Nanggroe Aceh, tapi itulah yang kami tidak ketemu. 

RNW: Apa alasan beliau tidak mau menemui bapak-bapak dari pansus Aceh ini? 

Lembaga terhormat 
AB: Kami tidak mendengarkan alasan beliau. Tapi yang kami dengarkan dari 
masyarakat, mungkin barangkali beliau belum siap memberikan 
penjelasan-penjelasan tentang wali Nanggroe ini. Mereka belum bertemu dengan 
kolega-kolega beliau, dengan penasehat-penasehat beliau sehingga mungkin 
barangkali beliau belum begitu siap mau menerima kami untuk memberikan 
penjelasan-penjelasan mengenai wali Nanggroe ini. 

Atau barangkali siapa tau, barangkali mungkin beliau tidak menghendaki wali 
Nanggroe seperti konsep yang ada sekarang ini. Atau barangakali entah kenapa 
apa mungkin barangkali beliau belum begitu sehat untuk bisa tampil, kita tidak 
tahu. Tapi yang jelas bahwa kami belum bertemu dengan beliau. 

RNW: Pak, konsepnya sebetulnya apa yang ada sekarang, kenapa ini mendapat 
banyak tantangan dari masyarakat lain? 

AB: Konsep kita sebenarnya sangat jelas. Yaitu menampakkan wali Nanggroe ini 
sebagai sebuah lembaga yang terhormat di Aceh. Yang bisa memberikan berbagai 
solusi terhadap masalah-masalah Aceh. Kan ada persoalan yang menyangkut dengan 
konflik masa lalu, tentang masalah perdamaian, tentang mungkin ada 
sengketa-sengketa adat. Beliaulah yang kita tampilkan untuk menyelesaikan, 
untuk memberikan solusi terhadap masalah ini. 

Kami datang ke Belanda ini, termasuk untuk mencari bagaimana sebenarnya konsep 
literatur, konsep yang paling bagus, yang paling baik mengenai persoalan wali 
Nanggroe ini. Khasanah yang ada di Belanda ini, jauh lebih banyak daripada apa 
yang kita peroleh di Aceh. Jadi oleh karena itu kami ingin supaya persoalan 
wali Nanggroe ini betul-betul kami punya dasar. Dasar akademik, dasar 
sosiologis, kemudian dasar politik yang mungkin barangkali nanti bisa kami ramu 
menjadi sebuah kanun yang betul-betul comprehensive (meliputi banyak hal, 
Red.), yang betul-betul aspiratif. 

Demikian Azhari Basar, wakil ketua pansus 11 DPR Aceh mengenai rancangan kanun 
wali Nanggroe. 


Kata Kunci: Aceh, Azhari Basar, Belanda, DPRD, wali Nanggroe

<<MP3.gif>>

Attachment: 11869519
Description: Binary data

Kirim email ke