http://www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/gugatan_exxonmobil080902

Gugatan Terhadap ExxonMobil
Bisa bongkar peran TNI 
Radio Nederland

02-09-2008

 Wawancara dengan Otto Syamsuddin Ishak. 


Pengadilan federal Amerika pekan lalu mengizinkan gugatan sejumlah warga Aceh 
terhadap konglomerat minyak Amerika Exxon Mobile untuk diproses lebih lanjut. 
Pembukaan perkara ini diharapkan akan mengungkapkan bagaimana militer Indonesia 
di masa lampu melancarkan pelanggaran hak-hak asasi manusia ketika mengamankan 
modal asing besar. Tapi mengapa masyarakat Aceh harus mengungkit-ungki masa 
lampau, ketika perdamaian sudah sampai di bumi rencong? Berikut penjelasan 
pengamat politik Aceh Otto Syamsuddin Ishak:

Otto Syamsuddin Ishak [OSI]: "Sebenarnya penuntutan itu sudah dilakukan pada 
awal tahun 2000, 2002 kalau tidak salah ingat, saya. Itu dilakukan melalui 
sebuah lembaga di Amerika, para korban melakukan penuntutan. Tetapi dalam 
prosesnya, pada tahun 2003 itu kan ada permintaan secara diplomatik dari 
pemerintah Indonesia untuk menutup kasus itu."

"Oleh karena ada pertimbangan politik bahwa Indonesia merupakan mitra yang baik 
bagi Amerika dalam perang melawan terorisme, maka kasus itu ditutup. Sekarang 
mungkin situasi politik di Amerika juga sudah berubah. Oleh karena itu 
pengadilan ini bisa dibuka kembali."

RNW: "Para korban yang merasa dirugikan oleh Exxon Mobile di Aceh, mereka minta 
ganti rugi kepada Exxon Mobile, begitu?"

OSI: "Endak itu ada dua jenis penuntutan, sebenarnya. Bahwa Exxon mobile turut 
terlibat di dalam operasi militer di Aceh. Itu tuntutan utamanya. Oleh karena 
itu ya mereka akan memberikan kompensasi." 

RNW: "Apa artinya ini menurut anda bagi korban yang mengaku dirugikan oleh 
Exxon?"

OSI: "Bagi saya hal yang petning adalah, pertama, ada pengakuan yang tegas 
bahwa Exxon Mobile, baik yang di Amerika mau pun cabangnya yang di Indonesia, 
itu memfasilitasi operasi militer yang dilakukan oleh tentara Indonesia, 
selepas kurun waktu tertentu. Khususnya mulai tahun 1989 sampai 1998."

"Nah, jadi kalau ada pengakuan itu, maka mereka terlibat dalam kejahatan 
kemanusiaan. Nah, ini akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang jauh ke 
dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Karena jelas kalau satu perusahaan 
katakan terlibat dalam proses pelanggaran HAM, maka kasus ini sebagai dibuka 
sebagai upaya penegakan hukum di Aceh selanjutnya."

RNW: "Maksudnya itu tidak akan berhenti di situ ya?"

OSI: "Tidak, tidak akan berhenti. Jadi, kalau pengadilan Amerika memutuskan 
itu, oleh karena itu pemerintah Indonesia juga harus mengakui bahwa ada 
kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di kompleks Exxon Mobile yang namanya 
daerah Rancung. Dan kalau pengadilan itu dibuka di Indonesia, maka tentunya 
banyak korban-korban lain pada periode itu yang akan bisa bisa mencari 
keadilan."

RNW: "Selama ini kan Aceh sudah mencapai perdamaian. Apakah perdamaian yang 
dicapai ini menurut anda akan terkena dampaknya kalau masalah pelanggaran 
hak-hak asasi manusia di masa lampau itu dibuka kembali?"

OSI: "Bagi masyarakat Aceh ini kan merupakan satu proses untuk mencapai 
keadilan yang secara adat memang hal itu menyangkut harga diri keluarga. Oleh 
karena itu mereka harus mencapainya sampai kapa pun juga. Nah, sebenarnya pihak 
yang merasa terganggu oleh penutupan para korban ini terutama adalah pihak 
TNI." 

"Pihak TNI akan merasa dirugikan, terutama oleh jenderal-jenderal yang sudah 
pensiun. Bahkan sampai sekarang ada jenderal-jenderal yang aktif ya. Misalnya 
saja kepala operasi terakhir, Liston. Liston itu masih merupakan perwira aktif 
sekarang. Saya kira dia akan terganggu. Kalau dia terganggu tentunya dia akan 
mengganggu perdamaian."

RNW: "Bisakah dikatakan kasus gugatan ini seperti pisau bermata dua bagi orang 
Aceh?"

OSI: "Tidak. Pisau yang baik jelas untuk orang Aceh. Pisau yang tidak baik 
jelas untuk TNI, ya. Jadi dua mata itu, satu untuk keuntungan orang Aceh, satu 
untuk kerugian pihak TNI."

RNW: "Kalau saya boleh meninjau sedikit alam pikiran TNI, Aceh sekarang sudah 
damai, kenapa sih kok perlu mengungkit-ungkit masa lampau?"

OSI: "Memang sudah damai, tapi keadilan kan belum diciptakan. Padahal kita 
ketahui bahwa konflik itu adalah karena ketidakadilan. Tidak semua orang Aceh 
misalnya didorong oleh suatu proses-proses politik. Tapi lebih karena sejak 
awalnya dia dihancurkan oleh TNI, oleh proses-proses operasi militer. Oleh 
karena itu baru dia berkelit dengan keinginan-keinginan politik."

"Jadi saya kira akarnya memang ketidaadilan yan gterjadi kepada para korban. 
Itu harus ditegakkan. Dan ini juga harus ditegakkan kalau pihak Indonesia atau 
pihak TNI ingin menghormati martabat orang Aceh."

RNW: "Dan kuncinya adalah pengadilan di Amerika ini tampaknya, ya?"

OSI: "Ini salah satu kunci yang bisa membuka ke proses selanjutnya."

RNW: "Kenyataan bahwa ini sekarang dibuka kembali, bisa menjadi alasan untuk 
menjadi optimis?"

OSI: "Ya, kita harus optimis. Dan bahkan teman-teman aktivis hak-hak asasi 
manusia di Indonesia dan di Aceh bisa mulai berpikir apa yang bisa mereka 
lakukan untuk pengadilan ini terus berlanjut. Jangan sampai terjadi seperti 
tahun 2003 bahwa kasus ini tiba-tiba ditutup oleh sepucuk surat politik yang 
dikirim oleh pemerintah Indonesia, pada masa itu Megawati, kepada pemerintah 
Amerika." 

<<MP3.gif>>

Attachment: 10621211
Description: Binary data

Kirim email ke