Media Indonesia Rabu, 19 2008 05:52 WIB
BRR Aceh-Nias Teliti Rumah yang tidak Ditempati LHOK SEUMAWE--MI: Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias Regional II Lhokseumawe-Aceh Utara menurunkan tim verifikasi dan penertiban rumah mulai Desember mendatang. Hal itu terkait dengan adanya rumah korban tsunami yang tidak dihuni oleh pemiliknya sebanyak 30 unit di Desa Ulee Rubek, Seunuddon, Aceh Utara, ungkap Kepala Bagian Layanan Umum dan Informasi BRR Regional II Lhokseumawe Yulis Asbar, Selasa (18/11). Ia mengatakan, tim verifikasi bukan hanya bertugas di Desa Ulee Rubek, tetapi juga di sejumlah daerah lain untuk mendapatkan data jumlah rumah bantuan yang selama ini ditelantarkan pemiliknya. Mengenai 30 unit rumah yang tidak ditempati warga di Desa Ulee Rubek, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ia mengataan tim akan turun untuk mengecek kepastian permasalahannya. "Tim itu akan turun, memeriksa apa masalahnya sehingga mereka tak mau tempati rumah itu. Siapa yang salah dan lain sebagainya. Bila ditemukan kesalahan, bukan dari pihak kita, kita akan tindak itu," tegas Yuli. Saat ini, sebanyak 30 unit dari 50 unit rumah bantuan korban tsunami di Ulee Rubek tersebut tidak ditempati pemiliknya karena kata mereka beberapa fasilitas pendukung seperti mandi, cuci, dan kakus (MCK) belum tersedia. Menurut Kepala Desa Ulee Rubek Hasanusi, rumah tersebut juga dibangun asal jadi. "Akibatnya warga menolak menempati," kata Hasanusi beberapa waktu lalu. Menurut Yuli, rumah di Desa Ulee Rubek itu dibangun tahun 2005 lengkap satu paket dengan sarana mandi, cuci, dan kakus. Meski begitu, pihaknya terus menginventarisasi rumah korban tsunami yang tidak ditempati untuk kemudian dilakukan pengecekan ulang. (Ant/OL-03 ++++ Media Indonesia Selasa, 18 2008 12:59 WIB 25 WNI Asal Aceh Menunggu Ekseskusi Mati di Malaysia Penulis : Amiruddin Abdullah BANDA ACEH--MI: Sebanyak 25 orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh, divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Negara Malaysia, karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja (kanabis). Sekarang mereka hanya tinggal menunggu eksekusi ditiang gantungan. Dua orang di antaranya bahkan telah divonis Jumat (14/11), yaitu Zainuddin,40, asal Desa Pange, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, dan Muhammad bin Idris,34, asal Desa Alue Parang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. General Coordinator Peace And Justice For Action (sebuah LSM masyarakat Aceh di Malaysia), Ibnu Sakdan bin Abubakar, Selasa (18/11) mengatakan, dari 25 terpidana mati kasus narkotika itu 15 orang diantaranya kini meringkuk di kamar berukuran 2x4 khusus untuk hukuman gantung di penjara Sungai Buloh, dan 10 lainnya penjara Selangor. Sebelumnya ke 25 terpidana tersebut didampingi pengacara setiap sidang di pengadilan. Tapi pengacara gagal membela mereka dari jeratan hukum negeri jiran itu. "Upaya keringanan hukuman telah dilakukan, namun pengacara Kartar Singh, gagal memberikan belaan mereka" kata Ibnu Sakdan. Untuk membebaskan mereka hanya ada satu cara yaitu pengampunan dari yang dipertuan agong Malaysia, sesuai permintaan pihak terhukum atau pemerintah Indonesia. Petugas sipir penjara sangat tegas mengawasi terpidana mati kasus barang haram itu. Selesai makan, piring nasi langsung diambil petugas penjara, tidak diberikan ikan bertulang, bahkan daging ayam pun dibersihkan dari tulang. Bila ingin merokok disediakan tempat khusus di bawah pengawasan. Pihak penjara memberikan waktu kepada mereka bertobat menurut agama yang dianut. "Gerak gerik selalu dipantau melalui layar monitor CCTV. Itu untuk mencegah terjadi bunuh diri" jelasnya. Dia menambahkan, ada 300 warga Aceh, lainnya sekarang masih menjalani pemeriksaan polisi (pedakwa) atau jaksa (pedakwa raya) karena kasus serupa. (MR/OL-
