Ralat. Salah alamat atau salah tekhnik nekannya hingga fatal sekali. Jadi saya minta maaf atas salah alamat ini. (alqubra)
________________________________ From: Ali Al Asytar <[email protected]> To: [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected] Sent: Saturday, January 3, 2009 5:14:16 PM Subject: [kota_jakarta] Re: KOMUNITAS PAPUA Re: [BULK] Re: [SPAM]PIF: Prof. DR. Jimly Asshiddiqie,SH : PEPERA SUDAH FINAL PAPUA BAGIAN INTEGRAL RI Anda yang menulis dibawah ini tahu tidak, apa sesungguhnya tujuan hidup di Dunia ini. Kalau anda tidak memahami apa sesungguhnya tujuan hidup didunia yang akan fana ini, anda bagaikan orang buta yang hendak menganalisa seekor gajag bagaimana bentuknya. Jadi lebih baik pergi ke rumah sakit mata dulu buat operasi mata, agar ucapan anda menguntungkan kemanusiaan daripada sekedar mempertahankan periuk nasi atas penderitaan komunitas manusia lain. (alasytar) ________________________________ From: Phil <karel_...@yahoo. com> To: ot...@yahoogroups. com Cc: michelleonado@ yahoo.com; si...@yahoogroups. com; komunitas_papua@ yahoogroups. com Sent: Saturday, January 3, 2009 2:24:48 PM Subject: KOMUNITAS PAPUA Re: [BULK] Re: [SPAM]PIF: Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, SH : PEPERA SUDAH FINAL PAPUA BAGIAN INTEGRAL RI Dear all, Sebagai anggota Governing board dari Partnership for Governance Reform Indonesia (SBY, Paskah Suzetta(Menteri Bapenas), Sri Mulyani(Menteri Keuangan) dan Budiono (Gubernur BI, juga anggota). Saya senang membaca diskusi dan komentar tentang pendapat Prof Jimly Asyddiqie soal Pepera di Papua. Jimly memang mewakili pendapat Indonesia bahwa Pepera sudah final dan NKRI harga mati. Beda dengan pendapat kalangan intelektual lain seperti Dr Muridan dari LIPI, yang melihat Pepera sebagai masalah hukum dan bahkan merupakan akar permasalahan Papua secara Nasional maupun Internasional. Referensi kita mestinya mengacu pada temuan LIPI. Dari prinsip2 Governance, proses Pepera menyalahi 3 prinsip utama : Pertama : Transparansi. Pepera dilaksanakan secara tidak transparan, tetapi tertutup, terbatas dan penuh dengan manipulasi dan intimidasi. Kedua, prinsip Akuntabilitas. Proses dan hasil Pepera tidak bisa dipertanggungjawabk an. Baik secara hukum maupun secara moral. Karena telah menyalahi prinsip persetujuan New York yang mengisyaratkan azas One man, one vote. Rakyat dikorbankan untuk sebuah interest politik. Ketiga, prinsip partisipasi rakyat. Pepera dilaksanakan diatas prinsip selected to elect. Dipilih untuk memilih. Cara yang sama yang terjadi tatkala Provinsi Alan Island di Finland ditetapkan sebagai daerah Otonomi Khusus di Finlandia. Tidak ada partisipasi rakyat Papua untuk menentukan pilihannya. Kepada sang Prof perlu disampaikan bahwa hasil Pepera adalah produk politik, bukan produk hukum yang ditetapkan dalam New York Agreement. Jimly rupanya belum membaca disertasi John Saltford, tesis Sam Blay apalagi karya Prof. PJ Drooglever. Wacana Dialog Nasional tentang kasus Pepera hendaknya menjadi fokus semua elemen Papua, agar benar2 diwujudkan, karena selama Dialog itu tidak dilakukan, maka pendapat Prof Jimly akan tinggal sebagai kata terakhir para pejabat Indonesia. Jakarta patut diingatkan bahwa telah terjadi suatu kesalahan sejarah, sama seperti yang dialami di Afrika Selatan dan Ethiopia dimana ada existensi Eritrea dan Namibia. Kesalahan serupa juga dibuat oleh AS yang memperlakukan orang Afrika secara tidak adil dan manusiawi. Sejarah Dunia kini mencatat bahwa dengan lahirnya Barack Obama, telah terjadi "keajaiban sejarah" bagi AS, tetapi juga bagi dunia. Indonesia membutuhkan sebuah keajaiban sejarah. Rev.Karel Phil Erari --- On Mon, 12/29/08, Michel Leonardo <michelleonardo@ yahoo.com> wrote: From: Michel Leonardo <michelleonardo@ yahoo.com> Subject: Re: [BULK] Re: [SPAM]PIF: Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, SH : PEPERA SUDAH FINAL PAPUA BAGIAN INTEGRAL RI To: ot...@yahoogroups. com, si...@yahoogroups. com, komunitas_papua@ yahoogroups. com Date: Monday, December 29, 2008, 11:44 PM Iyo, baru dengan muka seratus lagi! leonardo --- On Fri, 10/31/08, Andy Ayamiseba <morningstar@ vanuatu.com. vu> wrote: From: Andy Ayamiseba <morningstar@ vanuatu.com. vu> Subject: Re: [BULK] Re: [SPAM]PIF: Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, SH : PEPERA SUDAH FINAL PAPUA BAGIAN INTEGRAL RI To: ot...@yahoogroups. com, si...@yahoogroups. com, komunitas_papua@ yahoogroups. com Date: Friday, October 31, 2008, 6:41 AM Dear Kaka Dokter and ade John, Terimakasih atas publikasi dan response dibawah ini. Comment saya sangat sederhana bahwa: Pemerintahan Reformasi NKRI yg berkuasa sesudah masa President Suharto dengan Orde Barunya selalu mengclaim bahwa semua kesalahan sejarah dimasa lampau adalah akibat dari misconduct Pemerintahan Orde Baru (Golkar dan TNI). Selaku bukti bekas President Megawati menangis ter-seduh2 dibeberapa kunjungannya di Timtim, Aceh dan Papua serta memohon maaf atas kesalahan rezim Suharto. Jadi sekarang bagaimana? Prof. Dr. SH ini membenarkan kesalahan Orde Baru supaya tetap diakui? Sedangkan Dunia saja sumulai buka mata lebar2 dan mengiritik Hasil Pepera, baru pace ko mau kasih bingung orang Papua. Ko pu Prof Dr dan SH itu tidak bisah membendung kekuatu nurani bangsa Papua untuk keluar dari NKRI, dan Dunia International tidak mengakui pendapatmu dalam masalah ini. STOP untuk BUAL! Salam, Andy ----- Original Message ----- From: Saweri To: ot...@yahoogroups. com ; si...@yahoogroups. com ; komunitas_papua@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, October 29, 2008 11:11 PM Subject: [BULK] Re: [SPAM]PIF: Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, SH : PEPERA SUDAH FINAL PAPUA BAGIAN INTEGRAL RI Dear all, Trima kasih John Fatie atas kutipan Radar Timika 29/10/08. Professor Doctor nya memang benar, tetapi argumentas OP tidak boleh dilunturkan dengan UU NKRI. Ada precedent di dunia yg membalikkan resolusi League of Nations ialah istila Eritrea & Ethiopia. Anak2 Papua yg bergelar SH, MA dsbnya harus berani berdebat dengan Professor Doctor yg mewakili status quo dan establishment (aka NKRI). Tabea, adolf saweri ----- Original Message ----- From: john fatie To: ot...@yahoogroups. com ; si...@yahoogroups. com ; komunitas_papua@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, October 29, 2008 8:00 PM Subject: [SPAM]PIF: Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, SH : PEPERA SUDAH FINAL PAPUA BAGIAN INTEGRAL RI Radar Timika, Rabu, 29/10/2008 | 03:05 (GMT+9.5) Pepera Sudah Final JAYAPURA - Konstitusi Indonesia sudah tidak lagi mengenal adanya referendum sehingga tuntutan sekelompok orang yang menginginkan review terhadap Pepera 1969 beberapa waktu lalu tidak akan berpengaruh terhadap wilayah Papua dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Pepera itu sejarah yang ditulis dan mengenai NKRI di Papua sendiri sudah final sehingga saat ini bagaimana mengisi kemerdekaan untuk kemakmuran masyarakat," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, SH kepada wartawan setelah menjadi nara sumber di Deplu Meeting, Swiss Belhotel Papua, Senin (27/10). Menurutnya, mengenai aksi yang dilakukan International Parlement for West Papua (IPWP) dalam negeri beberapa waktu lalu terkait pertemuan dengan wakilnya dengan parlemen di London, Inggris dinilai sebagai bagian dari demokrasi untuk menyampaikan aspirasi.Kendati begitu, kata Jimly, yang harus dipahami bersama adalah kebiasaan di luar negeri bahwa masyarakatnya bebas untuk menyampaikan pendapat meski tidak perlu pendapat konstitusi atau lembaga. "Di luar perorangan juga dapat mengeluarkan pendapat,"jelasnya. Dikatakannya, pertemuan wakil IPWP dengan seorang parlemen di Inggris yang sempat menjadi heboh di Papua itu tidak mewakili negara Inggris untuk mendukung Papua terpisah dari wilayah NKRI. "Kita di Indonesia gampang terpengaruh meski pendapat itu berasal dari 1 orang, padahal apabila itu diabaikan juga tidak apa-apa,"terangnya. Oleh karena itu, beragam pendapat tidak hanya terjadi di Papua, namun di tempat lain, misalnya terhadap suku aborigin di Australi, suku indian di Amerika, apabila mereka ditanya tentang negaranya masing-masing pasti mengeluarkan persepsi yang berbeda-beda. Lebih jauh dijelaskan, mengenai kebebasan menyampaikan pendapat itu harus diberikan ruang untuk orang maupun kelompok masyarakat untuk menyampaikannya, namun apabila sudah berbicara tentang hukum sudah ada mekanismenya. Pendapat dalam hukum itu sama dengan perndapat ilmiah bukan untuk perorangan tapi hukum memutuskan mekanismenya, ada yang besifat legislasi (pembuatan aturan), ada yang bersifat peradilan dan ada yang bersifat eksekusi. Berkaitan dengan persoalan menyangkut indigenous peoples, jelas Jimly, dari sudut status hal itu sudah ditranformasi sebagai citizen (warga negara) hanya dibedakan menjadi warga negara yang sejak lahir, atau bukansejak lahir. "Semua warga negara yang sejak lahir di Indonesia mempunyai kesempatan sama untuk menjadi presiden maupun jabatan lainnya,"paparnya.(api/jpnn) ________________________________ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. __________ NOD32 3568 (20081030) Information __________ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset. com
