Ralat. Salah alamat atau salah tekhnik nekannya hingga fatal sekali. Jadi saya 
minta maaf atas salah alamat ini.
(alqubra)




________________________________
From: Ali Al Asytar <[email protected]>
To: [email protected]; [email protected]; 
[email protected]; [email protected]; [email protected]; 
[email protected]; [email protected]; 
[email protected]; [email protected]; 
[email protected]; [email protected]; [email protected]
Sent: Saturday, January 3, 2009 5:14:16 PM
Subject: [kota_jakarta] Re: KOMUNITAS  PAPUA Re: [BULK]  Re: [SPAM]PIF:  Prof. 
DR. Jimly Asshiddiqie,SH : PEPERA SUDAH FINAL PAPUA BAGIAN INTEGRAL  RI


Anda yang menulis dibawah ini tahu tidak, apa sesungguhnya tujuan hidup di 
Dunia ini.
Kalau anda tidak memahami apa sesungguhnya tujuan hidup didunia yang akan fana 
ini, anda bagaikan orang buta yang hendak menganalisa seekor gajag bagaimana 
bentuknya.  Jadi lebih baik pergi ke rumah sakit mata dulu buat operasi mata, 
agar ucapan anda menguntungkan kemanusiaan daripada sekedar mempertahankan 
periuk nasi atas penderitaan komunitas manusia lain.
(alasytar)




________________________________
From: Phil <karel_...@yahoo. com>
To: ot...@yahoogroups. com
Cc: michelleonado@ yahoo.com; si...@yahoogroups. com; komunitas_papua@ 
yahoogroups. com
Sent: Saturday, January 3, 2009 2:24:48 PM
Subject: KOMUNITAS  PAPUA Re: [BULK]  Re: [SPAM]PIF:  Prof. DR. Jimly 
Asshiddiqie, SH : PEPERA SUDAH FINAL PAPUA BAGIAN INTEGRAL  RI



Dear all,

Sebagai anggota Governing board dari Partnership for Governance Reform 
Indonesia (SBY, Paskah Suzetta(Menteri Bapenas), Sri Mulyani(Menteri Keuangan) 
dan Budiono (Gubernur BI, juga anggota). Saya senang membaca diskusi dan 
komentar tentang pendapat Prof Jimly Asyddiqie soal Pepera di Papua. Jimly 
memang mewakili pendapat Indonesia bahwa Pepera sudah final dan NKRI harga 
mati. Beda dengan pendapat kalangan intelektual lain seperti Dr Muridan dari 
LIPI, yang melihat Pepera sebagai masalah hukum dan bahkan merupakan akar 
permasalahan Papua secara Nasional maupun Internasional. Referensi kita 
mestinya mengacu pada temuan LIPI.
Dari prinsip2 Governance, proses Pepera menyalahi 3 prinsip utama : Pertama : 
Transparansi. Pepera dilaksanakan secara tidak transparan, tetapi tertutup, 
terbatas dan penuh dengan manipulasi dan intimidasi. Kedua, prinsip 
Akuntabilitas. Proses dan hasil Pepera tidak bisa dipertanggungjawabk an. Baik 
secara hukum maupun secara moral. Karena telah menyalahi prinsip persetujuan 
New York yang mengisyaratkan azas One man, one vote. Rakyat dikorbankan untuk 
sebuah interest politik.  Ketiga, prinsip partisipasi rakyat. Pepera 
dilaksanakan diatas prinsip selected to elect. Dipilih untuk memilih. Cara yang 
sama yang terjadi tatkala Provinsi Alan Island di Finland ditetapkan sebagai 
daerah Otonomi Khusus di Finlandia. Tidak ada partisipasi rakyat Papua untuk 
menentukan pilihannya. Kepada sang Prof perlu disampaikan bahwa hasil Pepera 
adalah produk politik, bukan produk hukum yang ditetapkan dalam New York 
Agreement. Jimly rupanya belum membaca disertasi John
 Saltford, tesis Sam Blay apalagi karya Prof. PJ Drooglever.

Wacana Dialog Nasional tentang kasus Pepera hendaknya menjadi fokus semua 
elemen Papua, agar benar2 diwujudkan, karena selama Dialog itu tidak dilakukan, 
maka pendapat Prof Jimly akan tinggal sebagai kata terakhir para pejabat 
Indonesia. Jakarta patut diingatkan bahwa telah terjadi suatu kesalahan 
sejarah, sama seperti yang dialami di Afrika Selatan dan Ethiopia dimana ada 
existensi  Eritrea dan  Namibia. Kesalahan serupa juga dibuat oleh AS yang 
memperlakukan orang Afrika secara tidak adil dan manusiawi. Sejarah Dunia kini 
mencatat bahwa dengan lahirnya Barack Obama, telah terjadi "keajaiban sejarah" 
bagi AS, tetapi juga bagi dunia. Indonesia membutuhkan  sebuah keajaiban 
sejarah.

Rev.Karel Phil Erari

--- On Mon, 12/29/08, Michel Leonardo <michelleonardo@ yahoo.com> wrote:

From: Michel Leonardo <michelleonardo@ yahoo.com>
Subject: Re: [BULK]  Re: [SPAM]PIF:  Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, SH : PEPERA 
SUDAH FINAL PAPUA BAGIAN INTEGRAL  RI
To: ot...@yahoogroups. com, si...@yahoogroups. com, komunitas_papua@ 
yahoogroups. com
Date: Monday, December 29, 2008, 11:44 PM


Iyo, baru dengan muka seratus lagi! 

leonardo 

--- On Fri, 10/31/08, Andy Ayamiseba <morningstar@ vanuatu.com. vu> wrote:

From: Andy Ayamiseba <morningstar@ vanuatu.com. vu>
Subject: Re: [BULK]  Re: [SPAM]PIF:  Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, SH : PEPERA 
SUDAH FINAL PAPUA BAGIAN INTEGRAL  RI
To: ot...@yahoogroups. com, si...@yahoogroups. com, komunitas_papua@ 
yahoogroups. com
Date: Friday, October 31, 2008, 6:41 AM


 
Dear Kaka Dokter and ade John,
 
Terimakasih atas publikasi dan 
response dibawah ini. Comment saya sangat sederhana bahwa: 
 
Pemerintahan Reformasi NKRI yg 
berkuasa sesudah masa President Suharto dengan Orde Barunya selalu mengclaim 
bahwa semua kesalahan sejarah dimasa lampau adalah akibat dari misconduct 
Pemerintahan Orde Baru (Golkar dan TNI). Selaku bukti bekas President Megawati 
menangis ter-seduh2 dibeberapa kunjungannya di Timtim, Aceh dan Papua serta 
memohon maaf atas kesalahan rezim Suharto. Jadi sekarang bagaimana? Prof. Dr. 
SH 
ini membenarkan kesalahan Orde Baru supaya tetap diakui? Sedangkan Dunia saja 
sumulai buka mata lebar2 dan mengiritik Hasil Pepera, baru pace ko mau kasih 
bingung orang Papua. Ko pu Prof Dr dan SH itu tidak bisah membendung kekuatu 
nurani bangsa Papua untuk keluar dari NKRI, dan Dunia International tidak 
mengakui pendapatmu dalam masalah ini. STOP untuk BUAL!
 
Salam,
Andy
 
 
----- Original Message ----- 
From: Saweri 
To: ot...@yahoogroups. com ; si...@yahoogroups. com ; komunitas_papua@ 
yahoogroups. com 
Sent: Wednesday, October 29, 2008 11:11  PM
Subject: [BULK] Re: [SPAM]PIF: Prof. DR.  Jimly Asshiddiqie, SH : PEPERA SUDAH 
FINAL PAPUA BAGIAN INTEGRAL RI

 
Dear all, 
Trima kasih John Fatie atas kutipan Radar Timika  29/10/08.
Professor Doctor nya memang benar,
tetapi argumentas OP tidak boleh dilunturkan  dengan UU NKRI. Ada precedent di 
dunia yg 
membalikkan resolusi League of  Nations ialah  istila Eritrea & Ethiopia.
Anak2 Papua yg bergelar SH, MA dsbnya harus  berani berdebat dengan Professor 
Doctor yg mewakili status quo dan  establishment  (aka NKRI).
 
Tabea,
adolf saweri
 
 
 
 
----- 
 
Original Message ----- 
From: john fatie 
To: ot...@yahoogroups. com ; si...@yahoogroups. com ; komunitas_papua@ 
yahoogroups. com 
Sent: Wednesday, October 29, 2008 8:00  PM
Subject: [SPAM]PIF: Prof. DR. Jimly  Asshiddiqie, SH : PEPERA SUDAH FINAL PAPUA 
BAGIAN INTEGRAL RI

Radar Timika, Rabu,  29/10/2008 | 03:05 (GMT+9.5)

Pepera Sudah  Final

 
JAYAPURA - Konstitusi Indonesia sudah tidak lagi mengenal adanya  referendum 
sehingga tuntutan sekelompok orang yang menginginkan review terhadap Pepera 
1969 beberapa waktu lalu tidak akan  berpengaruh terhadap wilayah Papua dalam 
wadah Negara Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI).
"Pepera itu sejarah yang  ditulis dan mengenai NKRI di Papua sendiri sudah 
final sehingga saat  ini bagaimana mengisi kemerdekaan untuk kemakmuran 
masyarakat," kata  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. DR. Jimly 
Asshiddiqie, SH  kepada wartawan setelah menjadi nara sumber di Deplu Meeting, 
Swiss  Belhotel Papua, Senin (27/10). 
Menurutnya, mengenai aksi  yang dilakukan International Parlement for West 
Papua (IPWP) dalam  negeri beberapa waktu lalu terkait pertemuan dengan 
wakilnya dengan  parlemen di London, Inggris dinilai sebagai bagian dari 
demokrasi  untuk menyampaikan aspirasi.Kendati begitu, kata Jimly, yang harus  
dipahami bersama adalah kebiasaan di luar negeri bahwa masyarakatnya  bebas 
untuk menyampaikan pendapat meski tidak perlu pendapat  konstitusi atau 
lembaga. "Di luar perorangan juga dapat mengeluarkan  pendapat,"jelasnya. 
Dikatakannya, pertemuan wakil  IPWP dengan seorang parlemen di Inggris yang 
sempat menjadi heboh di  Papua itu tidak mewakili negara Inggris untuk 
mendukung Papua terpisah  dari wilayah NKRI. "Kita di Indonesia gampang 
terpengaruh meski  pendapat itu berasal dari 1 orang, padahal apabila itu 
diabaikan juga  tidak apa-apa,"terangnya. 
Oleh karena itu, beragam  pendapat tidak hanya terjadi di Papua, namun di 
tempat lain, misalnya  terhadap suku aborigin di Australi, suku indian di 
Amerika, apabila  mereka ditanya tentang negaranya masing-masing pasti 
mengeluarkan  persepsi yang berbeda-beda. 
Lebih jauh dijelaskan,  mengenai kebebasan menyampaikan pendapat itu harus 
diberikan ruang  untuk orang maupun kelompok masyarakat untuk menyampaikannya, 
namun  apabila sudah berbicara tentang hukum sudah ada mekanismenya.  
Pendapat dalam hukum itu sama  dengan perndapat ilmiah bukan untuk perorangan 
tapi hukum memutuskan  mekanismenya, ada yang besifat legislasi (pembuatan 
aturan), ada yang  bersifat peradilan dan ada yang bersifat eksekusi. 
Berkaitan dengan  persoalan menyangkut indigenous peoples, jelas Jimly, dari 
sudut  status hal itu sudah ditranformasi sebagai citizen (warga negara)  hanya 
dibedakan menjadi warga negara yang sejak lahir, atau bukansejak  lahir. "Semua 
warga negara yang sejak lahir di Indonesia mempunyai  kesempatan sama untuk 
menjadi presiden maupun jabatan  lainnya,"paparnya.(api/jpnn)    
  

________________________________
 Dapatkan  nama yang Anda sukai! 
Sekarang Anda dapat memiliki email di  @ymail.com dan @rocketmail. com. 

__________ NOD32 3568 (20081030)  Information __________

This message was checked by NOD32 antivirus  system.
http://www.eset. com
 
 

    


      

Kirim email ke