http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009013123063319
Minggu, 1 Februari 2009
NASIONAL
Hukum: Mengedarkan Ganja, WNI Divonis Mati
KUALA LUMPUR (Ant/Lampost): Pengadilan tinggi Shah Alam, Malaysia,
menjatuhi hukuman gantung sampai mati kepada warga negara Indonesia (WNI) asal
Aceh karena terbukti mengedarkan ganja.
"Hakim Syed Ahmad Helmy memutuskan vonis hukuman itu kepada terpidana
warga Aceh Faisal Abd Azis, usia 33 tahun, setelah polisi dan jaksa berhasil
membuktikannya di pengadilan," kata Saiful Aiman, penerjemah bahasa pengadilan
Malaysia, di Kuala Lumpur, Sabtu (31-1).
Saiful yang merupakan penerjemah bahasa pada kasus ini mengungkapkan
berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan, Faisal tertangkap polisi
Malaysia pada 23 Januari 2006 ketika hendak menjual ganja kepada pelanggannya
di perkebunan kelapa sawit, Dengkil, Selangor. Ketika ditangkap, polisi
mendapati di tangan warga Aceh itu ganja sebanyak 406,93 gram. Faisal rupanya
kena jebakan polisi yang menyamar sebagai pelanggan yang ketagihan ganja.
Faisal pun menyatakan banding atas vonis tersebut.
Sebelumnya pada 5 September 2008, Safrin bin Ismail (29), WNI asal Aceh
Utara, divonis 8 tahun penjara dan 10 kali cambuk karena terbukti membawa 227
gram daun ganja.
Berdasarkan penjelasan Saiful Aiman, Safrin oleh hakim Pengadilan Tinggi
Shah Alam, Datok Mohamad Zaki bin Yasin, dalam pembacaan keputusannya memvonis
Safrin dengan hukuman 8 tahun penjara dan 10 kali cambuk.
Sebelumnya, lanjut dia, Safrin dituntut Pasal 39 b Undang-Undang Narkoba
Malaysia Tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung. Lalu diganti menjadi Pasal
39a dengan hukuman penjara 20 tahun dan cambuk. Safrin ditangkap oleh polisi
Shah Alam saat sedang bekerja di warung kopi Shah Alam, Jalan Mulia Taman Sri
Muda Shah Alam pada 9 Mei 2007. Barang bukti yang disita polisi Malaysia berupa
ganja seberat 227 gram dengan nilai sekitar RM 650 atau Rp2 juta. n U-3
<<bening.gif>>
