http://www.sinarharapan.co.id/berita/0903/07/sh06.html
Pemantau Asing Tidak Dilarang ke Aceh Oleh Natalia Santi/Romauli Jakarta - Setiap negara boleh mengirimkan pemantau pemilu ke Indonesia, melalui prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Sampai saat ini tidak ada larangan bagi pemantau asing," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada SH di Deplu, Jakarta, Jumat (6/3). Dia mengatakan, siapa pun boleh mengajukan pemantau asalkan melalui prosedur yang benar. Dia juga membantah pemerintah Indonesia melarang pemantau asing mengamati pemilu di Aceh. "Nggak melarang kok, karena bukan kewenangan pemerintah, prosedurnya ditetapkan oleh KPU...jadi jangan diantagoniskan dengan pemerintah," kata Faiza. Imbauan bagi para diplomat dan perwakilan asing untuk memberitahukan kepada Deplu jika ingin memonitor pemilu di daerah-daerah di Indonesia adalah untuk keperluan fasilitasi. "Dalam artian kami akan menghubungi kepolisian dan pemda agar mereka dilindungi," kata Faiza sambil mengutip Konvensi Wina yang menyatakan bahwa melindungi perwakilan negara lain di wilayahnya merupakan tanggung jawab suatu negara. Sebagai salah satu pihak yang turut berperan dalam perdamaian di Aceh, Uni Eropa berharap dapat mengirimkan pemantaunya ke wilayah tersebut. Banyak pemimpin Aceh juga mengharapkan kehadiran Uni Eropa di Aceh. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keterbukaannya terhadap kehadiran pemantau asing, meski ti-dak mengirimkan undangan resmi. Padahal, menurut ketentuan peraturan Uni Eropa, kedatangan pemantau dari pihak mereka harus berdasarkan undangan dari negara bersangkutan. Menurut Faiza, Uni Eropa telah mendaftarkan diri ke KPU dan mengirim notanya ke Deplu. "Kalau yang lain kami tidak tahu, tapi tidak ada halangan atau masalah menerima pemantau asing, asalkan mengikuti prosedur yang ditetapkan KPU," katanya, sambil menambahkan dirinya tidak tahu respons selanjutnya. Karena tidak mendapatkan undangan, Uni Eropa akhirnya tidak jadi mengirim pemantau, melainkan pakar pemilu. Surat pengajuan kini tengah diproses di KPU. Sejak nota kesepahaman perdamaian Aceh ditandatangani pada tahun 2005, Uni Eropa telah berkontribusi dalam pembangunan provinsi tersebut. Aceh merupakan salah satu contoh keberhasilan kebijakan luar negeri Uni Eropa. Tidak Diundang Sementara itu, Anggota KPU Abdul Aziz mengatakan kepada SH, Sabtu (7/3), kehadiran pemantau atau pakar hukum asing ke Indonesia pada prinsipnya tidak diundang KPU. Kehadiran pemantau atau pakar adalah karena keinginan pemantau itu sendiri. Perlakuan KPU terhadap pemantau asing tetap sama seperti pemantau lokal yang ada di Indonesia. Semua kehadiran pemantau pada prinsipnya tetap harus mendaftarkan diri dan terdaftar oleh KPU dan diverifikasi. Untuk verifikasi, khusus untuk pemantau atau pakar pemilu dari luar negeri, mereka harus mendaftarkan terlebih dulu melalui Departemen Luar Negeri. "Baru kemudian mendaftarkan diri ke KPU sama seperti pemantau lokal, " ujar Aziz. Mengenai keperluan data dan informasi yang diperlukan pemantau, KPU akan memberikan data kepada pemantau yang telah terdaftar di KPU. Namun, kata Aziz data yang dikeluarkan adalah dokumen yang diperlukan saja, tanpa harus menyebutkan hal-hal yang spesifik. KPU katanya sedang menyiapkan pleno untuk menenderkan website (laman) KPU yang butuh tambalan di sana-sini. "Kalau mereka minta data silakan saja. Kita juga sedang memplenokan agar laman kita yang katanya canggih ini-namun tidak canggih-diganti dan saat ini sedang dalam tahap lelang. Laman ini peninggalan KPU 2004 dan banyak kekurangan dan saat ini pengadaan itu sedang dalam proses lelang," kata Aziz
