http://www.sinarharapan.co.id/berita/0903/07/sh06.html

Pemantau Asing Tidak Dilarang ke Aceh

Oleh
Natalia Santi/Romauli



Jakarta - Setiap negara boleh mengirimkan pemantau pemilu ke Indonesia, melalui 
prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sampai saat ini tidak ada larangan bagi pemantau asing," kata Juru Bicara 
Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada SH di Deplu, Jakarta, Jumat 
(6/3). Dia mengatakan, siapa pun boleh mengajukan pemantau asalkan melalui 
prosedur yang benar. Dia juga membantah pemerintah Indonesia melarang pemantau 
asing mengamati pemilu di Aceh. "Nggak melarang kok, karena bukan kewenangan 
pemerintah, prosedurnya ditetapkan oleh KPU...jadi jangan diantagoniskan dengan 
pemerintah," kata Faiza.


Imbauan bagi para diplomat dan perwakilan asing untuk memberitahukan kepada 
Deplu jika ingin memonitor pemilu di daerah-daerah di Indonesia adalah untuk 
keperluan fasilitasi. "Dalam artian kami akan menghubungi kepolisian dan pemda 
agar mereka dilindungi," kata Faiza sambil mengutip Konvensi Wina yang 
menyatakan bahwa melindungi perwakilan negara lain di wilayahnya merupakan 
tanggung jawab suatu negara.


Sebagai salah satu pihak yang turut berperan dalam perdamaian di Aceh, Uni 
Eropa berharap dapat mengirimkan pemantaunya ke wilayah tersebut. Banyak 
pemimpin Aceh juga mengharapkan kehadiran Uni Eropa di Aceh. Pemerintah 
Indonesia telah menyampaikan keterbukaannya terhadap kehadiran pemantau asing, 
meski ti-dak mengirimkan undangan resmi. Padahal, menurut ketentuan peraturan 
Uni Eropa, kedatangan pemantau dari pihak mereka harus berdasarkan undangan 
dari negara bersangkutan.

Menurut Faiza, Uni Eropa telah mendaftarkan diri ke KPU dan mengirim notanya ke 
Deplu. "Kalau yang lain kami tidak tahu, tapi tidak ada halangan atau masalah 
menerima pemantau asing, asalkan mengikuti prosedur yang ditetapkan KPU," 
katanya, sambil menambahkan dirinya tidak tahu respons selanjutnya.
Karena tidak mendapatkan undangan, Uni Eropa akhirnya tidak jadi mengirim 
pemantau, melainkan pakar pemilu. Surat pengajuan kini tengah diproses di KPU. 
Sejak nota kesepahaman perdamaian Aceh ditandatangani pada tahun 2005, Uni 
Eropa telah berkontribusi dalam pembangunan provinsi tersebut. Aceh merupakan 
salah satu contoh keberhasilan kebijakan luar negeri Uni Eropa. 

Tidak Diundang 
Sementara itu, Anggota KPU Abdul Aziz mengatakan kepada SH, Sabtu (7/3), 
kehadiran pemantau atau pakar hukum asing ke Indonesia pada prinsipnya tidak 
diundang KPU. Kehadiran pemantau atau pakar adalah karena keinginan pemantau 
itu sendiri. Perlakuan KPU terhadap pemantau asing tetap sama seperti pemantau 
lokal yang ada di Indonesia. Semua kehadiran pemantau pada prinsipnya tetap 
harus mendaftarkan diri dan terdaftar oleh KPU dan diverifikasi. 
Untuk verifikasi, khusus untuk pemantau atau pakar pemilu dari luar negeri, 
mereka harus mendaftarkan terlebih dulu melalui Departemen Luar Negeri.
"Baru kemudian mendaftarkan diri ke KPU sama seperti pemantau lokal, " ujar 
Aziz.
Mengenai keperluan data dan informasi yang diperlukan pemantau, KPU akan 
memberikan data kepada pemantau yang telah terdaftar di KPU. Namun, kata Aziz 
data yang dikeluarkan adalah dokumen yang diperlukan saja, tanpa harus 
menyebutkan hal-hal yang spesifik. KPU katanya sedang menyiapkan pleno untuk 
menenderkan website (laman) KPU yang butuh tambalan di sana-sini.
"Kalau mereka minta data silakan saja. Kita juga sedang memplenokan agar laman 
kita yang katanya canggih ini-namun tidak canggih-diganti dan saat ini sedang 
dalam tahap lelang. Laman ini peninggalan KPU 2004 dan banyak kekurangan dan 
saat ini pengadaan itu sedang dalam proses lelang," kata Aziz

Kirim email ke