http://www.republika.co.id/berita/41997/Caleg_WNA_Bikin_Heboh_di_Aceh
Caleg WNA Bikin Heboh di Aceh By Republika Newsroom Jumat, 03 April 2009 pukul 21:34:00 BANDA ACEH -- Foto seorang calon anggota legislatif DPR Aceh dari Partai Aceh bernama Iqbal Idris (50) dari daerah pemilihan 2 (Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya) bernomor urut tujuh tampak gagah. Dalam foto yang terpampang pada susunan daftar calon tetap yang terpasang di kantor-kantor Komite Independen Pemilu (KIP), Iqbal Idris tampak mengenakan pakaian adat Aceh berwarna merah lengkap dengan "meuketup" atau topi khas Aceh. Foto diri serupa juga tersebar di berbagai ruas jalan untuk mengajak rakyat pemilih untuk mencentang nomor atau nama Iqbal Idris pada Pemilu 9 April 2009. Namun siapa nyana bahwa calon tersebut merupakan warga negara asing (WNA). Iqbal Idris ternyata seorang warga negara Norwegia. Pimpinan Partai Aceh, Panitia Pengawas Pemilu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dan KIP NAD pun heboh. Bagaimana mungkin seorang WNA bisa menjadi calon anggota legislatif dari sebuah partai lokal yang diperkirakan banyak orang akan memenangkan pemilu di wilayah NAD? Pimpinan Partai Aceh mengakui kebobolan karena mempunyai seorang calon anggota legislatif DPR Aceh bernama Iqbal Idris yang masih warga negara asing (WNA). "Itu satu hal yang tidak boleh terjadi. Kami memang kebobolan, tidak sempat meneliti persyaratan sampai ke sana karena keterbatasan waktu saat pendaftaran caleg," kata Juru Bicara Partai Aceh Adnan Beuransyah kepada Antara di Banda Aceh, Jumat. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merekomendasikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk membatalkan Iqbal Idris sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Aceh. "Iqbal Idris masih berstatus WNA," kata Ketua Panwaslu NAD Nyak Arief Fadhilah Syah. Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan ternyata caleg Partai Aceh dari daerah pemilihan 2 dengan nomor urut 7 itu masih berstatus warga negara Norwegia dari paspor yang dimilikinya dan statusnya sebagai WNA dibenarkan oleh Plh Kepala Imigrasi Banda Aceh Sulfizar. "Kami sudah mengirim surat rekomendasi disertai bukti-bukti yang diperoleh ke KIP NAD untuk membatalkan Iqbal Idris dari caleg," ujar Nyak Arief. Adnan menegaskan bahwa caleg harus warga negara Indonesia (WNI) dan sesuai ketentuan maka pencalonan Iqbal Idris memang bisa dibatalkan. "Tapi kami akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan pimpinan mengenai hal ini. Saat ini jajaran pimpinan Partai Aceh sedang menyebar ke berbagai kabupaten/kota menjelang pemungutan suara," katanya. Adnan menyatakan bahwa Partai Aceh akan mematuhi ketentuan. "Kami pasti mematuhi aturan main," katanya. Ketika ditanyakan apakah pimpinan Partai Aceh akan memanggil Iqbal untuk dimintai klarifikasi mengenai hal itu, Adnan mengatakan,"Iya pasti akan dibicarakan dengan pimpinan bagaimana nasib Iqbal." Deportasi Iqbal sejauh ini belum memberi klarifikasi atas persoalan tersebut. Namun apapun alasannya, kasus Iqbal Idris tersebut telah bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Bab VII tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada pasal 50 ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa bakal calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan warga negara Indonesia (butir a), bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan RI (butir c). Iqbal ternyata dapat menyiasati ketentuan tersebut, terbukti segala persyaratan kelengkapan administrasi dapat ia penuhi sehingga bisa tercantum dalam daftar calon tetap. Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kartu tanda Penduduk Warga Negara Indonesia, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah, serta persyaratan administrasi lain. Iqbal pun mampu melampaui bagian kedua persyaratan yakni tata cara pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 itu menyebutkan partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sedangkan ayat (2) berbunyi seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik. "Di situlah kami kebobolan karena waktu yang tersedia untuk menyeleksi lebih dalam sangat kurang," kata Adnan menyampaikan alasan. Wakil Ketua KIP NAD Ilham Syahputra menyatakan bahwa Iqbal Idris yang diketahui sebagai warga negara Norwegia, dapat dikenai pelanggaran pidana karena melakukan pemalsuan sejumlah dokumen untuk memenuhi persyaratan menjadi calon wakil rakyat pada Pemilu 2009. "Ia memalsukan kartu keluarga," katanya menyebutkan contoh pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Iqbal. Untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana tersebut, menurut Ilham, Iqbal bisa dideportasi dari Indonesia ke Norwegia. KIP NAD pada Jumat sore menggelar rapat pleno tertutup untuk memutuskan kasus Iqbal tersebut. Nama Iqbal sudah tercetak dalam surat suara yang telah didistribusikan ke seluruh KIP di tingkat kabupaten/kota sehingga yang bisa dilakukan oleh KIP NAD adalah mengumumkan bahwa nama Iqbal dianggap tidak ada dan bila ada suara pemilih yang memilih dia maka juga dianggap tidak berlaku. Pemilu di Indonesia rupanya membawa daya tarik tersendiri, tak hanya mengundang perhatian para pemantau asing untuk mengamati pelaksanaan pesta demokrasi tetapi juga membuat orang asing mencoba peruntungan menjadi calon anggota legislatif meskipun dilakukan dengan cara melanggar peraturan. i
