http://www.republika.co.id/berita/41997/Caleg_WNA_Bikin_Heboh_di_Aceh

Caleg WNA Bikin Heboh di Aceh
By Republika Newsroom
Jumat, 03 April 2009 pukul 21:34:00 
 
BANDA ACEH -- Foto seorang calon anggota legislatif DPR Aceh dari Partai Aceh 
bernama Iqbal Idris (50) dari daerah pemilihan 2 (Kabupaten Pidie dan Kabupaten 
Pidie Jaya) bernomor urut tujuh tampak gagah. Dalam foto yang terpampang pada 
susunan daftar calon tetap yang terpasang di kantor-kantor Komite Independen 
Pemilu (KIP), Iqbal Idris tampak mengenakan pakaian adat Aceh berwarna merah 
lengkap dengan "meuketup" atau topi khas Aceh.

Foto diri serupa juga tersebar di berbagai ruas jalan untuk mengajak rakyat 
pemilih untuk mencentang nomor atau nama Iqbal Idris pada Pemilu 9 April 2009. 
Namun siapa nyana bahwa calon tersebut merupakan warga negara asing (WNA). 
Iqbal Idris ternyata seorang warga negara Norwegia.

Pimpinan Partai Aceh, Panitia Pengawas Pemilu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), 
dan KIP NAD pun heboh. Bagaimana mungkin seorang WNA bisa menjadi calon anggota 
legislatif dari sebuah partai lokal yang diperkirakan banyak orang akan 
memenangkan pemilu di wilayah NAD?

Pimpinan Partai Aceh mengakui kebobolan karena mempunyai seorang calon anggota 
legislatif DPR Aceh bernama Iqbal Idris yang masih warga negara asing (WNA). 
"Itu satu hal yang tidak boleh terjadi. Kami memang kebobolan, tidak sempat 
meneliti persyaratan sampai ke sana karena keterbatasan waktu saat pendaftaran 
caleg," kata Juru Bicara Partai Aceh Adnan Beuransyah kepada Antara di Banda 
Aceh, Jumat.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 
merekomendasikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk membatalkan 
Iqbal Idris sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Aceh. "Iqbal 
Idris masih berstatus WNA," kata Ketua Panwaslu NAD Nyak Arief Fadhilah Syah.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan ternyata caleg Partai Aceh dari daerah 
pemilihan 2 dengan nomor urut 7 itu masih berstatus warga negara Norwegia dari 
paspor yang dimilikinya dan statusnya sebagai WNA dibenarkan oleh Plh Kepala 
Imigrasi Banda Aceh Sulfizar.

"Kami sudah mengirim surat rekomendasi disertai bukti-bukti yang diperoleh ke 
KIP NAD untuk membatalkan Iqbal Idris dari caleg," ujar Nyak Arief.

Adnan menegaskan bahwa caleg harus warga negara Indonesia (WNI) dan sesuai 
ketentuan maka pencalonan Iqbal Idris memang bisa dibatalkan. "Tapi kami akan 
melakukan rapat terlebih dahulu dengan pimpinan mengenai hal ini. Saat ini 
jajaran pimpinan Partai Aceh sedang menyebar ke berbagai kabupaten/kota 
menjelang pemungutan suara," katanya.

Adnan menyatakan bahwa Partai Aceh akan mematuhi ketentuan. "Kami pasti 
mematuhi aturan main," katanya.

Ketika ditanyakan apakah pimpinan Partai Aceh akan memanggil Iqbal untuk 
dimintai klarifikasi mengenai hal itu, Adnan mengatakan,"Iya pasti akan 
dibicarakan dengan pimpinan bagaimana nasib Iqbal."

Deportasi
Iqbal sejauh ini belum memberi klarifikasi atas persoalan tersebut. Namun 
apapun alasannya, kasus Iqbal Idris tersebut telah bertentangan dengan UU Nomor 
10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Bab VII tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD 
kabupaten/kota pada pasal 50 ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa bakal calon 
anggota legislatif harus memenuhi persyaratan warga negara Indonesia (butir a), 
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan RI (butir c).

Iqbal ternyata dapat menyiasati ketentuan tersebut, terbukti segala persyaratan 
kelengkapan administrasi dapat ia penuhi sehingga bisa tercantum dalam daftar 
calon tetap.

Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD 
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kartu tanda 
Penduduk Warga Negara Indonesia, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, 
syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan 
pendidikan atau program pendidikan menengah, serta persyaratan administrasi 
lain.

Iqbal pun mampu melampaui bagian kedua persyaratan yakni tata cara pengajuan 
bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 itu menyebutkan partai politik peserta 
pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD 
kabupaten/kota sedangkan ayat (2) berbunyi seleksi bakal calon sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan 
mekanisme internal partai politik.
"Di situlah kami kebobolan karena waktu yang tersedia untuk menyeleksi lebih 
dalam sangat kurang," kata Adnan menyampaikan alasan.

Wakil Ketua KIP NAD Ilham Syahputra menyatakan bahwa Iqbal Idris yang diketahui 
sebagai warga negara Norwegia, dapat dikenai pelanggaran pidana karena 
melakukan pemalsuan sejumlah dokumen untuk memenuhi persyaratan menjadi calon 
wakil rakyat pada Pemilu 2009.

"Ia memalsukan kartu keluarga," katanya menyebutkan contoh pemalsuan dokumen 
yang diduga dilakukan oleh Iqbal.
Untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana tersebut, menurut Ilham, Iqbal bisa 
dideportasi dari Indonesia ke Norwegia.

KIP NAD pada Jumat sore menggelar rapat pleno tertutup untuk memutuskan kasus 
Iqbal tersebut. Nama Iqbal sudah tercetak dalam surat suara yang telah 
didistribusikan ke seluruh KIP di tingkat kabupaten/kota sehingga yang bisa 
dilakukan oleh KIP NAD adalah mengumumkan bahwa nama Iqbal dianggap tidak ada 
dan bila ada suara pemilih yang memilih dia maka juga dianggap tidak berlaku.

Pemilu di Indonesia rupanya membawa daya tarik tersendiri, tak hanya mengundang 
perhatian para pemantau asing untuk mengamati pelaksanaan pesta demokrasi 
tetapi juga membuat orang asing mencoba peruntungan menjadi calon anggota 
legislatif meskipun dilakukan dengan cara melanggar peraturan. i

Kirim email ke