Refleksi: Bagaimana bisa  diwaspadai atau dicegah? Bukankah pada umumnya  
sebahagian besar dana kampanye caleg dan capers pada Pemilu  adalah  uang 
pinjaman atau hutang. Hutang harus dilunasi.  Cara termudah  melunaskan hutang  
bagi pengadu nasib mencari laba atas nama dan topeng wakil rakyat ialah 
bersahabat menjadi wakil pemodal.  Jadi adalah aneh bin ajaib  tepat bila  
mereka tidak mewakili kepentingan kaum pemodal,  selain itu bukan lagi rahasia 
bahwa dalam struktur kekuasaan negra NKRI  arti DPR  telah menjadi Dewan Penipu 
Rakyat. Bagi penipu tidak ada kewajiban  bermoral baik dan larangan hukum 
apapun.

http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=blogcategory&id=25&Itemid=44


      Waspadai Caleg dan Capres yang menjadi wakil pemodal 
         
      Saturday, 02 May 2009 06:01 WIB  
      Salam Perspektif Baru,
      Tamu kita adalah J. Danang Widoyoko, yang baru saja dilantik sebagai 
koordinator badan pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW).

      Danang Widoyoko mengatakan undang-undang (UU) Pemilu kita hanya membatasi 
sumbangan dan mengatur akuntabilitas di partai politik (Parpol). Untuk Parpol 
ada batas sumbangan, yaitu maksimal Rp 1 milyar bagi perorangan dan Rp 5 milyar 
bagi korporasi. Namun itu tidak berlaku kalau yang menerimanya adalah calon 
anggota legislatif (Caleg). Jadi ada kekosongan hukum karena belum ada 
aturannya. Jadi kalau Caleg menerima sumbangan berapapun tidak masalah karena 
yang menerima pribadi bukan Parpol. Jadi itu diakui saja sebagai utang piutang 
maka selesai, tidak akan terdeteksi. Itu yang kemudian menjadi persoalan dalam 
Pemilu kali ini. Implikasi terburuk yang harus diperhatikan adalah kelompok 
bisnis yang mempunyai uang akan berkontribusi banyak kepada Caleg. Nanti mereka 
bukan lagi wakil rakyat, tapi wakil pemilik uang. Dampak berikutnya banyak 
program dan proyek pemerintah akan jatuh kepada kelompok bisnis tertentu. 

      Menurut Danang Widoyoko, hal sama juga perlu dicermati pada para calon 
presiden (Capres). Dalam hal ini, yang berkompetisi di pemilihan presiden 
(Pilpres) bukan hanya Capres tetapi juga kepentingan politik dan ekonomi di 
tingkat nasional. Jadi kita harus pastikan siapa yang memberikan sumbangan 
kepada para Capres. Ini penting agar jangan sampai nanti presiden terpilih 
mengeluarkan kebijakan yang memberikan perlindungan, fasilitas dan preferensi 
kepada kelompok bisnis tertentu. 
      Berikut wawancara Jaleswari Pramodhawardani (JP) dengan J. Danang 
Widoyoko (JDW). Wawancara lengkap dan foto narasumber dapat pula dilihat pada 
situs http://www.perspektifbaru.com Lewat situs tersebut Anda juga dapat 
memberikan komentar dan usulan.

      JP: Saya pikir Indonesian Corruption Watch (ICW) adalah lembaga yang 
dicintai sekaligus dibenci. Kalau soal dibenci tentu saja oleh para koruptor. 
Dalam konteks pemilihan umum (Pemilu) saat ini kita tahu pekerjaan Anda beserta 
kawan-kawan pasti lebih berat karena banyak sekali yang perlu diawasi, 
dimonitor, dikritisi, dan lain-lain. Apa saja kasus terkait money politic yang 
sudah masuk ke ICW?

      JDW: Pertama, mungkin kita perlu lebih kritis melihat terminologi money 
politic. Saya kira hal itu perlu kita revisi ulang karena muncul dalam konteks 
Pemilu pada masa Orde Baru. Itu barangkali semacam penghalusan atau eufimisme 
dari pembelian suara. Sebetulnya yang terjadi bukan money politic, tapi 
bagaimana kandidat atau calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu membeli suara 
para pemilih. Dalam konteks ini sungguh menyedihkan karena kemudian pembelian 
suara menjadi fenomena yang meluas. Hampir semua partai politik (Parpol) 
melakukannya. ICW banyak melakukan monitoring ke semua Parpol termasuk ke 
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang katanya terorganisir. Mereka bagibagi duit 
juga tapi tentu kemasannya berbeda. Mereka tidak membeli suara tapi melalui 
pemberian ongkos transportasi atau apapun namanya. Intinya, Parpol itu 
mengeluarkan uang untuk 'mengongkosi' para pemilih di berbagai kegiatan mereka 
atau bahkan untuk membeli suara mereka. Ini yang kemudian menjadi sangat 
menyedihkan karena Pemilu diterjemahkan menjadi saat untuk membeli suara. Yang 
lebih celaka adalah membelinya itu 'beli putus'. Maksudnya, membelinya sekarang 
dan akan dibeli lagi lima tahun mendatang. Jadi apapun yang akan dilakukan 
kandidat yang berkuasa selama lima tahun, saya kira akan tidak ada tanggung 
jawab dan akuntabilitasnya karena suara sudah dibeli putus. Tidak ada ikatan 
dan kewajiban bagi anggota legislatif untuk menyuarakan aspirasi para pemilih 
karena suara sudah dibeli putus tadi.  

      JP: Apakah hal itu juga merepresentasikan daftar pemilih tetap (DPT) kita 
saat ini? Saya tidak akan memperkarakan DPT yang secara administratif kacau, 
tapi apakah secara ideologis hal ini salah satu bentuk ketidakpercayaan 
kawankawan untuk tidak memilih karena mereka melihat pembelian suara memang 
lebih mengemuka dan tidak mencerminkan Caleg yang profesional atau pantas 
dipilih?

      JDW: Semestinya dalam konteks ini DPT menjadi suatu yang tidak penting 
karena itu sekadar administrasi untuk melakukan Pemilu. Dalam prakteknya yang 
penting adalah bagaimana membeli suara itu. Yang menjadi masalah adalah ketika 
sudah membeli ternyata tidak bisa memilih. Itu yang kemudian menimbulkan 
masalah bagi Caleg karena sudah membeli suara, sudah banyak mengeluarkan uang 
tapi kemudian mereka tidak masuk dalam DPT sehingga tidak bisa memberikan 
suaranya. Terlepas dari soal ini, sebetulnya DPT hanya diperlukan lima tahun 
sekali ketika Pemilu. Habis itu tidak ada lagi ikatan antara anggota legislatif 
dengan konstituen yang memberikan suaranya. 

      Dampak dari hal itu akan sangat menyedihkan karena kualitas demokrasi 
kita akan sangat menurun. Tidak akan ada akuntabilitas anggota legislatif 
selama lima tahun. Apa gunanya mereka harus bertanggung jawab kepada konstituen 
dan membela atau menyuarakan konstituennya karena mereka sudah membeli suara 
dan akan membeli lagi lima tahun mendatang? Jadi relasinya sekadar jualbeli. 

      Pada situasi seperti ini kita melihat sesungguhnya Parpol sebagai sebuah 
organisasi tidak bekerja secara efektif. Artinya Parpol tidak memiliki jaringan 
organisasi dan struktur yang bisa menjangkau para pemilih hingga yang berada di 
akar rumput atau paling bawah. Parpol dan Caleg akan sangat mengandalkan 
dukungan dan sumbangan uang. Persoalannya, apakah mereka wakil rakyat atau 
wakil uang?

      JP: Darimana dimulai carut marut ini? 

      JDW: Kalau kita telusuri lagi, ini dampak dari kebijakan masa mengambang 
pada masa Orde Baru. Jadi tidak ada organisasi yang cukup efektif yang bisa 
menjangkau hingga masyarakat di akar rumput. Yang ada hanya militer dan 
birokrasi tapi keduanya sudah tidak ikut Pemilu. Lalu, yang tersisa adalah 
partai-partai  yang pada masa Orde Baru kepengurusan cabangnya hanya 
diperkenankan sampai tingkat kabupaten dan kecamatan. Tidak boleh lebih dari 
itu. 

      JP: Apakah peraturan itu sebaiknya direformasi agar pengurus Parpol 
sampai ke akar rumput?

      JDW: Sebetulnya tidak ada halangan lagi. Tetapi tidak mudah untuk 
merevitalisasi organisasi yang sudah terlanjur demikian mengakar. Butuh kerja 
keras untuk menyambung lagi, mendekatkan lagi pada konsituen yang ada di bawah. 
Tapi kemudian pada masa kini ada jalan pintas dengan membeli suara tadi 
sehingga  alih-alih mereka bekerja keras untuk menjangkau masyarakat yang ada 
di bawah, malah membeli suara. Kita akan menghadapi problem keterwakilan lagi. 
Orang-orang tidak merasa diwakili. Caleg juga tidak merasa mewakili konstituen 
karena mereka hanya mewakili uang. Kemudian, apakah mereka wakil para cukong 
atau wakil mereka yang memiliki uang banyak?

      Kalau saya seorang pengusaha dan ingin mendapatkan proyek-proyek 
pemerintah, maka sekarang saat saya menyemai benih, melakukan investasi dalam 
bentuk memilih Caleg populer yang ada kemungkinan menang kemudian saya sumbang 
mereka. 
      Saya kira penting bagi kelompok bisnis dan pengusaha untuk mengamankan 
dukungan dan proyek pemerintah. Kalau sekarang ini mengambil proyek pemerintah 
dan melakukannya dengan cara menyuap lewat pengadaan, itu terlalu berbahaya. 
Ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menangkap, dan kejaksaan galak 
juga walaupun dalam banyak kasus mereka tidak mau meneruskan ke pengadilan tapi 
mungkin bisa habishabisan diperas jaksa. Jadi yang aman adalah dengan 
menyumbang kepada Caleg yang berpotensial menang. Ketika nanti pembahasan 
anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentu ada ketentuan 
spesifikasi pengadaan barang/jasa. Lalu jenis proyeknya nanti akan  mengarah 
kepada perusahaan yang dimiliki pengusaha kroni tadi. 

      JP: Apakah pemikirannya sudah jangka panjang begitu?

      JDW: Lho iya. Kalau jangka pendek dan mengambil di saat tender, maka 
bakal kena KPK. Hanya pengusaha bodoh yang masih melakukan itu. Jadi ini yang 
akan membahayakan karena akhirnya kebijakan publik dan alokasi anggaran tidak 
untuk kepentingan rakyat banyak, tapi untuk kepentingan para pengusaha yang 
berkontribusi pada sumbangan dana politik. Apalagi ongkos politik makin mahal. 
Pengusaha akan sangat berkepentingan untuk mengamankan atau memberikan 
sumbangan kepada Caleg-Caleg yang kemungkinan akan memberikan proteksi kepada 
mereka. 

      Saya tidak tahu persis bagaimana kondisi di tingkat lokal karena sangat 
beragam dan para pembaca di tingkat lokal juga tentu lebih paham wilayahnya 
masing-masing, Tapi dalam konteks nasional di Jakarta bisa sangat kelihatan. 

      JP: Sebetulnya kaum investor sudah memprediksi bahwa untuk memberikan 
sumbangan akan riskan kalau melalui Parpol. Apakah memang ada kesulitan untuk 
menginvestigasi akuntabilitas dan transparansi dana Parpol atau mereka semua 
langsung ke kandidat?

      JDW: Itu yang menjadi kerumitan baru sekarang. Ini implikasi dari 
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan ini. Yang 
mendapatkan kursi adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak. Ini 
berimplikasi bahwa yang membeli suara adalah kandidat bukan Parpol. Sayangnya, 
MK hanya mengubah satu pasal, tidak mengubah keseluruhan sistem Pemilu. 
Aturannya, yang wajib transparan, akuntabel, dan diaudit adalah Parpol. 
Sementara kini uang tidak berada di Parpol, uang berada di kandidat. Ini yang 
banyak terungkap di berbagai daerah bagaimana Caleg kemudian saling jorjoran. 
Kompetisinya antar Caleg, bahkan dalam satu Parpol. Parpol hanya formalitas 
saja yang penting adalah Caleg dan bagaimana Caleg keluar "belanja". Ini tidak 
diatur dalam undang-undang (UU) Pemilu kita. UU hanya membatasi sumbangan, 
mengatur akuntabilitas itu di Parpol. Padahal UU Pemilu tidak bisa hanya 
dilihat pasal per pasal, ini keseluruhan sistem. Kemudian kalau di dalam UU 
Parpol untuk batas maksimum sumbangan kepada Parpol adalah Rp 1 milyar bagi 
perorangan. Sedangkan bagi korporasi adalah Rp 5 milyar. Hal Itu kemudian tidak 
berlaku kalau yang menerima adalah Caleg. Jadi ada kekosongan hukum.

      JP: Mengapa tidak ada batasan sumbangan untuk Caleg?

      JDW: Tidak ada aturan sebetulnya. Jadi kalau terima berapapun tidak 
masalah karena yang menerima pribadi bukan Parpol. Jadi diakui saja sebagai 
utang piutang maka selesai, tidak akan terdeteksi. Itu yang kemudian menjadi 
persoalan dalam Pemilu kali ini. 

      JP: Jadi implikasi dari itu semua adalah tidak bisa mengaudit Parpol 
karena semua uang ada di Caleg. Apa yang bisa dilakukan?

      JDW: Kalau untuk diaudit, Parpol bisa diaudit. Namun audit tidak akan 
menggambarkan keseluruhan finansial Parpol. Implikasi terburuk yang harus 
diperhatikan adalah kelompok bisnis yang mempunyai uang akan berkontribusi 
banyak kepada Caleg. Nanti mereka bukan lagi wakil rakyat, tapi wakil uang. 
Dampak berikutnya banyak program dan proyek pemerintah akan jatuh kepada 
kelompok bisnis tertentu. 

      JP: Apa hal yang sama akan terjadi pada pemilihan presiden (Pilpres) 
nanti? 

      JDW: Itu pasti. Walaupun sistem perekonomian kita katanya sudah 
diliberalisasi, kapitalis, tapi dimanapun termasuk di sistem yang paling 
kapitalis pun negara sangat dibutuhkan. Negara itu direpresentasikan dalam 
bentuk pemerintah yang berkuasa, yang mengeluarkan kebijakan dan aturan-aturan. 
Jadi, katakanlah untuk mengamankan kebijakan dan memberikan preferensi pada 
kelompok bisnis tertentu, maka pengusaha akan memberikan sumbangan supaya 
bisnisnya aman. 

      JP: Dalam Pilpres nanti ada batas maksimum sumbangan yang dapat diberikan 
 para sponsor kepada para kandidat.  Dari perusahaan maksimal Rp 5 milyar. 
Apakah hal itu kirakira bisa disiasati atau tidak karena kita melihat Indonesia 
begitu terampil dalam hal menyiasati pembelian suara?

      JDW: Kalau soal pembelian suara masih bisa disiasati. Misalnya, sumbangan 
maksimal yang diizinkan kepada Parpol Rp 1 milyar untuk perorangan dan Rp 5 
milyar untuk korporasi. Itu masih bisa disiasati, misalnya,  satu korporasi 
mempunyai sejumlah anak perusahaan maka anak perusahaan itu yang masing-masing 
menyumbang semua Rp 5 milyar di batas maksimum. Berikutnya lagi sumbangan dari 
perorangan masing-masing Rp 1 milyar. Kalau sebuah perusahaan mempunyai 1.000 
karyawan dan masing-masing menyumbang Rp 1 milyar, jadi dilewatkan melalui 
karyawannya. Ini artinya aturan batas sumbangan itu bisa dengan mudah diakali. 

      JP: Apakah ini juga karena ada bagian dari aturan yang terlalu longgar?

      JDW: Seketat apapun itu diatur, pasti akan ada usaha-usaha untuk 
mengakali sumbangan ini. Saya ambil contoh di Amerika Serikat (AS) yang relatif 
diatur dengan ketat soal sumbangan maupun dana politik. Ada website menarik 
yaitu www.opensecrets.org yang menghitung dana sumbangan masing-masing kandidat 
baik senator maupun anggota house of representatives. Misalnya, kita akan cek 
keuangan kampanye Hillary Clinton maka terlihat yang menyumbang untuk Hillary 
Clinton, sewaktu running for senator dan juga kampanye presiden ketika kalah 
dengan Obama, sebagian besar beralamat di daerah Manhattan Ð New York. Daerah 
Manhattan adalah pusat bisnis di mana banyak perusahaan sektor finansial 
berkantor. Padahal di AS korporasi dilarang menyumbang kandidat dan senator. 
Namun kemudian melalui karyawan-karyawannya yang tergabung dalam political 
action committee maka aturan itu bisa diakali dan diterobos. 

      Yang menyumbang memang bukan perusahaan, tapi melalui karyawannya. Jadi 
apapun aturannya dengan segala cara bisa diakali. Yang paling penting kemudian 
bagi masyarakat adalah bagaimana memastikan kandidat legislatif maupun presiden 
harus akuntabel. Siapa saja yang memberikan sumbangan menjadi penting untuk 
kita kedepankan. Saya mengambil contoh paling real, ketika Bursa Efek Indonesia 
ditutup karena pemerintah ingin menyelamatkan BUMI Resources yang katanya 
terkait dengan Bakrie. Beberapa hari kemudian, Jusuf Kalla mengakui secara 
terbuka di media bahwa, 'Memang pemerintah menutup itu,  memberi bantuan kepada 
Bakrie tidak ada salahnya, toh Bakrie termasuk berjasa bagi kita (SBY-JK) pada 
waktu itu.' Yang aneh adalah Aburizal Bakrie tidak termasuk dalam daftar 
penyumbang baik kampanye presiden maupun legislatif. Ada kebijakan-kebijakan 
yang preferensial untuk kelompok tertentu bahwa kebijakan itu tidak gratis. Ini 
bayaran dari sumbangan yang  diberikan. Situasi serupa ke depan pasti akan 
terjadi lagi. Artinya, soal-soal finansial akan memunculkan konflk kepentingan, 
muncul kebijakan yang memberikan proteksi, menguntungkan kelompok tertentu. 
Kemudian pada akhirnya dalam kerangka yang lebih besar lagi kepentingan rakyat 
akan tersisihkan. Saya kira ini membahayakan demokrasi kita. 

      JP: Ada yang mengeluhkan pembelian suara makin menjadi-jadi di Pemilu 
2009. Sebetulnya sebelum ada keputusan MK, kita telah dihadapkan beberapa ratus 
kali pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan dalam Pilkada inilah sebetulnya 
pembelian suara meningkat tajam apalagi MK memutuskan suara terbanyak. 
Bagaimana menurut Anda?

      JDW: Ini menjadi persoalan kita bersama bahwa di tingkat para pemilih 
sudah terbiasa menerima kaos, uang, stiker, dan pemberian apapun bentuknya pada 
saat Pemilu. Jadi kalau ada Caleg datang tidak menawarkan apapun maka tidak 
akan mendapat perhatian. Jangankan dipilih, diperhatikan saja tidak. Di sini 
saya kira dampak terbesar dari mentalitas pemilih. Selanjutnya mentalitas 
pemilih harus diperbaiki bahwa Pemilu bukan saatnya bagi-bagi duit, barang dan 
fasilitas tapi justru kesempatan untuk menguji kandidat dan memilih kandidat. 

      JP: Apakah itu sulit atau tidak pada kenyataannya? 

      JDW: Pekerjaan yang sangat susah. Pertama, dari sisi masyarakatnya kita 
harus memberikan pendidikan bahwa mereka tidak boleh menerima lagi. Problemnya 
adalah para Caleg tidak mempunyai organisasi yang mengakar sampai ke bawah, 
tidak ada program dan ideologi yang bisa ditawarkan dan mengikat para pemilih 
tersebut. Jalan pintasnya dengan membeli suara. Ke depan harus diubah. Orang 
orang yang bagus harus memulai membangun organisasi, membangun jaringan ke 
bawah. Kalau dia mau memberi uang silakan, tapi tidak akan mampu bersaing 
dengan preman lokal, pengusaha lokal, pengusaha kroni yang besar. Awalnya saja 
sudah kalah. Saya kira kuncinya bagaimana membangun organisasi dari bawah. 

      JP: Apa yang kita lakukan untuk menghadapi Pilpres mendatang?

      JDW: Skalanya di tingkat nasional, yang berkompetisi di Pilpres bukan 
hanya calon presiden (Capres) tetapi juga kepentingan politik dan ekonomi di 
tingkat nasional. Katakanlah di belakang Megawati Soekarnoputri ada sekian 
banyak korporasi, demikian juga SBY. Memang mereka pasti akan memberikan 
sumbangan kepada keduanya. Kita  harus pastikan siapa yang memberikan sumbangan 
kepada para Capres. Ini penting agar jangan sampai nanti presiden terpilih 
mengeluarkan kebijakan yang memberikan perlindungan, fasilitas dan preferensi 
kepada kelompok bisnis tertentu. 

      JP: Apakah artinya tidak berpihak kepada rakyat?

      JDW: Ya. Katakanlah penyumbang itu berkontribusi besar dan kemudian 
terlibat korupsi, saya yakin kasusnya akan macet, tidak akan ditindak lanjuti 
oleh penegak hukum.*** 
     

Kirim email ke