Refleksi: Bagaimana bisa diwaspadai atau dicegah? Bukankah pada umumnya sebahagian besar dana kampanye caleg dan capers pada Pemilu adalah uang pinjaman atau hutang. Hutang harus dilunasi. Cara termudah melunaskan hutang bagi pengadu nasib mencari laba atas nama dan topeng wakil rakyat ialah bersahabat menjadi wakil pemodal. Jadi adalah aneh bin ajaib tepat bila mereka tidak mewakili kepentingan kaum pemodal, selain itu bukan lagi rahasia bahwa dalam struktur kekuasaan negra NKRI arti DPR telah menjadi Dewan Penipu Rakyat. Bagi penipu tidak ada kewajiban bermoral baik dan larangan hukum apapun.
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=blogcategory&id=25&Itemid=44 Waspadai Caleg dan Capres yang menjadi wakil pemodal Saturday, 02 May 2009 06:01 WIB Salam Perspektif Baru, Tamu kita adalah J. Danang Widoyoko, yang baru saja dilantik sebagai koordinator badan pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW). Danang Widoyoko mengatakan undang-undang (UU) Pemilu kita hanya membatasi sumbangan dan mengatur akuntabilitas di partai politik (Parpol). Untuk Parpol ada batas sumbangan, yaitu maksimal Rp 1 milyar bagi perorangan dan Rp 5 milyar bagi korporasi. Namun itu tidak berlaku kalau yang menerimanya adalah calon anggota legislatif (Caleg). Jadi ada kekosongan hukum karena belum ada aturannya. Jadi kalau Caleg menerima sumbangan berapapun tidak masalah karena yang menerima pribadi bukan Parpol. Jadi itu diakui saja sebagai utang piutang maka selesai, tidak akan terdeteksi. Itu yang kemudian menjadi persoalan dalam Pemilu kali ini. Implikasi terburuk yang harus diperhatikan adalah kelompok bisnis yang mempunyai uang akan berkontribusi banyak kepada Caleg. Nanti mereka bukan lagi wakil rakyat, tapi wakil pemilik uang. Dampak berikutnya banyak program dan proyek pemerintah akan jatuh kepada kelompok bisnis tertentu. Menurut Danang Widoyoko, hal sama juga perlu dicermati pada para calon presiden (Capres). Dalam hal ini, yang berkompetisi di pemilihan presiden (Pilpres) bukan hanya Capres tetapi juga kepentingan politik dan ekonomi di tingkat nasional. Jadi kita harus pastikan siapa yang memberikan sumbangan kepada para Capres. Ini penting agar jangan sampai nanti presiden terpilih mengeluarkan kebijakan yang memberikan perlindungan, fasilitas dan preferensi kepada kelompok bisnis tertentu. Berikut wawancara Jaleswari Pramodhawardani (JP) dengan J. Danang Widoyoko (JDW). Wawancara lengkap dan foto narasumber dapat pula dilihat pada situs http://www.perspektifbaru.com Lewat situs tersebut Anda juga dapat memberikan komentar dan usulan. JP: Saya pikir Indonesian Corruption Watch (ICW) adalah lembaga yang dicintai sekaligus dibenci. Kalau soal dibenci tentu saja oleh para koruptor. Dalam konteks pemilihan umum (Pemilu) saat ini kita tahu pekerjaan Anda beserta kawan-kawan pasti lebih berat karena banyak sekali yang perlu diawasi, dimonitor, dikritisi, dan lain-lain. Apa saja kasus terkait money politic yang sudah masuk ke ICW? JDW: Pertama, mungkin kita perlu lebih kritis melihat terminologi money politic. Saya kira hal itu perlu kita revisi ulang karena muncul dalam konteks Pemilu pada masa Orde Baru. Itu barangkali semacam penghalusan atau eufimisme dari pembelian suara. Sebetulnya yang terjadi bukan money politic, tapi bagaimana kandidat atau calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu membeli suara para pemilih. Dalam konteks ini sungguh menyedihkan karena kemudian pembelian suara menjadi fenomena yang meluas. Hampir semua partai politik (Parpol) melakukannya. ICW banyak melakukan monitoring ke semua Parpol termasuk ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang katanya terorganisir. Mereka bagibagi duit juga tapi tentu kemasannya berbeda. Mereka tidak membeli suara tapi melalui pemberian ongkos transportasi atau apapun namanya. Intinya, Parpol itu mengeluarkan uang untuk 'mengongkosi' para pemilih di berbagai kegiatan mereka atau bahkan untuk membeli suara mereka. Ini yang kemudian menjadi sangat menyedihkan karena Pemilu diterjemahkan menjadi saat untuk membeli suara. Yang lebih celaka adalah membelinya itu 'beli putus'. Maksudnya, membelinya sekarang dan akan dibeli lagi lima tahun mendatang. Jadi apapun yang akan dilakukan kandidat yang berkuasa selama lima tahun, saya kira akan tidak ada tanggung jawab dan akuntabilitasnya karena suara sudah dibeli putus. Tidak ada ikatan dan kewajiban bagi anggota legislatif untuk menyuarakan aspirasi para pemilih karena suara sudah dibeli putus tadi. JP: Apakah hal itu juga merepresentasikan daftar pemilih tetap (DPT) kita saat ini? Saya tidak akan memperkarakan DPT yang secara administratif kacau, tapi apakah secara ideologis hal ini salah satu bentuk ketidakpercayaan kawankawan untuk tidak memilih karena mereka melihat pembelian suara memang lebih mengemuka dan tidak mencerminkan Caleg yang profesional atau pantas dipilih? JDW: Semestinya dalam konteks ini DPT menjadi suatu yang tidak penting karena itu sekadar administrasi untuk melakukan Pemilu. Dalam prakteknya yang penting adalah bagaimana membeli suara itu. Yang menjadi masalah adalah ketika sudah membeli ternyata tidak bisa memilih. Itu yang kemudian menimbulkan masalah bagi Caleg karena sudah membeli suara, sudah banyak mengeluarkan uang tapi kemudian mereka tidak masuk dalam DPT sehingga tidak bisa memberikan suaranya. Terlepas dari soal ini, sebetulnya DPT hanya diperlukan lima tahun sekali ketika Pemilu. Habis itu tidak ada lagi ikatan antara anggota legislatif dengan konstituen yang memberikan suaranya. Dampak dari hal itu akan sangat menyedihkan karena kualitas demokrasi kita akan sangat menurun. Tidak akan ada akuntabilitas anggota legislatif selama lima tahun. Apa gunanya mereka harus bertanggung jawab kepada konstituen dan membela atau menyuarakan konstituennya karena mereka sudah membeli suara dan akan membeli lagi lima tahun mendatang? Jadi relasinya sekadar jualbeli. Pada situasi seperti ini kita melihat sesungguhnya Parpol sebagai sebuah organisasi tidak bekerja secara efektif. Artinya Parpol tidak memiliki jaringan organisasi dan struktur yang bisa menjangkau para pemilih hingga yang berada di akar rumput atau paling bawah. Parpol dan Caleg akan sangat mengandalkan dukungan dan sumbangan uang. Persoalannya, apakah mereka wakil rakyat atau wakil uang? JP: Darimana dimulai carut marut ini? JDW: Kalau kita telusuri lagi, ini dampak dari kebijakan masa mengambang pada masa Orde Baru. Jadi tidak ada organisasi yang cukup efektif yang bisa menjangkau hingga masyarakat di akar rumput. Yang ada hanya militer dan birokrasi tapi keduanya sudah tidak ikut Pemilu. Lalu, yang tersisa adalah partai-partai yang pada masa Orde Baru kepengurusan cabangnya hanya diperkenankan sampai tingkat kabupaten dan kecamatan. Tidak boleh lebih dari itu. JP: Apakah peraturan itu sebaiknya direformasi agar pengurus Parpol sampai ke akar rumput? JDW: Sebetulnya tidak ada halangan lagi. Tetapi tidak mudah untuk merevitalisasi organisasi yang sudah terlanjur demikian mengakar. Butuh kerja keras untuk menyambung lagi, mendekatkan lagi pada konsituen yang ada di bawah. Tapi kemudian pada masa kini ada jalan pintas dengan membeli suara tadi sehingga alih-alih mereka bekerja keras untuk menjangkau masyarakat yang ada di bawah, malah membeli suara. Kita akan menghadapi problem keterwakilan lagi. Orang-orang tidak merasa diwakili. Caleg juga tidak merasa mewakili konstituen karena mereka hanya mewakili uang. Kemudian, apakah mereka wakil para cukong atau wakil mereka yang memiliki uang banyak? Kalau saya seorang pengusaha dan ingin mendapatkan proyek-proyek pemerintah, maka sekarang saat saya menyemai benih, melakukan investasi dalam bentuk memilih Caleg populer yang ada kemungkinan menang kemudian saya sumbang mereka. Saya kira penting bagi kelompok bisnis dan pengusaha untuk mengamankan dukungan dan proyek pemerintah. Kalau sekarang ini mengambil proyek pemerintah dan melakukannya dengan cara menyuap lewat pengadaan, itu terlalu berbahaya. Ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menangkap, dan kejaksaan galak juga walaupun dalam banyak kasus mereka tidak mau meneruskan ke pengadilan tapi mungkin bisa habishabisan diperas jaksa. Jadi yang aman adalah dengan menyumbang kepada Caleg yang berpotensial menang. Ketika nanti pembahasan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentu ada ketentuan spesifikasi pengadaan barang/jasa. Lalu jenis proyeknya nanti akan mengarah kepada perusahaan yang dimiliki pengusaha kroni tadi. JP: Apakah pemikirannya sudah jangka panjang begitu? JDW: Lho iya. Kalau jangka pendek dan mengambil di saat tender, maka bakal kena KPK. Hanya pengusaha bodoh yang masih melakukan itu. Jadi ini yang akan membahayakan karena akhirnya kebijakan publik dan alokasi anggaran tidak untuk kepentingan rakyat banyak, tapi untuk kepentingan para pengusaha yang berkontribusi pada sumbangan dana politik. Apalagi ongkos politik makin mahal. Pengusaha akan sangat berkepentingan untuk mengamankan atau memberikan sumbangan kepada Caleg-Caleg yang kemungkinan akan memberikan proteksi kepada mereka. Saya tidak tahu persis bagaimana kondisi di tingkat lokal karena sangat beragam dan para pembaca di tingkat lokal juga tentu lebih paham wilayahnya masing-masing, Tapi dalam konteks nasional di Jakarta bisa sangat kelihatan. JP: Sebetulnya kaum investor sudah memprediksi bahwa untuk memberikan sumbangan akan riskan kalau melalui Parpol. Apakah memang ada kesulitan untuk menginvestigasi akuntabilitas dan transparansi dana Parpol atau mereka semua langsung ke kandidat? JDW: Itu yang menjadi kerumitan baru sekarang. Ini implikasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan ini. Yang mendapatkan kursi adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak. Ini berimplikasi bahwa yang membeli suara adalah kandidat bukan Parpol. Sayangnya, MK hanya mengubah satu pasal, tidak mengubah keseluruhan sistem Pemilu. Aturannya, yang wajib transparan, akuntabel, dan diaudit adalah Parpol. Sementara kini uang tidak berada di Parpol, uang berada di kandidat. Ini yang banyak terungkap di berbagai daerah bagaimana Caleg kemudian saling jorjoran. Kompetisinya antar Caleg, bahkan dalam satu Parpol. Parpol hanya formalitas saja yang penting adalah Caleg dan bagaimana Caleg keluar "belanja". Ini tidak diatur dalam undang-undang (UU) Pemilu kita. UU hanya membatasi sumbangan, mengatur akuntabilitas itu di Parpol. Padahal UU Pemilu tidak bisa hanya dilihat pasal per pasal, ini keseluruhan sistem. Kemudian kalau di dalam UU Parpol untuk batas maksimum sumbangan kepada Parpol adalah Rp 1 milyar bagi perorangan. Sedangkan bagi korporasi adalah Rp 5 milyar. Hal Itu kemudian tidak berlaku kalau yang menerima adalah Caleg. Jadi ada kekosongan hukum. JP: Mengapa tidak ada batasan sumbangan untuk Caleg? JDW: Tidak ada aturan sebetulnya. Jadi kalau terima berapapun tidak masalah karena yang menerima pribadi bukan Parpol. Jadi diakui saja sebagai utang piutang maka selesai, tidak akan terdeteksi. Itu yang kemudian menjadi persoalan dalam Pemilu kali ini. JP: Jadi implikasi dari itu semua adalah tidak bisa mengaudit Parpol karena semua uang ada di Caleg. Apa yang bisa dilakukan? JDW: Kalau untuk diaudit, Parpol bisa diaudit. Namun audit tidak akan menggambarkan keseluruhan finansial Parpol. Implikasi terburuk yang harus diperhatikan adalah kelompok bisnis yang mempunyai uang akan berkontribusi banyak kepada Caleg. Nanti mereka bukan lagi wakil rakyat, tapi wakil uang. Dampak berikutnya banyak program dan proyek pemerintah akan jatuh kepada kelompok bisnis tertentu. JP: Apa hal yang sama akan terjadi pada pemilihan presiden (Pilpres) nanti? JDW: Itu pasti. Walaupun sistem perekonomian kita katanya sudah diliberalisasi, kapitalis, tapi dimanapun termasuk di sistem yang paling kapitalis pun negara sangat dibutuhkan. Negara itu direpresentasikan dalam bentuk pemerintah yang berkuasa, yang mengeluarkan kebijakan dan aturan-aturan. Jadi, katakanlah untuk mengamankan kebijakan dan memberikan preferensi pada kelompok bisnis tertentu, maka pengusaha akan memberikan sumbangan supaya bisnisnya aman. JP: Dalam Pilpres nanti ada batas maksimum sumbangan yang dapat diberikan para sponsor kepada para kandidat. Dari perusahaan maksimal Rp 5 milyar. Apakah hal itu kirakira bisa disiasati atau tidak karena kita melihat Indonesia begitu terampil dalam hal menyiasati pembelian suara? JDW: Kalau soal pembelian suara masih bisa disiasati. Misalnya, sumbangan maksimal yang diizinkan kepada Parpol Rp 1 milyar untuk perorangan dan Rp 5 milyar untuk korporasi. Itu masih bisa disiasati, misalnya, satu korporasi mempunyai sejumlah anak perusahaan maka anak perusahaan itu yang masing-masing menyumbang semua Rp 5 milyar di batas maksimum. Berikutnya lagi sumbangan dari perorangan masing-masing Rp 1 milyar. Kalau sebuah perusahaan mempunyai 1.000 karyawan dan masing-masing menyumbang Rp 1 milyar, jadi dilewatkan melalui karyawannya. Ini artinya aturan batas sumbangan itu bisa dengan mudah diakali. JP: Apakah ini juga karena ada bagian dari aturan yang terlalu longgar? JDW: Seketat apapun itu diatur, pasti akan ada usaha-usaha untuk mengakali sumbangan ini. Saya ambil contoh di Amerika Serikat (AS) yang relatif diatur dengan ketat soal sumbangan maupun dana politik. Ada website menarik yaitu www.opensecrets.org yang menghitung dana sumbangan masing-masing kandidat baik senator maupun anggota house of representatives. Misalnya, kita akan cek keuangan kampanye Hillary Clinton maka terlihat yang menyumbang untuk Hillary Clinton, sewaktu running for senator dan juga kampanye presiden ketika kalah dengan Obama, sebagian besar beralamat di daerah Manhattan Ð New York. Daerah Manhattan adalah pusat bisnis di mana banyak perusahaan sektor finansial berkantor. Padahal di AS korporasi dilarang menyumbang kandidat dan senator. Namun kemudian melalui karyawan-karyawannya yang tergabung dalam political action committee maka aturan itu bisa diakali dan diterobos. Yang menyumbang memang bukan perusahaan, tapi melalui karyawannya. Jadi apapun aturannya dengan segala cara bisa diakali. Yang paling penting kemudian bagi masyarakat adalah bagaimana memastikan kandidat legislatif maupun presiden harus akuntabel. Siapa saja yang memberikan sumbangan menjadi penting untuk kita kedepankan. Saya mengambil contoh paling real, ketika Bursa Efek Indonesia ditutup karena pemerintah ingin menyelamatkan BUMI Resources yang katanya terkait dengan Bakrie. Beberapa hari kemudian, Jusuf Kalla mengakui secara terbuka di media bahwa, 'Memang pemerintah menutup itu, memberi bantuan kepada Bakrie tidak ada salahnya, toh Bakrie termasuk berjasa bagi kita (SBY-JK) pada waktu itu.' Yang aneh adalah Aburizal Bakrie tidak termasuk dalam daftar penyumbang baik kampanye presiden maupun legislatif. Ada kebijakan-kebijakan yang preferensial untuk kelompok tertentu bahwa kebijakan itu tidak gratis. Ini bayaran dari sumbangan yang diberikan. Situasi serupa ke depan pasti akan terjadi lagi. Artinya, soal-soal finansial akan memunculkan konflk kepentingan, muncul kebijakan yang memberikan proteksi, menguntungkan kelompok tertentu. Kemudian pada akhirnya dalam kerangka yang lebih besar lagi kepentingan rakyat akan tersisihkan. Saya kira ini membahayakan demokrasi kita. JP: Ada yang mengeluhkan pembelian suara makin menjadi-jadi di Pemilu 2009. Sebetulnya sebelum ada keputusan MK, kita telah dihadapkan beberapa ratus kali pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan dalam Pilkada inilah sebetulnya pembelian suara meningkat tajam apalagi MK memutuskan suara terbanyak. Bagaimana menurut Anda? JDW: Ini menjadi persoalan kita bersama bahwa di tingkat para pemilih sudah terbiasa menerima kaos, uang, stiker, dan pemberian apapun bentuknya pada saat Pemilu. Jadi kalau ada Caleg datang tidak menawarkan apapun maka tidak akan mendapat perhatian. Jangankan dipilih, diperhatikan saja tidak. Di sini saya kira dampak terbesar dari mentalitas pemilih. Selanjutnya mentalitas pemilih harus diperbaiki bahwa Pemilu bukan saatnya bagi-bagi duit, barang dan fasilitas tapi justru kesempatan untuk menguji kandidat dan memilih kandidat. JP: Apakah itu sulit atau tidak pada kenyataannya? JDW: Pekerjaan yang sangat susah. Pertama, dari sisi masyarakatnya kita harus memberikan pendidikan bahwa mereka tidak boleh menerima lagi. Problemnya adalah para Caleg tidak mempunyai organisasi yang mengakar sampai ke bawah, tidak ada program dan ideologi yang bisa ditawarkan dan mengikat para pemilih tersebut. Jalan pintasnya dengan membeli suara. Ke depan harus diubah. Orang orang yang bagus harus memulai membangun organisasi, membangun jaringan ke bawah. Kalau dia mau memberi uang silakan, tapi tidak akan mampu bersaing dengan preman lokal, pengusaha lokal, pengusaha kroni yang besar. Awalnya saja sudah kalah. Saya kira kuncinya bagaimana membangun organisasi dari bawah. JP: Apa yang kita lakukan untuk menghadapi Pilpres mendatang? JDW: Skalanya di tingkat nasional, yang berkompetisi di Pilpres bukan hanya calon presiden (Capres) tetapi juga kepentingan politik dan ekonomi di tingkat nasional. Katakanlah di belakang Megawati Soekarnoputri ada sekian banyak korporasi, demikian juga SBY. Memang mereka pasti akan memberikan sumbangan kepada keduanya. Kita harus pastikan siapa yang memberikan sumbangan kepada para Capres. Ini penting agar jangan sampai nanti presiden terpilih mengeluarkan kebijakan yang memberikan perlindungan, fasilitas dan preferensi kepada kelompok bisnis tertentu. JP: Apakah artinya tidak berpihak kepada rakyat? JDW: Ya. Katakanlah penyumbang itu berkontribusi besar dan kemudian terlibat korupsi, saya yakin kasusnya akan macet, tidak akan ditindak lanjuti oleh penegak hukum.***
