http://www.surya.co.id/2009/06/17/dua-truk-obat-kedaluwarsa-dipasangi-label-baru.html

Dua Truk Obat Kedaluwarsa Dipasangi Label Baru
Rabu, 17 Juni 2009 | 14:59 WIB | 
BIREUEN | SURYA Online - Polres Bireuen menemukan sebuah gudang pengolahan obat 
kedaluwarsa (expired) di Desa Tingkeum Manyang, Kecamatan Kutablang, Kabupaten 
Bireuen. Selain itu juga menyita dua truk obat berbagai jenis yang sudah 
mencantumkan label baru dengan masa pakai hingga 2013 dari yang seharusnya 2004.

Proses pengolahan obat expired itu, menurut polisi melibatkan pasangan suami 
istri, Muntahar yang akrab dipanggil Maimun (42) bersama Mutia Farida (36), 
warga Desa Meunasah Asan, Kecamatan Peusangan, Bireuen. Namun ketika polisi 
menggerebek gudang yang dijadikan tempat pengolahan di Tingkeum Manyang, Maimun 
kabur, sedangkan istrinya berhasil diamankan dan selanjutnya ditahan di 
Mapolres Bireuen untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Bireuen, AKBP T Saladin SH didampingi Kasat Reskrim, AKP Trisna Safari 
kepada wartawan, Selasa (16/6) kemarin mengatakan, keberhasilan ini tidak 
terlepas dari bantuan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang 
Desa Tingkeum Manyang tersebut. Informasi awal diterima polisi, Selasa 9 Juni 
2009 dan langsung ditindaklanjuti dengan cara menurunkan anggota untuk 
mengamati kegiatan di gudang apakah resmi atau ilegal. Setelah melakukan 
pendalaman akhirnya terungkap aktivitas di gudang ilegal bahkan sangat 
berbahaya. "Gudang itu dijadikan tempat memproses obat kedaluarsa dengan cara 
mengganti label masa pakai dan selanjutnya dipasarkan ke berbagai pelosok 
Aceh," kata Kapolres Bireuen.

Di gudang yang tidak jauh dari jalan negara Banda Aceh-Medan tersebut ditemukan 
ribuan kotak obat berbagai jenis. Jumlah keseluruhan ketika diangkut ke 
mapolres mencapai dua truk colt diesel. Proses membuka label lama dan mengganti 
dengan label baru melibatkan dua pekerja. Kedua pekerja ini juga sudah dimintai 
keterangan oleh polisi namun belum ditahan.

Hasil penelurusan sementara, berbagai jenis obat itu dipasok dari Jakarta 
melalui jasa pengiriman barang dengan pesawat terbang. Tersangka menjemput ke 
Banda Aceh kemudian membawa pulang ke Bireuen untuk diproses di gudang. 
Pekerjaan mengganti label yang dilakukan oleh kedua pekerja diawasi Mutia 
Farida. Usai ganti label, obat-obatan dalam kemasan baru itu diedarkan ke 
berbagai apotek dan rumah sakit di seluruh Aceh dengan angkutan mini bus.

Menurut Mutia kepada polisi, aktivitas itu sudah mereka lakukan selama tiga 
bulan. Namun berdasarkan berbagai bukti yang ditemukan polisi, diduga aktivitas 
dan penjualan obat sudah berlangsung lebih satu tahun.

"Ini pekerjaan mematikan bagi pengguna obat. Karena setiap jenis obat sudah 
ditetapkan masa berlaku, setelah itu tidak bisa dipakai lagi," kata Kapolres 
Bireuen.

Mutia Farida kepada wartawan sambil menangis mengatakan, dia tidak tahu 
pekerjaan suaminya, dirinya hanya mengawasi penggantian label obat. Menurutnya, 
sejak beberapa waktu lalu, suaminya menghilang dan sempat menelepon sedang 
berada di Lueng Putu, Pidie Jaya. Pasangan Maimun-Mutia Farida memiliki empat 
orang anak.

Obat-obatan yang diganti label itu, menurut Mutia dibeli seharga Rp 300 juta 
oleh suaminya tiga bulan lalu. Mutia berharap suaminya segera menyerahkan diri. 
"Kita sedang kembangkan terus kasus ini termasuk asal-muasal obat kedaluarsa 
tersebut," timpal Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Trisna Safari.

Kirim email ke