http://www.surya.co.id/2009/06/17/dua-truk-obat-kedaluwarsa-dipasangi-label-baru.html
Dua Truk Obat Kedaluwarsa Dipasangi Label Baru Rabu, 17 Juni 2009 | 14:59 WIB | BIREUEN | SURYA Online - Polres Bireuen menemukan sebuah gudang pengolahan obat kedaluwarsa (expired) di Desa Tingkeum Manyang, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen. Selain itu juga menyita dua truk obat berbagai jenis yang sudah mencantumkan label baru dengan masa pakai hingga 2013 dari yang seharusnya 2004. Proses pengolahan obat expired itu, menurut polisi melibatkan pasangan suami istri, Muntahar yang akrab dipanggil Maimun (42) bersama Mutia Farida (36), warga Desa Meunasah Asan, Kecamatan Peusangan, Bireuen. Namun ketika polisi menggerebek gudang yang dijadikan tempat pengolahan di Tingkeum Manyang, Maimun kabur, sedangkan istrinya berhasil diamankan dan selanjutnya ditahan di Mapolres Bireuen untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kapolres Bireuen, AKBP T Saladin SH didampingi Kasat Reskrim, AKP Trisna Safari kepada wartawan, Selasa (16/6) kemarin mengatakan, keberhasilan ini tidak terlepas dari bantuan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang Desa Tingkeum Manyang tersebut. Informasi awal diterima polisi, Selasa 9 Juni 2009 dan langsung ditindaklanjuti dengan cara menurunkan anggota untuk mengamati kegiatan di gudang apakah resmi atau ilegal. Setelah melakukan pendalaman akhirnya terungkap aktivitas di gudang ilegal bahkan sangat berbahaya. "Gudang itu dijadikan tempat memproses obat kedaluarsa dengan cara mengganti label masa pakai dan selanjutnya dipasarkan ke berbagai pelosok Aceh," kata Kapolres Bireuen. Di gudang yang tidak jauh dari jalan negara Banda Aceh-Medan tersebut ditemukan ribuan kotak obat berbagai jenis. Jumlah keseluruhan ketika diangkut ke mapolres mencapai dua truk colt diesel. Proses membuka label lama dan mengganti dengan label baru melibatkan dua pekerja. Kedua pekerja ini juga sudah dimintai keterangan oleh polisi namun belum ditahan. Hasil penelurusan sementara, berbagai jenis obat itu dipasok dari Jakarta melalui jasa pengiriman barang dengan pesawat terbang. Tersangka menjemput ke Banda Aceh kemudian membawa pulang ke Bireuen untuk diproses di gudang. Pekerjaan mengganti label yang dilakukan oleh kedua pekerja diawasi Mutia Farida. Usai ganti label, obat-obatan dalam kemasan baru itu diedarkan ke berbagai apotek dan rumah sakit di seluruh Aceh dengan angkutan mini bus. Menurut Mutia kepada polisi, aktivitas itu sudah mereka lakukan selama tiga bulan. Namun berdasarkan berbagai bukti yang ditemukan polisi, diduga aktivitas dan penjualan obat sudah berlangsung lebih satu tahun. "Ini pekerjaan mematikan bagi pengguna obat. Karena setiap jenis obat sudah ditetapkan masa berlaku, setelah itu tidak bisa dipakai lagi," kata Kapolres Bireuen. Mutia Farida kepada wartawan sambil menangis mengatakan, dia tidak tahu pekerjaan suaminya, dirinya hanya mengawasi penggantian label obat. Menurutnya, sejak beberapa waktu lalu, suaminya menghilang dan sempat menelepon sedang berada di Lueng Putu, Pidie Jaya. Pasangan Maimun-Mutia Farida memiliki empat orang anak. Obat-obatan yang diganti label itu, menurut Mutia dibeli seharga Rp 300 juta oleh suaminya tiga bulan lalu. Mutia berharap suaminya segera menyerahkan diri. "Kita sedang kembangkan terus kasus ini termasuk asal-muasal obat kedaluarsa tersebut," timpal Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Trisna Safari.
