Tgk Hasan di Tiro: Ureuëng Atjèh Kahabéh Gadoh Karakter ! 
http://www.youtube.com/watch?v=H8mbiUwHpIY&feature=related   
Tgk Hasan di Tiro: Peuë (Puë) peunjakét Bangsa Atjèh uroë njoë ? 
http://www.youtube.com/watch?v=sbJsJtdDFE8   
Tgk Hasan di Tiro: Gubernur, Bupati, Camat dst nakeuh geupeunan Lhoh 
(Pengkhianat)! 
http://www.youtube.com/watch?v=oqJYGoF0SMQ&feature=related   
Tgk Hasan di Tiro: "Ureuëng njang paléng bahaja keu geutajoe nakeuh - djawa 
keumah djipeugot urg atjèh seutotdjih nibak seutot geutanjoe. Mantong na urg 
atjèh njang tém djeuët keu kulidjih, keu sidadudjih, keu gubernurdjih, keu 
bupatidjih, keu tjamatdjih, dll. Mantong na biëk droëteuh njang djak djôk dan 
peusah nanggroe atjèh keu djawa!" 
http://www.youtube.com/watch?v=Gbjb04wKWow&feature=related 

"Udép geutanjoë hana juëm meusaboh aneukmanok meunjo hana tapeutheun peuë njang 
ka geukeubah lé éndatu. Udép sibagoë lamiët dan djadjahan gob njan hana juëm 
meu-sikeuëh ! Meunjo tateupuë(peuë) arti keumuliaan! UREUENG-UREUENG LAGÈË LÔN 
1000 X ( SIRIBÈË GO ) LEUBÈH GOT MATÉ NIBAk DIDJADJAH LÉ DJAWA !!! 
Kheun Tgk Hasan di Tiro 
http://www.youtube.com/watch?v=oqJYGoF0SMQ   
================================================================================

--- On Thu, 8/27/09, jaroe hanagaki <[email protected]> wrote:

From: jaroe hanagaki <[email protected]>
Subject: TADJAK MEURAKAN NGON DJAWA, TATJEUMEUTJUE LAGEI DJAWA, KADJIDROP LEK 
DJAWA, HA HA HA HA HA HA
To: "jaroe hanagaki" <[email protected]>, "Sekretariat KPA" 
<[email protected]>
Cc: [email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], "JUNISHAR Al" 
<[email protected]>, [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], "universityofwarwickofceulaka" 
<[email protected]>, [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], "sisinga maharaja" 
<[email protected]>, [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected],
 "Yusra Habib Abd Gani Yusra Habib" <[email protected]>, 
[email protected], "Niklin Jusuf" <[email protected]>, [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], [email protected]
Date: Thursday, August 27, 2009, 10:18 PM

DPRA Nilai Gubernur Intervensi Proses Hukum Kadis Pendidikan                    
                                
                                
                                
                
                                
                                
                                        








Banda Aceh, (Analisa)

Kalangan Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh (DPRA) menilai Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf telah
mencampuri dan mengintervensi proses penegakan hukum yang saat ini
sedang dilakukan Poltabes Banda Aceh dalam penyidikan kasus tindak
pidana korupsi pengadaan sertifikat mampu baca Al-Quran dan menetapkan
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Mohd Ilyas sebagai tersangka yang ditahan
di Mapoltabes.


Seharusnya, selaku pimpinan daerah, Gubernur Irwandi tidak membuat
pernyataan membela anak buahnya yang terlibat korupsi, tapi
menyerahkannya kepada aparat penegak hukum, dan membiarkan penegakan
hukum berjalan sesuai koridor dan aturan berlaku.

“Saya
sangat menyesalkan sikap Gubernur Aceh yang seperti orang kebakaran
jenggot, dengan menyalahkan polisi dan membela anak buahnya yang salah.
Seharusnya, proses hukum diserahkan kepada aparat kepolisian.
Pemerintah daerah harus mendorong supaya proses hukum itu bebas dari
tekanan. Protap penyidikan itu ada di polisi, jangan dia atur-atur
lagi,” ujar Ketua Komisi A DPR Aceh, Khairul Amal kepada wartawan, Rabu
(26/8).

Ia juga mengharapkan agar pihak penyidik Poltabes Banda
Aceh jangan mau diintervensi oleh Gubernur Aceh, tapi harus menjunjung
tinggi azas independensi atas dasar penegakan hukum bersih.
“Ini
pertaruhan citra polisi di mata masyarakat dalam menangani kasus-kasus
tindak pidana korupsi. Masyarakat Aceh selama ini sangat terusik rasa
keadilannya akibat banyaknya penyimpangan dana publik. Karenanya,
polisi dituntut bekerja profesional, sehingga kasus ini bisa P.21 dan
sampai ke pengadilan,” harap Khairul Amal.

Terkait adanya
desakan dari berbagai komponen masyarakat agar Gubernur Aceh segera
mencopot Mohd Ilyas dari jabatan Kadis Pendidikan Aceh, Khairul Amal
menyatakan, itu sudah seharusnya dilakukan pimpinan daerah terhadap
bawahannya yang terlibat korupsi.

“Kalau statusnya tersangka,
sudah bisa diganti. Ini menunjukkan adanya itikad baik dan keseriusan
dari Pemerintah Aceh untuk memberantas korupsi. Paling tidak ditunjuk
pelaksana tugas Kadis Pendidikan,” katanya.

Sementara anggota
DPRA lainnya, Mukhlis Muktar SH juga menyayangkan pernyataan gubernur
yang sudah jelas-jelas ingin melawan proses hukum yang sedang
ditegakkan polisi terhadap Kadis Pendidikan Aceh itu. “Saya heran,
sepertinya gubernur tidak mengerti hukum yang berlaku. Kalau dia paham,
tentunya dia tidak akan mengintervensinya,” katanya.

Wakil Ketua
Komisi A DPRA, Drs Jamaluddin T Muku menyatakan, penahanan terhadap
Kadis Pendidikan Aceh, Mohd Ilyas menunjukkan polisi sudah mulai
menjalankan visi dan misi Gubernur Aceh untuk memberantas korupsi yang
semakin merajalela di Aceh.

“Kita mendukung penuh sikap polisi
untuk mengusut kasus-kasus korupsi. Yang penting jangan sampai tebang
pilih. Siapa yang terlibat proses sesuai hukum berlaku. Selain itu juga
jangan ada lagi intervensi seperti yang dilakukan gubernur,” ujar
politisi Partai Demokrat ini.

Kejanggalan

Sebelumnya,
Gubernur Irwandi Yusuf memprotes keras alasan penahanan Kepala Dinas
Pendidikan Aceh, Mohd Ilyas oleh Poltabes Banda Aceh. Dia menilai ada
kejanggalan dalam penahanan Ilyas cs terkait dugaan korupsi pengadaan
cetak sertifikat mampu baca Al-Quran.

“Saya tidak bisa terima
anak buah saya diperlakukan seperti itu. Penahanannya sarat keanehan,
apalagi penetapan dia sebagai tersangka juga masih diperdebatkan,” kata
Irwandi kepada wartawan usai Sidang Paripurna Perhitungan APBA 2009 di
Gedung DPRA, Selasa (25/8).

Menurut Irwandi, harga satuan yang
dikeluarkan Ilyas terhadap pengadaan cetak sertifikat mampu baca
Al-Quran sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Gubernur
menyayangkan audit BPKP yang tidak menggunakan dasar Pergub. “Jangan
menyamakan harga satuan barang di Medan dengan di Aceh,” katanya.

Irwandi
masih menunggu proses hukum terhadap anak buahnya itu. “Kita masih
mempertanyakan penetapan dia sebagai tersangka, apakah penahanannya
cukup unsur atau hanya penafsiran polisi saja,” ujarnya.

Menurutnya,
kasus tersebut terlalu besar gaungnya ketimbang kerugian negara hanya
Rp96 juta. “Penahanan tersebut juga menyebabkan guncangan perpolitikan
Aceh. Maunya mereka menggunakan analisis yang lebih luas lah,” sindir
Irwandi.

Namun, lanjutnya, polisi berhak menahan orang 2x24 jam.
“Kita sayangkan, kenapa polisi langsung menahan padahal ia pejabat
publik yang proaktif terhadap hukum. Jadi tersangka bisa tidak ditahan
kan? sambungnya.

Sejauh ini sudah tiga pejabat hasil penjaringan
melalui fit and proper test Pemerintah Irwandi-Nazar yang berurusan
dengan hukum dalam kasus dugaan korupsi. Selain Ilyas, dua pejabat
lainnya yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Ir Sofyan Basri
dan mantan Kadis Pariwisata Aceh yang kini menjabat Asisten I Setda
Aceh Drs Marthin Desky.

Walau demikian, tak satu pun di antara
mereka yang dicopot dari jabatannya. Bahkan Sofyan Basri sudah empat
bulan lebih ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait masalah hukum di
tempat kerja lamanya pada Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal. (mhd)



      


      

Kirim email ke