Tgk Hasan di Tiro: Ureuëng Atjèh Kahabéh Gadoh Karakter ! http://www.youtube.com/watch?v=H8mbiUwHpIY&feature=related Tgk Hasan di Tiro: Peuë (Puë) peunjakét Bangsa Atjèh uroë njoë ? http://www.youtube.com/watch?v=sbJsJtdDFE8 Tgk Hasan di Tiro: Gubernur, Bupati, Camat dst nakeuh geupeunan Lhoh (Pengkhianat)! http://www.youtube.com/watch?v=oqJYGoF0SMQ&feature=related Tgk Hasan di Tiro: "Ureuëng njang paléng bahaja keu geutajoe nakeuh - djawa keumah djipeugot urg atjèh seutotdjih nibak seutot geutanjoe. Mantong na urg atjèh njang tém djeuët keu kulidjih, keu sidadudjih, keu gubernurdjih, keu bupatidjih, keu tjamatdjih, dll. Mantong na biëk droëteuh njang djak djôk dan peusah nanggroe atjèh keu djawa!" http://www.youtube.com/watch?v=Gbjb04wKWow&feature=related
"Udép geutanjoë hana juëm meusaboh aneukmanok meunjo hana tapeutheun peuë njang ka geukeubah lé éndatu. Udép sibagoë lamiët dan djadjahan gob njan hana juëm meu-sikeuëh ! Meunjo tateupuë(peuë) arti keumuliaan! UREUENG-UREUENG LAGÈË LÔN 1000 X ( SIRIBÈË GO ) LEUBÈH GOT MATÉ NIBAk DIDJADJAH LÉ DJAWA !!! Kheun Tgk Hasan di Tiro http://www.youtube.com/watch?v=oqJYGoF0SMQ ================================================================================ --- On Thu, 8/27/09, jaroe hanagaki <[email protected]> wrote: From: jaroe hanagaki <[email protected]> Subject: TADJAK MEURAKAN NGON DJAWA, TATJEUMEUTJUE LAGEI DJAWA, KADJIDROP LEK DJAWA, HA HA HA HA HA HA To: "jaroe hanagaki" <[email protected]>, "Sekretariat KPA" <[email protected]> Cc: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], "JUNISHAR Al" <[email protected]>, [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], "universityofwarwickofceulaka" <[email protected]>, [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], "sisinga maharaja" <[email protected]>, [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], "Yusra Habib Abd Gani Yusra Habib" <[email protected]>, [email protected], "Niklin Jusuf" <[email protected]>, [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] Date: Thursday, August 27, 2009, 10:18 PM DPRA Nilai Gubernur Intervensi Proses Hukum Kadis Pendidikan Banda Aceh, (Analisa) Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menilai Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf telah mencampuri dan mengintervensi proses penegakan hukum yang saat ini sedang dilakukan Poltabes Banda Aceh dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan sertifikat mampu baca Al-Quran dan menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Mohd Ilyas sebagai tersangka yang ditahan di Mapoltabes. Seharusnya, selaku pimpinan daerah, Gubernur Irwandi tidak membuat pernyataan membela anak buahnya yang terlibat korupsi, tapi menyerahkannya kepada aparat penegak hukum, dan membiarkan penegakan hukum berjalan sesuai koridor dan aturan berlaku. “Saya sangat menyesalkan sikap Gubernur Aceh yang seperti orang kebakaran jenggot, dengan menyalahkan polisi dan membela anak buahnya yang salah. Seharusnya, proses hukum diserahkan kepada aparat kepolisian. Pemerintah daerah harus mendorong supaya proses hukum itu bebas dari tekanan. Protap penyidikan itu ada di polisi, jangan dia atur-atur lagi,” ujar Ketua Komisi A DPR Aceh, Khairul Amal kepada wartawan, Rabu (26/8). Ia juga mengharapkan agar pihak penyidik Poltabes Banda Aceh jangan mau diintervensi oleh Gubernur Aceh, tapi harus menjunjung tinggi azas independensi atas dasar penegakan hukum bersih. “Ini pertaruhan citra polisi di mata masyarakat dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi. Masyarakat Aceh selama ini sangat terusik rasa keadilannya akibat banyaknya penyimpangan dana publik. Karenanya, polisi dituntut bekerja profesional, sehingga kasus ini bisa P.21 dan sampai ke pengadilan,” harap Khairul Amal. Terkait adanya desakan dari berbagai komponen masyarakat agar Gubernur Aceh segera mencopot Mohd Ilyas dari jabatan Kadis Pendidikan Aceh, Khairul Amal menyatakan, itu sudah seharusnya dilakukan pimpinan daerah terhadap bawahannya yang terlibat korupsi. “Kalau statusnya tersangka, sudah bisa diganti. Ini menunjukkan adanya itikad baik dan keseriusan dari Pemerintah Aceh untuk memberantas korupsi. Paling tidak ditunjuk pelaksana tugas Kadis Pendidikan,” katanya. Sementara anggota DPRA lainnya, Mukhlis Muktar SH juga menyayangkan pernyataan gubernur yang sudah jelas-jelas ingin melawan proses hukum yang sedang ditegakkan polisi terhadap Kadis Pendidikan Aceh itu. “Saya heran, sepertinya gubernur tidak mengerti hukum yang berlaku. Kalau dia paham, tentunya dia tidak akan mengintervensinya,” katanya. Wakil Ketua Komisi A DPRA, Drs Jamaluddin T Muku menyatakan, penahanan terhadap Kadis Pendidikan Aceh, Mohd Ilyas menunjukkan polisi sudah mulai menjalankan visi dan misi Gubernur Aceh untuk memberantas korupsi yang semakin merajalela di Aceh. “Kita mendukung penuh sikap polisi untuk mengusut kasus-kasus korupsi. Yang penting jangan sampai tebang pilih. Siapa yang terlibat proses sesuai hukum berlaku. Selain itu juga jangan ada lagi intervensi seperti yang dilakukan gubernur,” ujar politisi Partai Demokrat ini. Kejanggalan Sebelumnya, Gubernur Irwandi Yusuf memprotes keras alasan penahanan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Mohd Ilyas oleh Poltabes Banda Aceh. Dia menilai ada kejanggalan dalam penahanan Ilyas cs terkait dugaan korupsi pengadaan cetak sertifikat mampu baca Al-Quran. “Saya tidak bisa terima anak buah saya diperlakukan seperti itu. Penahanannya sarat keanehan, apalagi penetapan dia sebagai tersangka juga masih diperdebatkan,” kata Irwandi kepada wartawan usai Sidang Paripurna Perhitungan APBA 2009 di Gedung DPRA, Selasa (25/8). Menurut Irwandi, harga satuan yang dikeluarkan Ilyas terhadap pengadaan cetak sertifikat mampu baca Al-Quran sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Gubernur menyayangkan audit BPKP yang tidak menggunakan dasar Pergub. “Jangan menyamakan harga satuan barang di Medan dengan di Aceh,” katanya. Irwandi masih menunggu proses hukum terhadap anak buahnya itu. “Kita masih mempertanyakan penetapan dia sebagai tersangka, apakah penahanannya cukup unsur atau hanya penafsiran polisi saja,” ujarnya. Menurutnya, kasus tersebut terlalu besar gaungnya ketimbang kerugian negara hanya Rp96 juta. “Penahanan tersebut juga menyebabkan guncangan perpolitikan Aceh. Maunya mereka menggunakan analisis yang lebih luas lah,” sindir Irwandi. Namun, lanjutnya, polisi berhak menahan orang 2x24 jam. “Kita sayangkan, kenapa polisi langsung menahan padahal ia pejabat publik yang proaktif terhadap hukum. Jadi tersangka bisa tidak ditahan kan? sambungnya. Sejauh ini sudah tiga pejabat hasil penjaringan melalui fit and proper test Pemerintah Irwandi-Nazar yang berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan korupsi. Selain Ilyas, dua pejabat lainnya yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Ir Sofyan Basri dan mantan Kadis Pariwisata Aceh yang kini menjabat Asisten I Setda Aceh Drs Marthin Desky. Walau demikian, tak satu pun di antara mereka yang dicopot dari jabatannya. Bahkan Sofyan Basri sudah empat bulan lebih ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait masalah hukum di tempat kerja lamanya pada Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. (mhd)
