Refleksi : Rakyat Papua harus  bangkit dan berjuang untuk hari depan lebih 
baik, sebab kalau tidak  demikian akan dipunahkan demi tipuan kesatuan dalam 
negara kesatuan.

http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?ses=&id=32053

17 September 2009 07:01:54




Solidaritas Ham dan Demokrasi Papua Gelar Demo


--------------------------------------------------------------------------------




Desak Tinjau Kembali Putusan terhadap Buchtar Tabuni dan Sebby Sembom


JAYAPURA-Sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Ham dan 
Demokrasi Papua menggelar demo di depan Kantor Pos Abepura dan di depan 
Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (16/9) sekitar pukul 11.00 WIT. Mereka 
mendesak agar pengadilan meninjau kembali putusan terhadap Buchtar Tabuni dan 
Sebby Sembom.


Pada awalnya para pendemo tersebut hanya terdiri sekitar 7 orang. Mereka 
berjalan kaki dari ekspo Waena menuju Kantor Pos Abepura sambil berorasi dan 
mengajak masyarakat Papua agar bergabung bersama mereka melakukan demo damai. 
Selama mereka berjalan kaki menuju Kantor Pos, mereka dikawal oleh aparat 
kepolisian.
Setelah para pendemo itu sampai ke depan Kantor Pos ternyata sudah ada sekitar 
6 massa yang sudah hadir. Setelah itu mereka bergabung dan berorasi di depan 
Kantor Pos sambil mencari massa untuk bergabung.



Setelah puluhan massa ikut bergabung, barulah para pendemo itu bergerak menuju 
Pengadilan Negeri Jayapura dan rencananya para pendemo mau masuk ke halaman 
Pengadilan Negeri Jayapura tapi pihak keamanan tidak mengizinkan para pendemo 
untuk masuk. 


Karena tidak diizinkan, pihak pendemo tetap ngotot untuk masuk. Tidak lama 
kemudian Kapolsekta Abepura AKP Dominggus Rumaropen, S.Sos didampingi Kanit 
Reskrim Ipda L Simanjuntak, SH berunding dengan pihak pendemo yang diwakili 
oleh koordinator Usman Dogobe untuk tidak masuk ke Pengadilan Negeri (PN) 
Jayapura karena para pendemo tidak ada surat izin untuk demo di Pengadilan 
Negeri (PN) Jayapura. Pendemo hanya punya surat izin untuk demo ke Pengadilan 
Tinggi Negeri Papua Setelah bernegosiasi, para pendemo akhirnya mengerti dan 
mereka dibantu oleh aparat kepolisian untuk mencarikan truk untuk pergi ke 
Pengadilan Tinggi Negeri Papua.


Usman Dogome dalam orasinnya meminta kepada pemerintah segera membuka ruang 
demokrasi, HAM dan hukum yang adil bagi rakyat sipil di Papua Barat. Pengadilan 
Tinggi Negeri Papua dan Pemerintah Indonesia segera tinjau kembali putusan atas 
Buhtar Tabuni dan Sebby Sembom. "Kami rakyat Papua meminta dan mendesak 
Pemerintah Indonesia dan Internasional segera menyelesaikan masalah HAM Papua 
Barat melalui dialog segitiga," katanya. 


Sesampainya di Pengadilan Tinggi Negeri Papua, di depan Wakil Kepala Pengadilan 
Tinggi Papua, Fransiskus Lopi,SH,MBA,M.Hum, para pendemo itu mengemukakan 5 
pernyataan sikap yang dibacakan oleh Usama Yogoby.


Dalam pernyataan sikapnya, pertama, mereka meminta dan mendesak kepada 
Pemerintah RI dan dunia internasional segera menyelesaikan persoalan Papua 
Barat melalui dialog segitiga. 


Kedua, pemerintah diminta segera membuka ruang demokrasi dan HAM di Papua 
Barat. Ketiga, mendesak kepada Pengadilan Tinggi Papua segera meninjau kembali 
putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang dianggap tidak berprikeadilan dan 
kemanusiaan atas dugaan makar Buchtar Tabuni dan Sebby Sambom dan meminta 
kepada pemerintah RI dan dunia internasional segera membebaskan Seby Sambom dan 
Buchtar Tabuni serta mendesak kepada Pemerintah RI dan dunia internasional 
segera menggelar kasus makar Sebby Sambom dan Buchtar Tanbuni di Mahkamah 
Pengadilan Internasional.


Sementara Wakil Kepala Pengadilan Tinggi, Fransiskus Lopi,SH,MBA,M.Hum, 
mengatakan, secara pribadi dirinya sangat salut sekali atas perjuangan mereka 
menyuarakan ketidakadilan dan pada dasarnya Pengadilan Tinggi juga menyuarakan 
hal yang sama. "Setiap perjuangan ini membutuhkan waktu yang lebih panjang dan 
kesabaran, kedamaian dan berdoa sehingga cita-cita dapat tercapai dengan 
cepat," ujarnya. Ia juga menjelaskan, Pengadilan Tinggi Papua hanya mempunyai 
kewenangan memeriksa dan mengadili perkara yang ada, sedangkan apa yang 
disampaikan pendemo adalah cita-cita politik yang harus disampaikan pemerintah 
dan wakil-wakil rakyat yang ada.


"Akan tetapi, Pengadilan Tinggi akan membantu menyampaikannya informasi kepada 
pihak yang berwenang atau kepada orang yang mempunyai kekuasaan yang 
berkewajiban atas cita-cita yang disampaikan tersebut," tandasnya 
(cr-157/ind/fud

<<de.jpg>>

Kirim email ke