Refleksi : Rakyat Papua harus bangkit dan berjuang untuk hari depan lebih baik, sebab kalau tidak demikian akan dipunahkan demi tipuan kesatuan dalam negara kesatuan.
http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?ses=&id=32053 17 September 2009 07:01:54 Solidaritas Ham dan Demokrasi Papua Gelar Demo -------------------------------------------------------------------------------- Desak Tinjau Kembali Putusan terhadap Buchtar Tabuni dan Sebby Sembom JAYAPURA-Sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Ham dan Demokrasi Papua menggelar demo di depan Kantor Pos Abepura dan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (16/9) sekitar pukul 11.00 WIT. Mereka mendesak agar pengadilan meninjau kembali putusan terhadap Buchtar Tabuni dan Sebby Sembom. Pada awalnya para pendemo tersebut hanya terdiri sekitar 7 orang. Mereka berjalan kaki dari ekspo Waena menuju Kantor Pos Abepura sambil berorasi dan mengajak masyarakat Papua agar bergabung bersama mereka melakukan demo damai. Selama mereka berjalan kaki menuju Kantor Pos, mereka dikawal oleh aparat kepolisian. Setelah para pendemo itu sampai ke depan Kantor Pos ternyata sudah ada sekitar 6 massa yang sudah hadir. Setelah itu mereka bergabung dan berorasi di depan Kantor Pos sambil mencari massa untuk bergabung. Setelah puluhan massa ikut bergabung, barulah para pendemo itu bergerak menuju Pengadilan Negeri Jayapura dan rencananya para pendemo mau masuk ke halaman Pengadilan Negeri Jayapura tapi pihak keamanan tidak mengizinkan para pendemo untuk masuk. Karena tidak diizinkan, pihak pendemo tetap ngotot untuk masuk. Tidak lama kemudian Kapolsekta Abepura AKP Dominggus Rumaropen, S.Sos didampingi Kanit Reskrim Ipda L Simanjuntak, SH berunding dengan pihak pendemo yang diwakili oleh koordinator Usman Dogobe untuk tidak masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jayapura karena para pendemo tidak ada surat izin untuk demo di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Pendemo hanya punya surat izin untuk demo ke Pengadilan Tinggi Negeri Papua Setelah bernegosiasi, para pendemo akhirnya mengerti dan mereka dibantu oleh aparat kepolisian untuk mencarikan truk untuk pergi ke Pengadilan Tinggi Negeri Papua. Usman Dogome dalam orasinnya meminta kepada pemerintah segera membuka ruang demokrasi, HAM dan hukum yang adil bagi rakyat sipil di Papua Barat. Pengadilan Tinggi Negeri Papua dan Pemerintah Indonesia segera tinjau kembali putusan atas Buhtar Tabuni dan Sebby Sembom. "Kami rakyat Papua meminta dan mendesak Pemerintah Indonesia dan Internasional segera menyelesaikan masalah HAM Papua Barat melalui dialog segitiga," katanya. Sesampainya di Pengadilan Tinggi Negeri Papua, di depan Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Papua, Fransiskus Lopi,SH,MBA,M.Hum, para pendemo itu mengemukakan 5 pernyataan sikap yang dibacakan oleh Usama Yogoby. Dalam pernyataan sikapnya, pertama, mereka meminta dan mendesak kepada Pemerintah RI dan dunia internasional segera menyelesaikan persoalan Papua Barat melalui dialog segitiga. Kedua, pemerintah diminta segera membuka ruang demokrasi dan HAM di Papua Barat. Ketiga, mendesak kepada Pengadilan Tinggi Papua segera meninjau kembali putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang dianggap tidak berprikeadilan dan kemanusiaan atas dugaan makar Buchtar Tabuni dan Sebby Sambom dan meminta kepada pemerintah RI dan dunia internasional segera membebaskan Seby Sambom dan Buchtar Tabuni serta mendesak kepada Pemerintah RI dan dunia internasional segera menggelar kasus makar Sebby Sambom dan Buchtar Tanbuni di Mahkamah Pengadilan Internasional. Sementara Wakil Kepala Pengadilan Tinggi, Fransiskus Lopi,SH,MBA,M.Hum, mengatakan, secara pribadi dirinya sangat salut sekali atas perjuangan mereka menyuarakan ketidakadilan dan pada dasarnya Pengadilan Tinggi juga menyuarakan hal yang sama. "Setiap perjuangan ini membutuhkan waktu yang lebih panjang dan kesabaran, kedamaian dan berdoa sehingga cita-cita dapat tercapai dengan cepat," ujarnya. Ia juga menjelaskan, Pengadilan Tinggi Papua hanya mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili perkara yang ada, sedangkan apa yang disampaikan pendemo adalah cita-cita politik yang harus disampaikan pemerintah dan wakil-wakil rakyat yang ada. "Akan tetapi, Pengadilan Tinggi akan membantu menyampaikannya informasi kepada pihak yang berwenang atau kepada orang yang mempunyai kekuasaan yang berkewajiban atas cita-cita yang disampaikan tersebut," tandasnya (cr-157/ind/fud
<<de.jpg>>
